Kasus Dana Pemakaman Covid-19 akan Dibawa ke BPK dan Ombudsman
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 14 Okt 2021 22:34 WIB
Surabaya (selalu.id) - Polemik seputar penerimaan Honor Pasien Covid-19 di Pemkab Jember masih terus bergulir. Adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) melalui Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Timur (DPP Jatim) yang sampai saat ini masih konsisten mengawal Kasus tersebut.
Setelah sebelumnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini DPP GNPK Jatim juga akan meneruskan Laporan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur dan Juga Ombudsman. Hal tersebut dilakukan oleh DPP GNPK Jatim lantaran menurut DPP GNPK Jatim, permasalahan tersebut adalah permasalahan yang sangat serius. Bukan sekedar uang 100 ribu, tetapi ada dugaan mark up dan yang memperparah, dilakukan di masa Pandemi.
Pemerintah Pusat sudah berkali-kali mengingatkan agar jangan sampai Korupsi apalagi Korupsi terkait dana Covid-19. Karena ada ancaman hukuman Mati atas hal tersebut.
Baca Juga: Hadapi Maraknya Korupsi, PDIP Perkuat Sistem Antipolitik Uang
Menurut Miko Saleh SH, Ketua Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat di DPP GNPK Jatim, pihak aparat penegak hukum harus peka dan jeli, serta serius dalam meninadaklanjuti permasalahan ini.
Baca Juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN
"Ini adalah masalah serius. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa pandemi. Ada ancaman hukuman mati, jadi bukan perkara sepele. Saya mewakili Ketua DPP GNPK Jatim yang saat ini masih berada di Jakarta karena terus intensif kordinasi dengan Pihak KPK. Besok Jumat kami akan melaporkan permasalahan ini juga ke BPK dan juga Ombudsman" ujar Miko Saleh
Baca Juga: Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Gedung DPRD Surabaya, Gempar Ancam Aksi Lagi
Sebagaimana diketahui, DPP GNPK Jatim juga telah mengungkap bahwa ini bukan hanya permasalahan 100 ribu, tapi ada Mark Up data yang mengarah kepada Pembohongan Publik yang diduga kuat merugikan Negara sekitar 2 Millyar lebih.
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-504-kasus-dana-pemakaman-covid-19-akan-dibawa-ke-bpk-dan-ombudsman
