Selasa, 03 Feb 2026 02:46 WIB

Dituduh Curi Listrik, Ibu di Surabaya ini Harus Bayar Denda Rp 28 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Apr 2021 17:08 WIB
Afiah saat berada di kantor PLN
Afiah saat berada di kantor PLN

Surabaya (selalu.id) - Seorang warga di Surabaya diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 28,7 juta dengan tuduhan telah melakukan pencurian listrik dengan cara melubangi penutup meteran. 

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian ini menimpa Afiah (41), warga Jalan Sidotopo Wetan Baru, Surabaya. Oleh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Cabang Kenjeran, Afiah dituduh telah melakukan pencurian listrik dengan cara melubangi boks meteran. 

"Saya ini keberatan sebenarnya untuk bayar segitu. Opo maneh aku dewe yo gak ngelakoni," katanya.

Afiah sendiri mengaku tidak mengetahui adanya lubang pada boks meteran di rumah yang baru dibelinya 2 tahun belakangan ini. 

"Saya tidak tahu. Saya baru beli rumah itu dua tahun ini. Bayar listriknya juga normal," keluhnya.

Mendapat tuduhan tersebut,  Afiah meminta bantuan pendampingan kepada Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim guna menyelesaikan kasusnya. Karena Ia merasa tidak pernah melobangi meteran listrik seperti yang dituduhkan.

Ketua bidang pengaduan masyarakat dan pengawasan GNPK Jatim, Miko Saleh menjelaskan, Afiah menempati rumah di alamat Jalan Sidotopo tersebut sejak dua tahun silam setelah membeli dari pemilik lama, dan selama ini tak pernah ada masalah pembayaran rekening listrik walau perbulannya harus membayar  sekitar 1 Juta Rupiah untuk daya 3500 watt.

"Masalah datang pada pertengahan April, dua orang yang mengaku petugas PLN mendatangi rumah Afiah. Mereka ditemui anaknya. Tujuannya adalah meriksa meteran listrik diduga bermasalah di rumah satunya,"kata Miko Saleh saat ditemui, Kamis (22/4/2021)

Sehari setelahnya, Afiah merasa terkejut diberitahu petugas PLN bahwa yang diduga bermasalah ada di  meteran listrik sebab ada lobang di penutup meterannya sehingga meteran tersebut harus diambil dan diputus aliran listriknya. 

"Karena tak merasa melobangi meteran listrik di rumahnya, Afiah meminta aliran listriknya tetap mengalir meski meterannya dicabut dan disanggupi oleh petugas PLN dengan catatan si pemilik rumah harus menyelesaikan persoalan ini di kantor,"tambah Miko.

Ketika mendatangi kantor ULP PLN Cabang Kenjeran Surabaya, Afiah kaget bahwa dirinya diharuskan membayar kerugian 19.278 kWH yang diklaim PLN sebesar Rp, 28,7 Juta. 

Mendapat tuduhan tersebut, Miko Saleh meminta PLN  menjelaskan dasar menentukan kerugian tersebut dan membuktikan pelanggarannya, jangan sampai hal ini menjadi kesempatan praktik pungli dengan memaksakan kehendak tanpa melihat kasus yang sebenarnya terjadi.

"Yang penting kalau mau diganti soal meteran kita mampu membayar untuk administratif meteran. Semua ada rinciannya, gak masalah. Tapi kita sebagai pengawasan agar supaya tidak terjadinya pungli di tubuh pihak ULP Kenjeran," tegasnya.

Pertemuan tersebut menemui jalan buntu, sebab ULP PLN Kenjeran bersikeras meminta Afiah membayar ganti rugi sebesar Rp 28,7 juta dengan cara dicicil, namun Afiah menolak karena merasa tidak melubangi meteran yang dipermasalahkan.

"Ini aneh, belum ada pembuktian siapa yang melakukan tapi sudah dijadikan pelaku dan didenda. Seperti Bu Afiah ini, beliau tidak merasa melakukan tapi tetap dikenakan denda. Itu kan sama saja menuduh tanpa proses pembuktian," pungkasnya. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.