selalu.id - Salah satu baliho kampanye Calon Legislatif diduga melanggar ketentuan penggunaan pedestrian. Salah satu baliho tersebut adalah baliho yang dipasang di pedestrian Jalan Imam Bonjol, Tegalsari Surabaya.
Baliho Caleg dari partai NasDem itu bahkan dipasang dengan cara permanen yakni dengan dicor pada pedestrian. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Surabaya Muhamad Fikser menegaskan akan menindak semua pelanggaran fungsi pedestrian sebagai mana mestinya.
Baca Juga: Baliho Caleg Kembali Bertebaran di Surabaya, Ini Reaksi Warga
"Jadi semua hal yang menggangu pedestrian, mau baliho, mau orang parkir di atas motor, orang jualan yang melanggar kita akan tertibkan," tegas Fikser, kepada selalu.id, usai melakukan Apel Penertiban Pasar Tumpah di Pasar Keputran, Senin (14/8/2023).
Menanggapi baliho-baliho kampanye yang dipasang di atas pedestrian yang ada di Jalan Imam Bonjol, Tegalsari Surabaya itu, Fikser kembali menegaskan bahwa itu termasuk pelanggaran fungsi pedestrian.
"Semua, tidak hanya itu saja (baliho kampanye di Jalan Imam Bonjol,red). Semua yang di atas pedestrian akan kita tertibkan secara bertahap," jelas Fikser yang juga Plt Diskominfo Surabaya.
Baca Juga: Baliho Caleg NasDem yang Diduga Melanggar Akhirnya Dicopot, Menyisakan Rangka Besi
Meski begitu, Fikser baliho-baliho kampanye politik, pihaknya akan berkoordinasi terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya.
"Ini baliho kaitannya dengan ranah politik sehingga kami akan koordinasi dengan Bakesbangpol, prosesnya begitu," tuturnya
Menurutnya, baliho-baliho politik harusnya dipasang sesuai dengan aturan tahapan kampaye, sehingga pelanggaran penempatan baliho seperti yang dipasang secara permanen seperti yang di Jalan Imam Bonjol bisa ditekan.
Baca Juga: Buntut Tebang Pilih Penertiban Baliho Caleg, Ketua Golkar Surabaya Datangi Kasatpol PP
Oleh karenanya, Fikser menambahkan jika memang ternyata pemasangan baliho memang sudah sesuai jadwal kampanye maka ia akan menghubungi yang bersangkutan
(pihak pemasang baliho,red) untuk membongkar sendiri baliho permanen yang melanggar pedestrian.
"Jadi ada tahapan kampanye terkait izin kapan pasang baliho. Tapi cara penertiban juga bisa menghubungi bersangkutan untuk bongkar sendiri, kita berpegang pada SOP-nya," pungkasnya.
Editor : Ading