selalu.id - KAI Daop 8 Surabaya menurunkan tiga penumpanng secara paksa dan diwajibkan untuk membayarkan denda. Ketiga orang tersebut dipaksa turun karena melebihi tujuan yang tidak sesuai dengan tiketnya.
Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sejak berlakunya aturan baru tersebut mulai tanggal 3 Agustus 2023 hingga saat ini ditemukan tiga orang yang diturunkan dan terkena denda.
Baca Juga: Libur Nasional, Penumpang Kereta Api di Surabaya Meningkat
Luqman Arif menyampaikan diantara tiga penumpang, dua orang lainnya yang naik secara bersamaan merupakan penumpang tiket Jombang-Madiun. Namun, mereka mengaku tujuan ke Yogyakarta.
"Mereka naik secara barengan, diturunkan di Stasiun Klaten dan didenda," kata Luqman, kepada selalu.id, Selasa (8/8/2023).
Dua orang melanggar itu, kata Luqman, menaiki Kereta KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Salah satu modus mereka yakni dengan berpindah-pindah tempat duduk.
"Modus penumpang tersebut pindah-pindah tempat duduk, toilet dan kereta makan," terangnya.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-78, KAI Beri Layanan Kesehatan Gratis 300 Warga Sidotopo
Kemudian, besoknya, Minggu, ditemukan lagi satu penumpang yang melanggar aturan juga melebihi tujuan dan diturunkan di stasiun Klakah.
"Minggu kemarin penumpang ka Probowangi relasi Gubeng-Banyuwangi, diturunkan di stasiun klakah. Tiket penumpang tersebut Surabaya - Probolinggo," jelasnya.
Seperti diketahui, PT KAI telah menerapkan peraturan baru tentang pemberian sanksi dan menurunkan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan
Baca Juga: Awas! Penumpang Kereta Api yang Naik Melebihi Tujuan Tiket Bakal Kena Denda
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Editor : Ading