Jumat, 18 Sep 2026 14:17 WIB

Tiga Penumpang KA Diturunkan Paksa dan Didenda, Ini Penyebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 08 Agu 2023 10:22 WIB
KAI Daop 8
KAI Daop 8

selalu.id - KAI Daop 8 Surabaya menurunkan tiga penumpanng secara paksa dan diwajibkan untuk membayarkan denda. Ketiga orang tersebut dipaksa turun karena melebihi tujuan yang tidak sesuai dengan tiketnya.

Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan sejak berlakunya aturan baru tersebut mulai tanggal 3 Agustus 2023 hingga saat ini ditemukan tiga orang yang diturunkan dan terkena denda.

Baca Juga: KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

Luqman Arif menyampaikan diantara tiga penumpang, dua orang lainnya yang naik secara bersamaan merupakan penumpang tiket Jombang-Madiun. Namun, mereka mengaku tujuan ke Yogyakarta.

"Mereka naik secara barengan, diturunkan di Stasiun Klaten dan didenda," kata Luqman, kepada selalu.id, Selasa (8/8/2023).

Dua orang melanggar itu, kata Luqman, menaiki Kereta KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta, pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Salah satu modus mereka yakni dengan berpindah-pindah tempat duduk.

"Modus penumpang tersebut pindah-pindah tempat duduk, toilet dan kereta makan," terangnya.

Baca Juga: Kereta Api Jadi Transportasi Favorit Turis Berwisata di Jatim saat Libur Lebaran

Kemudian, besoknya, Minggu, ditemukan lagi satu penumpang yang melanggar aturan juga melebihi tujuan dan diturunkan di stasiun Klakah.

"Minggu kemarin penumpang ka Probowangi relasi Gubeng-Banyuwangi, diturunkan di stasiun klakah. Tiket penumpang tersebut Surabaya - Probolinggo," jelasnya.

Seperti diketahui, PT KAI telah menerapkan peraturan baru tentang pemberian sanksi dan menurunkan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran, 50 Ribu Penumpang Serbu Stasiun di Surabaya

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Sepatu Terbakar di Mojokerto Belum Padam, Ini Kendala Pemadam di Lokasi

Tim harus membongkar dinding dulu pakai ekskavator yang sudah didatangkan pihak pabrik.

Gagal Berangkatkan Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Annisa Ahmada Travelindo

Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap persoalan tersebut.

Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Buku rekening dan ATM diserahkan kepada SH. Uang dikelola sendiri, dipakai melunasi kredit macet agar bisa mengajukan pinjaman baru serta melunasi utang pribadi

Gandeng Duta Pancasila, Pemkab Mojokerto Perkuat Edukasi Cukai dan Perang Lawan Rokok Ilegal

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai khusus untuk Duta Pancasila atau Purna Paskibraka

Man City Bantai Norwich 5-0, Lolos ke Babak 4 Carabao Cup

Nama yang paling mencuri perhatian adalah Floyd Samba. Striker 17 tahun itu menjalani laga debutnya bersama tim utama dan langsung menutupnya dengan 2 gol.

Juventus Bangkit, Hajar NEC Nijmegen 5-0 di Pembuka Liga Europa

Kelima gol Juve dicetak oleh 5 pemain berbeda.