Rabu, 22 Jul 2026 11:34 WIB

Buntut Tebang Pilih Penertiban Baliho Caleg, Ketua Golkar Surabaya Datangi Kasatpol PP

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 23 Agu 2023 17:44 WIB
Baliho Caleg di Jalan Gembong Surabaya
Baliho Caleg di Jalan Gembong Surabaya

selalu.id - Memasuki musim kampanye pada 28 November mendatang dan seiring berjalannya persiapan pesta demokrasi tersebut berbagai penertiban dilakukan, tak terkecuali, penertiban baliho, banner, dan spanduk kampanye oleh Satpol PP Surabaya dan Petugas Trantib Kecamatan.

Namun ternyata, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Surabaya, Arif Fathoni merasa penertiban baliho kampanye Calon Legislatif (Caleg) tidak adil dan terjadi tebang pilih alias memihak satu golongan tertentu.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Pasalnya, dari sekian banyak baliho Caleg dari berbagai Partai Politik, Ketua DPD Golkar Surabaya melihat, baliho yang banyak diamankan adalah baliho dari kader partainya. Sedangkan baliho Caleg dari partai lain tidak banyak diamankan. Oleh karenanya, Arif Fathoni mendatangi Kantor Satpol PP, Rabu (23/8/2023).

"Kami ini terdidik di lingkungan agama, begitu kami melihat ada yang gak pas. Kami proses tabayyun. Kami temui Kasatpol PP (Muhamad Fikser) perihal penertiban baliho di Surabaya," kata Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni, saat dihubungi selalu.id.

Toni sapaan akrabnya mengatakan bahwa Golkar Surabaya tidak keberatan penertiban itu dilakukan di semua banner atau baliho yang ada di Kota Surabaya.

Tetapi, pihaknya kecewa ada sejumlah baliho Caleg dari partai lain yang ternyata tidak diterbitkan oleh Satpol PP.

"Kasatpol PP menyampaikan berkomitmen akan dilakukan penertiban hari ini juga. Mudah-mudahan besok seluruh kota Surabaya tidak ada lagi baliho-baliho," tegasnya.

Meskipun begitu, Toni menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2023 atau aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa memang diperbolehkan memasang atribut atau alat sosialisasi diri caleg Parpol. Sebelum masa kampanye pada 28 November mendatang

"Asal tidak ada ajakan untuk menyoblos atau mendukung, sosialisasi Caleg bisa dilakukan. Alhamulilah seluruh alat sosialisasi caleg Golkar tidak ada bersifat ajakan untuk mencoblos. Justru Caleg partai lain ada ajakan untuk coblos itu pelanggaran karena belum masuk kampanyenya. Ini yang ditertibkan," tegasnya.

Baca Juga: Pasar Simo Surabaya Kini Tertib, Bila Bandel Sanksi Tegas Menanti

Oleh sebab itu, Toni meminta atau menyarankan kepada Satpol PP untuk koordinasi dengan Bawaslu ketika melakukan penertiban tersebut. Agar peraturan penyelenggarana Pemilu 204 bisa diketahui bersama.

"Kami berharap Kasatpol PP mengumpulkan tantribum se-kota Surabaya untuk mendapatkan sosialisasi tentang mana alat sosialisasi yang boleh atau tidak. Agar tidak terjadi keslahapaham di lapangan," jelasnya.

Tak hanya itu, lebih lanjut Toni menambahkan bahwa Golkar Surabaya juga terbuka jika baliho Cleg partainya dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan.

"Seperti difasilitas pendidikan, ibadah taman pendistrian dan lain-lain. Kami senang hati ditertibkan," tuturnya.

Ia juga berpesan kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tertibkan juga baliho yang tempel di pohon, meskipun tidak ada ajakan mencoblos

Baca Juga: DKS Resmi Laporkan Pemkot atas Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya

"Karena logo partai Golkar itu pohon beringin. Artinya kami sangat menghargai kelesetarian lingkungan. Kami tidak mentoleri manakala caleg kami memasang atribut sosilaisau di pohon-pohon Surabaya kita menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.

Dari pengamatan selalu.id, ada salah satu Baliho Caleg Nasdem Lita Macfud Arifin yang berada di Imam Bonjol, Tegalsari, diduga melanggar aturan baliho kampanye. Lantaran baliho yang dipasang di pedestrian dibuat secara cor permanen.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2023 untuk tahapan saat ini belum waktunya masa kampanye.

"Kalau baliho itu bukan baliho Caleg, wong belum ada Caleg. Ini masih tahapan sosialisasi diatur pada Pasal 79. Masang bendera dan penemuan pembatas. Kalaupun ada baliho itu bukan dari kampanye, itu lebih dominan teman-teman Satpol PP," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.