Senin, 02 Feb 2026 04:33 WIB

Calon Pengantin Bromo Berencana Laporkan Pengelola TNBTS, Legislator PDIP Jatim: Otak Udang!

Anggota DPRD Jatim, Agatha Retnosari
Anggota DPRD Jatim, Agatha Retnosari

selalu.id - Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Agatha Retnosari, mengaku dibuat geram dengan aksi pasangan calon pengantin foto prewedding, yang telah menghanguskan padang savana Gunung Bromo. Apalagi yang terbaru, pihak calon pengantin akan menuntut pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

"Saya kehabisan kata-kata menanggapi jalan pikiran pengacara dan calon pengantin yang telah menyebabkan kebakaran Gunung Bromo. Bagaimana mungkin dia yang salah, dia yang menuntut pengelola taman nasional. Logika tidak ketemu, otak udang!" tegas Agatha emosional, saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: DPC PDIP Magetan Buka Rekrutmen Anggota Baru, Sasar Generasi Muda

Menurut Agatha, insiden kebakaran Gunung Bromo adalah contoh nyata orang-orang picik yang tidak bijaksana terhadap lingkungan. Akibatnya, negara dan warga akhirnya harus mengeluarkan energi dan dana besar untuk memadamkan kebakaran.

"Orang otak udang semacam ini sudah seharusnya dipenjara saja. Langsung dipenjara. Jangan banyak pertimbangan. Dalam video yang viral itu, mereka sudah jelas-jelas yang menyalakan flare hingga Gunung Bromo hangus terbakar, biar ada efek jera, bikin capek pikiran saja!," tegas Agatha yang juga aktivis lingkungan ini.

Ancaman penjara dan denda ini, kata Agatha, sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 99.

Bunyi dari pasal ini adalah ‘Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Merujuk undang-undang tersebut, menurut Agatha, pasangan calon pengantin itu telah sesuai dengan Pasal 99 yakni lalai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yakni kebakaran Gunung Bromo.

Bahkan, lanjutnya, yang terbakar tidak hanya savana Bromo. Tapi yang hangus juga ekosistem alam termasuk ekosistem biota flora fauna yang ada di dalam kawasan yang terbakar.

Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

"Jadi tunggu apa lagi, polisi segera lakukan tugas, harusnya mereka sudah dipenjara," tegasnya.

Alumnus Teknik Lingkungan ITS ini kembali menegaskan, aksi otak udang calon pengantin ini menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimilikinya. Padahal pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.

"Dalam konteks terbakarnya Bromo adalah kurangnya pemahaman common sense yang mengarah pada tindakan ceroboh yang berdampak merusak. Jika pasangan calon pengantin ini memiliki common sense yang baik, seharusnya mereka paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar," katanya.

"Aksi yang ceroboh ini akhirnya membuat warga juga mengalami kerugian yang tak terhitung nilainya. Pariwisata di Bromo berhenti total, UMKM terganggu, Bromo Tengger Semeru (BTS) Ultra trail run yang merupakan event internasional pada november ini juga terancam. Padahal banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata ini. Begini kok mereka masih bisa berfikir untuk menuntut pengelola taman nasional," tegas Agatha berapi-api.

Baca Juga: Pengakuan Istri Siri Kusnadi dalam Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim: Dapat Rumah hingga Mobil Mewah

Seperti yang diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Hasmoko, kedua pasangan pengantin berencana mengambil langkah hukum terkait insiden kebakaran Gunung Bromo. Hasmoko mengungkapkan, kurangnya sistem keamanan dan pemeriksaan yang ketat saat memasuki kawasan konservasi merupakan salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Menurut dia, kelalaian itu mengakibatkan para pengunjung tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang larangan, membawa barang-barang tertentu saat memasuki kawasan BB TNBTS. Hasmoko berpendapat bahwa hak-hak pengunjung terkait pemeriksaan dan pengawasan tidak diberikan dengan baik.

Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak BB TNBTS terkait kekurangan dalam pengawasan tersebut.

"Kami merasa bahwa hak-hak pengunjung kami tidak dihormati oleh TNBTS. Kami akan mengkaji dan melaporkan kelalaian ini," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.