Jumat, 05 Jun 2026 15:19 WIB

Soal Sistem Pileg Tertutup, KPU Surabaya Tunggu Arahan Pusat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 04 Jun 2023 16:32 WIB
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno

selalu.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, muncul isu pemilihan akan menggunakan sistem proporsional atau pemilu tertutup.

Sistem pemilu tertutup itu yang dimana nantinya penentuan Calon Legislatif (Caleg) dipilih bukan melalui suara rakyat secara langsung atau personal. Namun, melainkan rakyat memilih melalui partai politik (Parpol).

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Isu sistem proporsional tertutup itu mencuat karena sejumlah pihak melayangkan pemilu tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pada Pemilu 2024.

Menanggapi itu, KPU Surabaya enggan mengomentari hal tersebut.

"Terkait proporsional terbuka atau tertutup, kendati dinamika yang berkembang teman-teman media mengikuti ya sebagaimana pemberitaan yang ada, sekali lagi KPU Surabaya tidak dalamrangka mengomentari hal itu,"ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno
kepada Selalu.id, Minggu (4/5/2023).

Nano, sapaan akrabnya menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti prinsip KPU yang mana sebagai lembaga hirarki mengikuti pemerintah pusat.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

"Kita menunggu keputusan dari pusat apapun keputusannya kita siap melaksanakan,"tegasnya.

Disisi lain, Nano menyampaikan terkait pengumuman pencalegan atau Daftar Caleg Sementara nantinya setiap parpol memiliki kesempatan untuk mengganti nomot atau pindah dapil untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dirinya.

Hal itu sesuai dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Meski begitu, pergantian nomor atau pindah dapil harus dengan syarat persetujuan DPP masing-masing Parpol.

"Seperti halnya saat pengajuan bacaleg, kemarin yang disetujui oleh DPP, dalam hal ini dikuatkan keberadaan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen (DPP masing-masing),"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.