• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 04 Okt 2023 14:27 WIB

Dugaan Pelanggaran Baliho Caleg NasDem, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Cek Sertifikat Persil

Baliho Lita Mahchfud, Caleg Nasdem yang diduga dipasang di pedestrian

Baliho Lita Mahchfud, Caleg Nasdem yang diduga dipasang di pedestrian

selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota harus mengecek sertifikat persil terkait dugaan pelanggaran fungsi pedestrian baliho Caleg NasDem Lita Machfud yang dicor permanen di Jalan Imam Bonjol, Tegalsari, Surabaya.

"Perlu kita ketahui bahwa persil itu biasanya orang kalau bangun rumah sudah mundur. Pagarnya juga mundur karena mereka di pinggir jalan. Tapi pedestrian tentunya masuk sertifikat si pemilik persil. Itu sebenarnya boleh atau tidak tergantung Pemkot," kata Ayu, kepada selalu.id, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Fasum Dijadikan Hunian, Warga Graha Natura Lapor DPRD Surabaya

Ayu menjelaskan bahwa sebuah bangunan rumah harus diketahui terlebih dahulu berapa luasan lahan sesuai sertifikat tanah si pemilik. Menurutnya, baliho kampanye di Jalan Imam Bonjol itu terlihat jarak sekitar 100 meter untuk menanam rumput tidak menutup kemungkinan itu masuk ke dalam persil mereka.

"Itu seperti masuk di persil mereka gitu. Kecuali kalau memang di pedestrian, tapi tetap harus dilihat dulu, itu termasuk dalam persil atau tidak," jelasnya.

"Mereka punya alasan. Pendistiriannya di keramik. Dia kan di lahan rumputnya dia (baliho yang dicor, red). Kalau kita lebih teliti lagi, harus diketahui dulu, itu kan ada gunungan rumput, itu kan dia hanya di rumput bukan di tekelnya," lanjutnya.

Baca Juga: Legislator NasDem Pertanyakan Kenaikan Anggaran Kunker Luar Negeri DPRD Surabaya

Meski begitu, Anggota DPRD Surabaya Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan apabila lahan tersebut memang dilanggar dan dianggap masuk ke dalam pedestrian. Dirinya meminta Pemkot segera mengecek sertifikat persil lahan baliho yang dipasang tersebut.

"Kalau memang itu dianggap masuk ke pedestrian murni, kenapa gak segera dibongkar oleh Satpol PP," tegasnya.

Baca Juga: Wacana Anggaran Operasional RT/RW Disoal DPRD, Begini Penjelasan Wali Kota Eri

Lebih lanjut Ayu menambahkan tidak mempermasahkan baliho di cor permanen terkecuali persilnya punya si pemilik.

"Saya rasa mereka tak pernah cor di wilayah lain karena dia tahu masih di persilnya dia. Gak masalah mau di cor. Kalau dia pasang iklan tergantung yang punya persil. Banyak (baliho) di Darmo yang di cor. Tinggal dia bayar pajak aja ke Pemkot untuk iklan," pungkasnya.

Editor : Ading