Selasa, 03 Feb 2026 22:10 WIB

Tiga Penumpang KA Diturunkan Paksa dan Didenda, Ini Penyebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Agu 2023 10:22 WIB
KAI Daop 8
KAI Daop 8

selalu.id - KAI Daop 8 Surabaya menurunkan tiga penumpanng secara paksa dan diwajibkan untuk membayarkan denda. Ketiga orang tersebut dipaksa turun karena melebihi tujuan yang tidak sesuai dengan tiketnya.

Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sejak berlakunya aturan baru tersebut mulai tanggal 3 Agustus 2023 hingga saat ini ditemukan tiga orang yang diturunkan dan terkena denda.

Baca Juga: 31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Luqman Arif menyampaikan diantara tiga penumpang, dua orang lainnya yang naik secara bersamaan merupakan penumpang tiket Jombang-Madiun. Namun, mereka mengaku tujuan ke Yogyakarta.

"Mereka naik secara barengan, diturunkan di Stasiun Klaten dan didenda," kata Luqman, kepada selalu.id, Selasa (8/8/2023).

Dua orang melanggar itu, kata Luqman, menaiki Kereta KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Salah satu modus mereka yakni dengan berpindah-pindah tempat duduk.

"Modus penumpang tersebut pindah-pindah tempat duduk, toilet dan kereta makan," terangnya.

Baca Juga: Sederet Persiapan Dini KAI Daop 8 Surabaya dalam Menyambut Mudik Lebaran 2026

Kemudian, besoknya, Minggu, ditemukan lagi satu penumpang yang melanggar aturan juga melebihi tujuan dan diturunkan di stasiun Klakah.

"Minggu kemarin penumpang ka Probowangi relasi Gubeng-Banyuwangi, diturunkan di stasiun klakah. Tiket penumpang tersebut Surabaya - Probolinggo," jelasnya.

Seperti diketahui, PT KAI telah menerapkan peraturan baru tentang pemberian sanksi dan menurunkan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan

Baca Juga: Puncak Awal Arus Nataru, 49.583 Penumpang Padati KA Daop 8 Surabaya

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.