Senin, 05 Okt 2026 08:13 WIB

Baliho Caleg NasDem Lita Machfud Arifin Diduga Melanggar, Kasatpol PP: Kita Akan Tertibkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 14 Agu 2023 16:36 WIB

selalu.id - Salah satu baliho kampanye Calon Legislatif diduga melanggar ketentuan penggunaan pedestrian. Salah satu baliho tersebut adalah baliho yang dipasang di pedestrian Jalan Imam Bonjol, Tegalsari Surabaya.

Baliho Caleg dari partai NasDem itu bahkan dipasang dengan cara permanen yakni dengan dicor pada pedestrian. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya Muhamad Fikser menegaskan akan menindak semua pelanggaran fungsi pedestrian sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Baliho Caleg Kembali Bertebaran di Surabaya, Ini Reaksi Warga

"Jadi semua hal yang menggangu pedestrian, mau baliho, mau orang parkir di atas motor, orang jualan yang melanggar kita akan tertibkan," tegas Fikser, kepada selalu.id, usai melakukan Apel Penertiban Pasar Tumpah di Pasar Keputran, Senin (14/8/2023).

Menanggapi baliho-baliho kampanye yang dipasang di atas pedestrian yang ada di Jalan Imam Bonjol, Tegalsari Surabaya itu, Fikser kembali menegaskan bahwa itu termasuk pelanggaran fungsi pedestrian.

"Semua, tidak hanya itu saja (baliho kampanye di Jalan Imam Bonjol,red). Semua yang di atas pedestrian akan kita tertibkan secara bertahap," jelas Fikser yang juga Plt Diskominfo Surabaya.

Baca Juga: Baliho Caleg NasDem yang Diduga Melanggar Akhirnya Dicopot, Menyisakan Rangka Besi

Meski begitu, Fikser baliho-baliho kampanye politik, pihaknya akan berkoordinasi terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya.

"Ini baliho kaitannya dengan ranah politik sehingga kami akan koordinasi dengan Bakesbangpol, prosesnya begitu," tuturnya

Menurutnya, baliho-baliho politik harusnya dipasang sesuai dengan aturan tahapan kampaye, sehingga pelanggaran penempatan baliho seperti yang dipasang secara permanen seperti yang di Jalan Imam Bonjol bisa ditekan.

Baca Juga: Buntut Tebang Pilih Penertiban Baliho Caleg, Ketua Golkar Surabaya Datangi Kasatpol PP

Oleh karenanya, Fikser menambahkan jika memang ternyata pemasangan baliho memang sudah sesuai jadwal kampanye maka ia akan menghubungi yang bersangkutan
(pihak pemasang baliho,red) untuk membongkar sendiri baliho permanen yang melanggar pedestrian.

"Jadi ada tahapan kampanye terkait izin kapan pasang baliho. Tapi cara penertiban juga bisa menghubungi bersangkutan untuk bongkar sendiri, kita berpegang pada SOP-nya," pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Top 5 Berita: Bea Cukai hingga Maling Kotak Amal di Nganjuk

Kelima berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Lima Kendaraan Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Begini Kondisi para Korban

Atas insiden ini, Sat PJR Polda Jatim mengimbau para pengguna jalan tol untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan.

Persela Lamongan Menang Lagi, Kini Bungkam Barito Putera 0-1

Hasil manis ini menjadi modal krusial bagi Persela Lamongan untuk terus bersaing di papan atas klasemen Pegadaian Championship 2026/2027.

Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Serahkan Alsintan ke Petani Mojokerto

Gubernur Khofifah menyebut bantuan alsintan bertujuan meningkatkan efisiensi kerja petani agar produktivitas pertanian di Jatim terdongkrak.

Detik-detik Takmir Amankan Pencuri Kotak Amal di Masjid Baitusshodiqqin Nganjuk

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pengurus masjid dan musala lain di Kabupaten Nganjuk untuk lebih waspada, apalagi di jam-jam sepi.

Cegah Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah ke-158 di Mojokerto

Gubernur Jatim Khofifah mengatakan, selain untuk menstabilkan harga, pasar murah ini juga digelar bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Pemprov Jatim ke-81.