selalu.id - Baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Lita Mahfud Arifin yang berada di Jalan Imam Bonjol, Tegalsari, Surabaya, yang diduga melanggar tersebut kini telah dicopot.
Dicopotnya baliho tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik DPD NasDem Surabaya, Sri Hono Jularko. Hono mengatakan bahwa pencopotan atau dibongkarnya baliho tersebut dikarenakan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait peraturan masa kampanye yang belum waktunya.
"Itu sebenarnya himbaun Nomor 311 Bawaslu tentang data yang bisa digunakan untuk kampanye, sejak 3 Agustus 2023 lalu," kata Hono, saat dihubungi selalu.id, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, himbaun Bawaslu itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu yang baru.
Hono mengatakan bahwa pembongkaran baliho tersebut itu dilakukan, Rabu (23/8/2023) kemarin. Ia mengaku saat itu juga pihak ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Kecamatan Tegalsari termasuk Satpol PP mendatangi kantor Posko Lita Mahfud Arifin (LMA) center.
"Kalau dalam surat edaran Bawaslu itu sifatnya himbauan dan kemarin pihak tim Lita yang kebetulan ada di kantor, kemudian didatangi oleh pihak dari Kecamatan Tegalsari dan Satpol PP. Untuk pembongkarannya dilakukan Rabu kemarin jam 11.00 siang," ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran pemasangan baliho yang dicor secara permanen di depan Kantor Posko LMA, Hono menanggapi bahwa sebenarnya di dalam persil boleh dipasang.
"Memang himbauan itu sudah ada dasarnya. Kalau pedestrian itu kan termasuk di tempat umum. Kalau di dalam persil seharusnya boleh. Karena itu di depan lokasi posko bu LMA center jadi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Maka kemarin dilepas," jelasnya.
Diketahui pencopotan itu adalah bentuk penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya yang gencar dilakukan saat mendekati Pemilu 2024 dan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Hal itu juga ditanggapi Hono bahwa himbaun dari Bawaslu untuk penertiban baliho, memang harus sesuai ketentuan agar tidak terjadi tebang pilih. Bahkan ia meminta baliho dari parpol lain yang tak sesuai aturan juga ditertibkan.
"Kalau saya sebagai bagian dari tim bu LMA saya berharap bahwa himbauan ini tidak dilakukan dengan tebang pilih," ungkapnya.
"Jadi mereka yang juga melakukan iklan iklan dari semua parpol yang ada dan tidak memenuhi ketentuan edaran Bawaslu. Harus dilakukan hal yang sama yakni ditertibkan," pungkasnya.
Baca Juga: Seberapa Besar Muhaimin Bisa Bawa Suara Warga NU ke Anies Baswedan? Ini Pendapat Denny JA
Editor : Ading