• Loadingselalu.id
  • Loading

Kamis, 05 Okt 2023 03:01 WIB

Pejabat Aktif Nyaleg, Pengamat Unesa Sebut KPU Surabaya Kurang Teliti

Kantor KPU Surabaya

Kantor KPU Surabaya

selalu.id - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam menyoroti adanya pejabat aktif yang mendaftarkan diri dan lolos administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal tersebut terungkap atas tanggapan masyarakat pada hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang melaporkan sejumlah Caleg merupakan pejabat aktif, bahkan salah satunya pejabat masih aktif BUMD Surabaya dan LPMPK. Padahal dalam peraturannya Bacaleg tidak boleh merangkap jabatan.

Baca Juga: Anggaran Dana Hibah KPU Surabaya untuk Pemilu 2024 Naik 20 Persen

Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadipun mengatakan bahwa sebenarnya mereka sudah mengundurkan diri, tetapi masih dalam masa penyelesaian tugas tanggungjawab yang tersisa sebelum surat pengunduran ditetapkan hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

Meski begitu, Mubarok cukup menyayangkan keputusan KPU meloloskan mereka sebagai Bacaleg lantaran diketahui sudah melanggar aturan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif. Oleh karena itu, ia meminta adanya evaluasi kinerja secara keseluruhan, baik di KPU Surabaya ataupun monitoring di tingkat atasnya.

"Harus perlu dievaluasi, mengapa kok terjadi 'kecerobohan' itu mestinya. Mulai sekarang itu tidak boleh terjadi. Apalagi Pemilu semakin dekat. Artinya bentuk partisipasi politik masyarakat itu dalam bentuk mengawasi proses pemilu itu berjalan baik," kata Mubarok kepada Selalu.id, Rabu (30/8/2023).

Mubarok juga menilai, kecerobohan dan kurang telitinya KPU Surabaya, dapat menurunkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Terlebih lagi tahapan verifikasi administrasi dari 841 Bacaleg kemudian terkoreksi menjadi 800, belum memasuki tahapan yang krusial.

Baca Juga: Tersulut Api Bakaran Sampah, Gudang Gula di Krembangan Surabaya Hangus

Sebab, Mubarok menjelaskan masih ada tahapan selanjutnya yang membutuhkan ekstra tenaga, baik dari pihak KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pihak lainnya dalam pemungutan dan penghitungan suara.

"Kalau meneliti berkas-berkas dan latar belakang Caleg sebenarnya mudah itu. Maka, saya ingatkan, selain diteliti oleh sekretariat KPU, komisioner KPU juga harus ikut meneliti. Ketelitian sekretariat dan komisioner KPU Surabaya ini perlu ditingkatkan lagi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU," ujarnya.

Mubarok pun mencontohkan, apabila masyarakat Surabaya tidak lagi percaya terhadap KPU. Maka masyarakat akan memilih untuk tidak memilih calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Parahnya, kata Mubarok, ketika partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, juga tidak mempercayai kinerja KPU Surabaya. Karena, ketika masyarakat dan Parpol di Surabaya sudah tidak percaya dengan KPU.

Baca Juga: Awas! ASN Pemkot Surabaya Dilarang Ngelike Postingan Politik, Bakal Dilaporkan

Semua keputusan dan kebijakan KPU Surabaya, tidak bisa diterima dengan baik. Serta membuat stabilitas politik tidak berjalan dengan kondusif. Oleh karena itu, Koordinator program studi (Koorprodi) Ilmu Politik itu juga mengapresiasi upaya pengawasan masyarakat yang ikut andil dalam mengawasi serangkaian tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut Mubarok berharap kinerja KPU Surabaya dapat lebih cermat dalam menjalankan pekerjaannya secara baik dan maksimal, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Mestinya aturan di UU dan PKPU itu di baca dan dimengerti lalu di praktekkan oleh KPU Surabaya. Contohnya ini ada aturan PKPU yang berdasarkan UU yang menegaskan kalau ada pekerjaan yang tidak boleh mencalonkan sebagai Caleg itu harus diteliti. Sehingga tidak terjadi kecolongan semacam itu," pungkasnya.

Editor : Ading