Kamis, 23 Jul 2026 19:43 WIB

Tiga Penumpang KA Diturunkan Paksa dan Didenda, Ini Penyebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Agu 2023 10:22 WIB
KAI Daop 8
KAI Daop 8

selalu.id - KAI Daop 8 Surabaya menurunkan tiga penumpanng secara paksa dan diwajibkan untuk membayarkan denda. Ketiga orang tersebut dipaksa turun karena melebihi tujuan yang tidak sesuai dengan tiketnya.

Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sejak berlakunya aturan baru tersebut mulai tanggal 3 Agustus 2023 hingga saat ini ditemukan tiga orang yang diturunkan dan terkena denda.

Baca Juga: KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

Luqman Arif menyampaikan diantara tiga penumpang, dua orang lainnya yang naik secara bersamaan merupakan penumpang tiket Jombang-Madiun. Namun, mereka mengaku tujuan ke Yogyakarta.

"Mereka naik secara barengan, diturunkan di Stasiun Klaten dan didenda," kata Luqman, kepada selalu.id, Selasa (8/8/2023).

Dua orang melanggar itu, kata Luqman, menaiki Kereta KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Salah satu modus mereka yakni dengan berpindah-pindah tempat duduk.

"Modus penumpang tersebut pindah-pindah tempat duduk, toilet dan kereta makan," terangnya.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Transportasi Favorit Turis Berwisata di Jatim saat Libur Lebaran

Kemudian, besoknya, Minggu, ditemukan lagi satu penumpang yang melanggar aturan juga melebihi tujuan dan diturunkan di stasiun Klakah.

"Minggu kemarin penumpang ka Probowangi relasi Gubeng-Banyuwangi, diturunkan di stasiun klakah. Tiket penumpang tersebut Surabaya - Probolinggo," jelasnya.

Seperti diketahui, PT KAI telah menerapkan peraturan baru tentang pemberian sanksi dan menurunkan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran, 50 Ribu Penumpang Serbu Stasiun di Surabaya

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Massa juga mengatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tidak berani menyentuh kepada pejabat.

690 Kios di Mojokerto Menunggak Bayar Retribusi, Pemkab Rugi 961 Juta

Penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.

Penjelasan Dinkes soal Banyaknya Angka Kasus HIV/AIDS Anak dan Remaja di Sidoarjo

Data tersebut merupakan akumulasi kasus yang tercatat di Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu 2001 hingga 2026.

PGN Area Bojonegoro Dorong UMKM Berdaya Saing Lewat Pemanfaatan Gas Bumi

Menurutnya, penggunaan gas bumi dapat membantu UMKM menekan biaya operasional serta memperoleh pasokan energi yang lebih andal.

DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Isi Direksi Definitif di Perumda dan PD

Kekosongan jabatan yang terlalu lama diisi pelaksana tugas (Plt) dinilai menghambat lahirnya inovasi dan pengembangan perusahaan daerah.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.