Selalu.id - Indonesia digegerkan dengan puluhan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah hingga dicabut izin operasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menjawab hal tersebut, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya buka suara meluruskan beredar luasnya pemberitaan 52 PTS yang dicabut administrasi. Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA. menegaskan bahwa Untag Surabaya tidak terdaftar pada data 52 PTS yang beredar.
Baca Juga: Etika Siber sebagai Pondasi Penting Penerapan Teknologi Bertanggung Jawab di Era Disrupsi
“Kami prihatin atas adanya pemberitaan pelanggaran PTS hingga dicabut izin oleh Kementrian. Melihat hal ini, banyak masyarakat luas yang masih salah kaprah dalam mengartikan singkatan Untag. Untag adalah akronim dari Universitas 17 Agustus 1945, pada daftar tersebut tidak ada. Namun akronim nama kami digunakan untuk menyebut kampus lain,” tegas Rektor Untag Surabaya (12/6)
Baca Juga: Pakar Sistem Informasi Untag Surabaya Dorong Kesadaran Etika Siber
Untag Surabaya merupakan perguruan tinggi yang menjunjung dan menjalankan tata kelola berstandar Internasional (Good University Governance). Untag Surabaya berhasil meraih akreditasi ‘Unggul’ berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT) No. 52/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023.
Bersama ini pula, Untag Surabaya tidak menerima dan tidak dapat menerima mahasiswa transfer studi dari kampus-kampus yang namanya disebutkan dalam daftar sanksi Kemendikbudristek-Dikti.
Baca Juga: Lulusan Teknik Mesin Mampu Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia
“Sebisa mungkin kami mengimplementasikan keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu diberdayakan untuk penguatan kompetensi Untag Surabaya. Sebagai perguruan tinggi yang sehat, kami tidak menerima mahasiswa maupun tenaga pendidik yang bermasalah dan masuk dalam daftar hitam,” tekan Mulyanto.
Editor : Ading