Minggu, 04 Okt 2026 09:46 WIB

Raperda Toleransi Selesai, Tolak Pendirian Rumah Ibadah Bakal Pidana 2 Tahun Penjara di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Mei 2023 17:00 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael

Selalu.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya telah menyelesaikan Raperda Toleransi. Nantinya Raperda tersebut akan di Paripurnakan pada Rabu, (24/5/2023).

"Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa. Kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk Pansus," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael, Senin (22/5/2023)

Josiah mengungkapkan bahwa Raperda Toleransi ini memuat aturan guna untuk merawat keberagaman di Kota Pahlawan. Ia menilai Raperda ini juga mengatur jalan keluar yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) no 58 Tahun 2007.

Perwali itu terkait tentang tata cara pendirian dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Sehingga, dengan adanya Raperda Toleransi ini siapapun yang menolak pendirian rumah ibadah akan dikenakan pasal perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Bahkan, Josie menyebut, yang menolak nantinya bakal terkena sanksi sesuai dalam KUHP.

"Dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP, Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut Josie kembali menegaskan, dengan adanya Reperda ini diharapkan dapat membantu dan menjaga Kota Surabaya semakin toleransi dan masyarakatnya heterogen.

Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berharap raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga disahkan menjadi Perda.

"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini," pungkasnya. (Ade)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Penandatanganan LoI dilakukan di sela pelaksanaan EJIF 2026 yang berlangsung di Grand City Convex Surabaya yang digelar selama dua hari mulai 1-2 Oktober 2026.

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh Paman Sendiri Gegara Kalah Judi Online 

Peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

Wanita Bunuh Pacarnya di Gresik, Anak Lurah asal Surabaya Tewas

IR justru menghubungi call center 110 untuk melaporkan perbuatannya ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung menelusuri lokasi penelepon.

Data Desil Masih Jadi Keluhan Warga Surabaya, Anggota DPRD: Perlu Validitas 

Validitas data Desil sangat penting karena berdampak langsung pada akses warga terhadap program pemerintah.

Profil & Karir Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Perwira tinggi kelahiran Bojonegoro, 8 Agustus 1972, ini menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto.

Soroti Tambang Ilegal di Jember, Komisi D DPRD Jatim: Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan di lapangan masih ditemukan ratusan titik aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum.