Sabtu, 05 Sep 2026 22:51 WIB

Calon Pengantin Bromo Berencana Laporkan Pengelola TNBTS, Legislator PDIP Jatim: Otak Udang!

Anggota DPRD Jatim, Agatha Retnosari
Anggota DPRD Jatim, Agatha Retnosari

selalu.id - Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Agatha Retnosari, mengaku dibuat geram dengan aksi pasangan calon pengantin foto prewedding, yang telah menghanguskan padang savana Gunung Bromo. Apalagi yang terbaru, pihak calon pengantin akan menuntut pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

"Saya kehabisan kata-kata menanggapi jalan pikiran pengacara dan calon pengantin yang telah menyebabkan kebakaran Gunung Bromo. Bagaimana mungkin dia yang salah, dia yang menuntut pengelola taman nasional. Logika tidak ketemu, otak udang!" tegas Agatha emosional, saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Bromo Kembali Terbakar, Api Merembet ke Arah Jembatan Kaca hingga Villa

Menurut Agatha, insiden kebakaran Gunung Bromo adalah contoh nyata orang-orang picik yang tidak bijaksana terhadap lingkungan. Akibatnya, negara dan warga akhirnya harus mengeluarkan energi dan dana besar untuk memadamkan kebakaran.

"Orang otak udang semacam ini sudah seharusnya dipenjara saja. Langsung dipenjara. Jangan banyak pertimbangan. Dalam video yang viral itu, mereka sudah jelas-jelas yang menyalakan flare hingga Gunung Bromo hangus terbakar, biar ada efek jera, bikin capek pikiran saja!," tegas Agatha yang juga aktivis lingkungan ini.

Ancaman penjara dan denda ini, kata Agatha, sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 99.

Bunyi dari pasal ini adalah ‘Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Merujuk undang-undang tersebut, menurut Agatha, pasangan calon pengantin itu telah sesuai dengan Pasal 99 yakni lalai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yakni kebakaran Gunung Bromo.

Bahkan, lanjutnya, yang terbakar tidak hanya savana Bromo. Tapi yang hangus juga ekosistem alam termasuk ekosistem biota flora fauna yang ada di dalam kawasan yang terbakar.

Baca Juga: PDIP Jatim Target Rebut Kursi Gubernur di Pilgub 2029

"Jadi tunggu apa lagi, polisi segera lakukan tugas, harusnya mereka sudah dipenjara," tegasnya.

Alumnus Teknik Lingkungan ITS ini kembali menegaskan, aksi otak udang calon pengantin ini menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimilikinya. Padahal pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.

"Dalam konteks terbakarnya Bromo adalah kurangnya pemahaman common sense yang mengarah pada tindakan ceroboh yang berdampak merusak. Jika pasangan calon pengantin ini memiliki common sense yang baik, seharusnya mereka paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar," katanya.

"Aksi yang ceroboh ini akhirnya membuat warga juga mengalami kerugian yang tak terhitung nilainya. Pariwisata di Bromo berhenti total, UMKM terganggu, Bromo Tengger Semeru (BTS) Ultra trail run yang merupakan event internasional pada november ini juga terancam. Padahal banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata ini. Begini kok mereka masih bisa berfikir untuk menuntut pengelola taman nasional," tegas Agatha berapi-api.

Baca Juga: Naikkan Standar Kompetisi, Soekarno Cup 2026 Gunakan Wasit Liga 1 dan Teknologi VAR

Seperti yang diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Hasmoko, kedua pasangan pengantin berencana mengambil langkah hukum terkait insiden kebakaran Gunung Bromo. Hasmoko mengungkapkan, kurangnya sistem keamanan dan pemeriksaan yang ketat saat memasuki kawasan konservasi merupakan salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Menurut dia, kelalaian itu mengakibatkan para pengunjung tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang larangan, membawa barang-barang tertentu saat memasuki kawasan BB TNBTS. Hasmoko berpendapat bahwa hak-hak pengunjung terkait pemeriksaan dan pengawasan tidak diberikan dengan baik.

Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak BB TNBTS terkait kekurangan dalam pengawasan tersebut.

"Kami merasa bahwa hak-hak pengunjung kami tidak dihormati oleh TNBTS. Kami akan mengkaji dan melaporkan kelalaian ini," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.