• Loadingselalu.id
  • Loading

Jumat, 01 Des 2023 23:23 WIB

Retribusi Parkir di Surabaya Ditarget Capai Rp 64 Miliar pada 2024

Tukang parkir

Tukang parkir

selalu.id - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengungkapkan bahwa target retribusi pakir tepi jalan umum (PTJU) semula Rp32 miliar di APBD 2023, mengalami kenaikan menjadi Rp60 miliar.

Hal itu diungkapkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Ia menyebutkan dari pembahasan rapat, terungkap pendapatan retribusi PTJU Rp18 miliar per Oktober 2023.

"Prediksi akhir Desember itu tercapai Rp24 miliar. Kan kurang Rp36 miliar, cukup jauh sekali. Tapi dari rapat ini, targetnya dinaikkan menjadi Rp64 miliar. Maka kami sampaikan, Dishub berani apa tidak," kata Baktiono, Jumat (26/10/2023).

Keberanian Dishub Surabaya didorong Komisi C, kata Baktiono, dengan begitu PAD dapat didongkrak dengan penambahan retribusi dari sisi PTJU. Namun, jika tidak berani membuat terobosan atau inovasi, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh.

Politisi PDI-P itu mengatakan, baik Dishub dan TAPD akan dievaluasi secara menyeluruh oleh DPRD. Sebab ia menilai Pemkot Surabaya tidak rasional dalam menetapkan target pendapatan retribusi PTJU didalam APBD 2023. Namun, ia mengaku dapat memberikan solusi untuk mengantisipasi kebocoran PAD tersebut.

Baktiono menegaskan harus ada perubahan dalam sistem pembayaran PTJU, diantaranya menggunakan sistem prabayar. Kemudian pemberian fee untuk para juru parkir (jukir) yang sebelumnya 20 persen, meningkat jadi 30 hingga 35 persen.

"Sistemnya pemilik kendaraan memberikan tiket ke juru parkir, bukan juru parkir yang memberikan tiket ke pemilik kendaraan. Jadi dibalik," jelasnya.

Baktiono mengatakan, PTJU paling berpotensi memiliki kebocoran yang sangat fatal, terdapat di depan RSUD dr Soewandi, Jl Tambak Rejo. Ia mengaku sudah melakukan evaluasi oleh Komisi C selama 4 bulan dan tidak berhasil untuk menertibkan.

Bahkan pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan menggunakan jajaran samping. Di depan RSUD dr Soewandi juga telah terpasang rambu lalu lintas 'Dilarang Parkir', tapi tidak diperhatikan oleh para pemilik kendaraan dan juru parkir.

Namun, kata Baktiono, setelah parkir liar itu dibubarkan, dalam jangka waktu satu jam, parkir itu kembali beroperasi kembali. Maka dalam rapat komisi, ia menyarankan untuk meresmikan parkir tersebut untuk menghindari kebocoran retribusi parkir lebih parah.

"Kita resmikan sekalian. Dengan kendaraan roda dua saja di dua lajur, tapi juga diawasi oleh petugas Dishub. Sehingga ada pendapatan, minimal (PAD) bertambah Rp2 juta lah dalam sehari. Tempat-tempat lain juga akan kita evaluasi," kata Baktiono.

Oleh karena itu, Baktiono menyebut Dishub juga perlu melakukan pendekatan terhadap pemilik rumah atau lahan di sekitar RSUD dr Soewandi, untuk membuka lahan parkir baru. Ditambah lagi pemilik rumah atau laham dapat membuka usaha baru yaitu usaha tempat parkir.

"Nantinya akan masuk pajak parkir. Parkir itu tidak akan mengganggu pengguna jalan, karena parkirnya off the street, atau tidak di tepi jalan umum dan pendapatannya masuk ke dinas pendapatan," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap 1343 parkir tepi jalan. Sebab pemasukan dari sekitar 2300 juru parkir di awal tahun 2023 ini belum ada pendapatan yang signifikan.

"Pokoknya kita akan melakukan pengawasan yang ditingkatkan, kemudian terutama metode pemungutan dan bagi hasilnya akan diubah," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Begini Reaksi Wali Kota Eri Soal Parkir Rp 30 Ribu di Kawasan Taman Apsari

Editor : Ading