selalu.id - DPRD Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika.
Wakil Ketua Pansus raperda, John Thamrun menyampaikan bahwa narkoba merupakan salah satu perhatian khusus pemerintah indonesia dan Wali Kota Eri Cahyadi dalam membersihkan kota Surabaya dari peredaran narkoba.
Baca Juga: Fasum Dijadikan Hunian, Warga Graha Natura Lapor DPRD Surabaya
Untuk menekan peredaran narkoba, DPRD Surabaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan raperda tersebut.
"Didalam pelaksanaan ini kan ada banyak hal yaitu ada di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu permasalahan semua. Oleh karena itu setiap OPD itu perlu kita satukan peraturan daerah, tinggal pelaksanaan aparat keamanan lalu lintas OPD isiansi dan satu peraturan yang tegas,"kata John Thamrun, kepada selalu.id, Rabu (14/6/2023).
Saat rapat pansus, Selasa, Kemarin, John Thamrun mengatakan bahwa didalam raperda itu lebih fokus terhadap pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkotika.
Sebab, pihaknya menilai, jumlah dari pengguna narkotika di kota Surabaya dinilai sangat memprihatinkan.
"Raperda ini juga untuk menolong korban penyalahgunaan narkoba, terutama yang penting adalah lapangan pekerjaan. Maka, harus ada rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pelatihan," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
John Thamrun juga menjelaskan, dalam pembahasan raperda tersebut tak harus menunggu keadaan darurat narkoba terlebih dulu. Sebab, dari fenomena peredaran narkotika di Surabaya cukup menghawatirkan para orang tua.
Baca Juga: Legislator NasDem Pertanyakan Kenaikan Anggaran Kunker Luar Negeri DPRD Surabaya
Ia berharap dengan Raperda untuk yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat menekan peredaran narkoba.
"Dalam harapan pencapaian surabaya bebas narkoba jadi dilaksanakan sebuah peraturan yang jelas dengan baku sehingga tidak disalahkan artikan dalam pelaksanaan tugas masing-masing,"ungkapnya.
"Salah satu hal yang menyebabkan para korban narkoba ini lari ke narkoba. Karena mereka merasa, mungkin frustasi, tidak mendapatkan pekerjaan dan lain-lain," ucapnya.
Nantinya, DPRD Surabaya akan mengundang beberapa pihak untuk mendapatkan masukan materi, guna menyempurnakan raperda. OPD Pemkot Surabaya yang lintas instansi, dapat menegakkan peraturan dengan tegas.
Baca Juga: Wacana Anggaran Operasional RT/RW Disoal DPRD, Begini Penjelasan Wali Kota Eri
Sementara, Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya dr Singgih Widi Pratomo, menjelaskan jumlah korban narkoba saat ini berjumlah 213 pasien, telah melakukan rawat jalan.
Kata dia, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari semua kategori pengguna narkoba, baik ringan, sedang dan berat di Surabaya.
"Usianya masih usia produktif, mulai dari 20 tahun, hingga 35 tahun," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi