Jumat, 21 Mar 2025 01:17 WIB

DPRD Jatim Desak Pembatalan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono

selalu.id – Polemik dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.  Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan ini dan mendesak pemerintah provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan.

"Putusan MK sudah sangat jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Ini bukan hanya soal legalitas dokumen, tetapi juga menyangkut prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem laut," tegas Deni kepada selalu.id, Rabu (22/1/2025).

Seperti diketahui, DPRD Jatim menemukan dua bidang tanah di wilayah tersebut yang berstatus HGB melalui penelusuran di laman bhumi.atrbpn.go.id.  Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, seluas 2.851.652 meter persegi, mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke laut lepas.  Bidang kedua, NIB 00030, seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di wilayah laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.  Luas total kedua bidang tanah ini mencapai 656 hektare.

Deni mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut.  "Jika KKPRL tidak ada atau tidak sesuai prosedur, maka ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan," terangnya. 

Ia menekankan bahwa penerbitan HGB di atas wilayah perairan berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, terutama karena mengancam kelestarian kawasan mangrove. Kawasan mangrove yang terdampak, menurut Deni, berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.  Kerusakan ekosistem mangrove akan berdampak luas pada kehidupan biota laut dan berujung pada kerugian ekonomi bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

DPRD Jatim telah berencana memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait penerbitan HGB tersebut.  "Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya (DPRD Jatim) menekankan pentingnya tata kelola ruang yang berkelanjutan di Jawa Timur.  Kejelasan status kawasan tersebut harus segera terungkap untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat. 

Langkah tegas dan transparan dari pemerintah provinsi dan BPN Jawa Timur sangat diharapkan untuk menyelesaikan masalah ini.  Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai dengan peraturan dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Walhi Jatim: Tata Ruang Jawa Timur Kacau

Editor : Ading