Selasa, 03 Feb 2026 22:21 WIB

Terima Suap Rp39,5 Miliar Dana Hibah APBD Jatim, Sahat Didakwa Pasal Berlapis

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 24 Mei 2023 11:08 WIB
Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim, terdakwa Sahat Tua Simanjuntak
Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim, terdakwa Sahat Tua Simanjuntak

Selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simajuntak menerima suap Rp39,5 miliar terkait Dana Hibah APBD Jatim.

Hal itu disampaikan JPU KPK di sidang perdana perkara dugaan suap dana hibah di Pengadilan Negeri PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023) kemarin. Dalam dakwaannya JPU JPK menyebut uang Rp39,5 miliar yang diterima Sahat atas dasar kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPRD Jatim.

Baca Juga: Sahat Simanjuntak Dituntut 12 Tahun dan Dicabut Hak Politik Atas Kasus Dana Hibah

Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan yang akan dianggarkan APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap yang juga terdakwa yang sudah divonis pada sidang sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

"Pemberian uang tersebut (total Rp39,5 miliar), ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.

Kemudian Jaksa menyatakan dalam dakwaannya bahwa, Sahat didakwa dengan pasal berlapis atau dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Fakta Persidangan Korupsi Sahat Simanjuntak, Dana Hibah di Jatim Terus Naik sejak 2018

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dalam sidang perdana, kemarin, Sahat dan tim kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut.

Baca Juga: Kasubag Risalah DPRD Jatim Afif Tak Diamankan Meski Ruangannya Disegel

Selanjutnya usai sidang perdana ini majelis hakim yang terdiri dari Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan akan menjadwalkan sidang dengan agenda saksi pada Selasa pekan depan.

"Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Persidangan, Dewa Suardita. (Ade)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.