Rabu, 23 Sep 2026 14:56 WIB

KPK Sebut Kantor PTPN XI Digeledah Terkait Dugaan HGU Perkebunan Tebu di Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 14 Jul 2023 19:05 WIB
KPK geledah kantor PTPN XI
KPK geledah kantor PTPN XI

selalu.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut pihaknya sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Ali menjelaskan proses penyidikan baru tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di Jawa Timur yang dikelola oleh PTPN XI.

Untuk itu, pihaknya hari ini menerjukan petugas penyidik untuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Timur, salah satunya di Kantor PTPN XI di Jalan Merak No 1, Krembangan, Surabaya, Jumat (14/7/2023).

"Adapun nanti detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman dan juga kepada masyarakat. Tentunya setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," kata Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

KPK pun juga meminta keterangan Dirut PTPN XI, Tulus Panduwidjaja terkait pengadaan lahan di Baluran Situbondo, dan Kajayen Pasuruan, dua lokasi yang menjadi sorotan atas dugaan kasus korupsi ini. Ali pun menegaskan tim KPK akan terus mengumpulkan data-data terkait dan melengkapi alat bukti.

"Hari ini dan beberapa waktu kedepan tim penyidik masih akan terus mengumpulkan data dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan pengadaan lahan HGU tersebut," tegasnya.

Ali pun mengatakan, bahwa beberapa waktu belakangan ini, KPK memang konsentrasi untuk mengungkap kebenaran dibalik kasus PTPN XI, yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di Baluran Situbondo dan di Kajayen Pasuruan.

"Saat ini kami pun kembali melakukan penegakan hukum di PTPN XI, atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Jadi ini kami ingin sampaikan proses penyidikan baru yang sedang KPK lakukan saat ini," imbuhnya.

Diketahui informasi yang dihimpun selalu.id, kasus tersebut terkait pembelian lahan seluas 267 Ha untuk tanam tebu senilai Rp116 Miliar pada saat Cholidi masih menjadi Dirut PTPN XI pada tahun 2017.

Lahan tersebut dekat dengan kawasan taman Baluran, yang merupakan lahan bekas tanam kapuk. Diketahui bahwa lokasi lahan tersebut sulit dijangkau tetapi tetap dibeli oleh PTPN XI untuk tanam tebu dengan alibi sebagai lahan penyuplai bahan baku PG Asembagus Situbondo dan PG Jatiroto.

Diketahui pula bahwa dana operasional didapatkan dari kredit Bank Muamalat. Atas pembelian lahan ini, PTPN XI juga mengeluarkan uang sebesar Rp25 miliar pada tahun 2018. (Ade/Adg)

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Bareskrim Geledah 4 Lokasi di Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.