• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 04 Okt 2023 13:21 WIB

KPU Surabaya: Foto Kepala Daerah Boleh Ditempel di APK Asal Cantumkan Jabatan Partai

Baliho Eri-Armudji Foto: Istimewa

Baliho Eri-Armudji Foto: Istimewa

Surabaya (selalu.id) - Foto Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan DPP PDIP, Tri Rismaharini, yang muncul di bahan dan alat peraga kampanye paslon nomor urut satu Eri Cahyadi-Armuji sempat disoal oleh paslon nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman. Terkait hal itu, KPU Surabaya pun angkat bicara. 

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menjelaskan, alasan mengapa foto Risma boleh dipakai di bahan dan alat peraga kampanye paslon nomor urut satu. Dia mengatakan aturan tentang desain bahan kampanye dan alat peraga kampanye mengacu pada pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia (PKPU RI) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Baca Juga: Anggaran Dana Hibah KPU Surabaya untuk Pemilu 2024 Naik 20 Persen

Selain itu, juga tercantum dalam pasal 29 dan pasal 63 PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Telah diberikan penjelasan juga oleh KPU RI melalui surat dinas nomor 866," kata Nur Syamsi dalam rilis yang diterima Jurnal Presisi Pikiran Rakyat, Senin (12/10/2020).

Dalam aturan itu dijelaskan pejabat negara, pejabat daerah, yang juga menjabat sebagai pengurus partai politik, fotonya dapat dimunculkan pada bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK). 

"Sepanjang tidak memakai atribut pejabat negara maupun pejabat daerah," katanya. 

Baca Juga: Awas! ASN Pemkot Surabaya Dilarang Ngelike Postingan Politik, Bakal Dilaporkan

Karena itulah, jika ada foto pejabat negara atau pejabat daerah di seluruh APK dan BK harus dipertegas jika foto pejabat negara atau pejabat daerah yang dipasang itu dalam kapasitasnya sebagai pengurus partai politik.

"Untuk konteks foto Bu Risma yang dipasang pada APK dan BK paslon nomor urut satu, Boleh asal harus dipertegas jika Bu Risma adalah pengurus partai politik, pengusung paslon nomor urut satu. Dalam hal ini Bu Risma adalah pengurus DPP PDIP," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika desain final APK dan BK paslon nomor urut satu yang telah diserahkan kepada KPUD Surabaya memang terdapat foto Risma. Nah, dalam foto itu ada kalimat penjelaskan bahwa status Risma adalah pengurus DPP PDI perjuangan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ganjar Pranowo Soal Isu Mahfud MD Jadi Cawapresnya

Sebelumnya, foto Risma muncul di baliho kampanye paslon nomor urut satu Eri Cahyadi-Armuji disoal oleh paslon nomor urut dua Machfud Arifin-Mujiaman. Munculnya foto Risma juga disoal oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.

Bahkan, KIPP melaporkan Risma ke Bawaslu untuk meminta Bawaslu memanggil Risma. KIPP menganggap adanya gambar Risma yang masih menjadi kepala daerah dalam baliho Eri-Armuji menyalahi aturan.

Editor : Redaksi