Minggu, 04 Okt 2026 19:41 WIB

Warga Histeris! Rumah Aset di Kalianak Timur Dibongkar Tanpa Ganti Rugi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 22 Jun 2023 16:34 WIB
Pembongkaran Rumah Aset di Kalianak Timur
Pembongkaran Rumah Aset di Kalianak Timur

Selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran rumah aset yang ditempati warga, di Jalan Kalianak Timur RW 7, Krembangan, Surabaya, Kamis (26/6/2023).

Namun proses pembongkaran itu diwarnai dengan histeria. Warga menolak dan beradu mulut dengan pihak Pemkot Surabaya. Warga Kalianak Timur itu bersikeras menolak karena belum ada titik temu antar kedua pihak. Warga merasa pembongkaran itu belum ada kesepakatan terkait ganti rugi serta relokasi dari Pemkot Surabaya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta RHU Disanksi Tegas jika Pengunjung Mabuk dan Bikin Onar

Bahkan upaya pembongkaran juga diwarnai tangis histeris sejumlah warga karena tak rela rumah yang telah ditempati puluhan tahun harus diratakan dengan tanah. Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa eksekusi pembongkaran aset tersebut dilakukan dalam upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kota.

Eddy menegaskan, tanah yang ditempati warga diklaim sebagai tanah milik Dinas Pengairan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang dilimpahkan ke DKPP Kota Surabaya.

"Sebenarnya dari kejaksaan sudah memberi pemberitahuan dan dinas pertanian juga sudah memberi pemberitahuan kepada mereka 3 kali," katanya.

Tak hanya itu, Eddy juga menerangkan pihaknya juga sudah memberi pemberitahuan pengosongan rumah sebanyak 3 kali. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan mereka belum juga mengosongkannya:

Baca Juga: Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

"Makanya kita lakukan upaya upaya legal untuk mengamankan aset pemerintah kota, karena ini aset pemerintah kota dan menurut undang undang harus diamankan oleh pemerintah kota sehingga tidak ada ganti rugi," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penghuni rumah, Sri Nurhayati mengaku dirinya dan warga setempat sebenarnya tidak keberatan jika rumahnya dibongkar. Namun, Sri dan warga yang tempati rumah di tanah aset negara itu ingin meminta waktu untuk berkemas dan mempersiapkan tempat tinggal baru.

"Bukan saya gandoli tanah ini, ini bukan tanah warisan tapi saya minta waktu ada telpon ya bapak juga hei pak hari ini tak bongkar rumahnya memang setiap hari cuman ditempeli pengosongan saja," tuturnya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

Meskipun sudah mendapat peringatan dari Pemkot Surabaya, Sri Nurhayati yang telah menempati rumah itu sejak tahun 1993 itu tetap rajin membayar listrik dan air.

"Saya nempati rumah ini sejak tahun 93 ada surat penempatannya. Dari tiga rumah yang akan dieksekusi masih tersisa satu rumah yang masih tertunda karena ada penolakan warga," ucapnya.

Dikarenakan sebagian warga menolak pembongkaran dan meminta mediasi ulang, pihak Satpol PP dan kecamatan pun memberikan tenggang waktu hingga Jumat besok untuk kembali melakukan pengosongan.(Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Daftar TV yang Siarkan Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand, Ayo Dukung!

Partai final kali ini menjadi ujian berat sekaligus momentum pembalasan bagi Indonesia. Rekor rekam jejak mencatat, kedua tim sudah bertemu sebanyak 6 kali.

BSU 2026 Sudah Turun, Ini Cara Cek dan Mencairkannya

Pemerintah mengonfirmasi bahwa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun untuk program paket stimulus ekonomi akhir tahun ini.

Nilai Alokasi Kursi Tak Seimbang, DPRD Jatim Minta KPU Proaktif Tata Ulang Dapil

Berdasarkan kajian yang telah disusun PDIP, Pemilu mendatang diusulkan membagi Tuban menjadi enam Dapil baru.

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.