Rabu, 22 Jul 2026 01:06 WIB

Soal Sistem Pileg Tertutup, KPU Surabaya Tunggu Arahan Pusat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jun 2023 16:32 WIB
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno

selalu.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, muncul isu pemilihan akan menggunakan sistem proporsional atau pemilu tertutup.

Sistem pemilu tertutup itu yang dimana nantinya penentuan Calon Legislatif (Caleg) dipilih bukan melalui suara rakyat secara langsung atau personal. Namun, melainkan rakyat memilih melalui partai politik (Parpol).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Isu sistem proporsional tertutup itu mencuat karena sejumlah pihak melayangkan pemilu tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pada Pemilu 2024.

Menanggapi itu, KPU Surabaya enggan mengomentari hal tersebut.

"Terkait proporsional terbuka atau tertutup, kendati dinamika yang berkembang teman-teman media mengikuti ya sebagaimana pemberitaan yang ada, sekali lagi KPU Surabaya tidak dalamrangka mengomentari hal itu,"ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno
kepada Selalu.id, Minggu (4/5/2023).

Nano, sapaan akrabnya menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti prinsip KPU yang mana sebagai lembaga hirarki mengikuti pemerintah pusat.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

"Kita menunggu keputusan dari pusat apapun keputusannya kita siap melaksanakan,"tegasnya.

Disisi lain, Nano menyampaikan terkait pengumuman pencalegan atau Daftar Caleg Sementara nantinya setiap parpol memiliki kesempatan untuk mengganti nomot atau pindah dapil untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirinya.

Hal itu sesuai dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Meski begitu, pergantian nomor atau pindah dapil harus dengan syarat persetujuan DPP masing-masing Parpol.

"Seperti halnya saat pengajuan bacaleg, kemarin yang disetujui oleh DPP, dalam hal ini dikuatkan keberadaan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen (DPP masing-masing),"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.