• Loadingselalu.id
  • Loading

Jumat, 01 Des 2023 22:48 WIB

MK Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Gibran Bisa Maju

Mahfud MD

Mahfud MD

selalu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung MK, Jakarta, hari Ini, Senin (16/10/2023).

Saat ini sidang tersebut masih berlangsung, sebagian dari gugatan ada yang ditolak MK dan diterima MK. Salah satunya terkait putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal Capres-Cawapres yakni 40 tahun.

Untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak MK, yang meminta menurunkan batas usia minimal capres- cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Namun MK justru mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru. Gugatan itu, dikabulkan yakni kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah menjadi pejabat negara atau sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai Capres maupun Cawapres.

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopulhukam) Mahfud MD, mengatakan terkait keputusan MK bahwa Gibran Rakabuming Raka boleh maju menjadi Pemimpin negara atau Capres atau Cawapres untuk maju Pilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Begini kalau memang putusannya yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh. Kalau putusaanya bilang begitu artinya boleh. Karena putusan MK itu bersifat final. Artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di undang-undang yang prinsipnya itu mencoret bukan membuat," kata Mahfud MD, di Hotel JW Marriot Surabaya, Kepada awak media, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) setiap keputusan yang diambil MK sudah bulat atau bersifat final. Meski itu norma baru atau aturan baru.

"Selama ini MK, kalau mengutus open legal atau menyangkut hukum open legal itu dikembalikan ke DPR. Misalnya tentang press hold keharusan atau tidak ada press hold. Dulu yang membuat putusan jaman saya Fadli Rahman itu mengikat dan juga tidak perlu ada preshold," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud berharap keputusan MK jangan sampai alasan untuk menunda Pemilu. Meskipun suka atau tidak putusan MK harus menerima keputusan MK yang sudah final.

"Sehingga mari kita lanjutkan proses ini, karena memang dalam tata hukum kita memang begitu. Dan harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. Saya tugasnya dan mengawal itu," tegasnya.

Ia juga mempersilahkan masyarakat pihak tertentu yang protes terkait putusan MK tersebut. Tetapi, dirinya meminta dan menjamin penyelenggara pemilu harus berjalan lancar.

"Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tetapi masalah analisis ilmiah, ajakan menuju pemilihan yang benar dan rasional aman dan bermartabat. Itu bisa dikampanyekan," ungkapnya.

"Kalau proses terhadap putusan MK, ya proses tapi tidak akan mengubah. Makanya saya harap mari kita lihat sebagai kenyataan dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,"tutupnya.

Baca Juga: Seberapa Kuat Mahfud MD Dulang Suara NU untuk Ganjar? Begini Kata Pengamat

Editor : Ading