Selasa, 03 Feb 2026 09:47 WIB

Soal Sistem Pileg Tertutup, KPU Surabaya Tunggu Arahan Pusat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jun 2023 16:32 WIB
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno

selalu.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, muncul isu pemilihan akan menggunakan sistem proporsional atau pemilu tertutup.

Sistem pemilu tertutup itu yang dimana nantinya penentuan Calon Legislatif (Caleg) dipilih bukan melalui suara rakyat secara langsung atau personal. Namun, melainkan rakyat memilih melalui partai politik (Parpol).

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Isu sistem proporsional tertutup itu mencuat karena sejumlah pihak melayangkan pemilu tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pada Pemilu 2024.

Menanggapi itu, KPU Surabaya enggan mengomentari hal tersebut.

"Terkait proporsional terbuka atau tertutup, kendati dinamika yang berkembang teman-teman media mengikuti ya sebagaimana pemberitaan yang ada, sekali lagi KPU Surabaya tidak dalamrangka mengomentari hal itu,"ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno
kepada Selalu.id, Minggu (4/5/2023).

Nano, sapaan akrabnya menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti prinsip KPU yang mana sebagai lembaga hirarki mengikuti pemerintah pusat.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Kita menunggu keputusan dari pusat apapun keputusannya kita siap melaksanakan,"tegasnya.

Disisi lain, Nano menyampaikan terkait pengumuman pencalegan atau Daftar Caleg Sementara nantinya setiap parpol memiliki kesempatan untuk mengganti nomot atau pindah dapil untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirinya.

Hal itu sesuai dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Meski begitu, pergantian nomor atau pindah dapil harus dengan syarat persetujuan DPP masing-masing Parpol.

"Seperti halnya saat pengajuan bacaleg, kemarin yang disetujui oleh DPP, dalam hal ini dikuatkan keberadaan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen (DPP masing-masing),"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.