Minggu, 08 Feb 2026 06:19 WIB

Raperda Toleransi Selesai, Tolak Pendirian Rumah Ibadah Bakal Pidana 2 Tahun Penjara di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Mei 2023 17:00 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael

Selalu.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya telah menyelesaikan Raperda Toleransi. Nantinya Raperda tersebut akan di Paripurnakan pada Rabu, (24/5/2023).

"Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa. Kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk Pansus," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael, Senin (22/5/2023)

Josiah mengungkapkan bahwa Raperda Toleransi ini memuat aturan guna untuk merawat keberagaman di Kota Pahlawan. Ia menilai Raperda ini juga mengatur jalan keluar yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) no 58 Tahun 2007.

Perwali itu terkait tentang tata cara pendirian dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Sehingga, dengan adanya Raperda Toleransi ini siapapun yang menolak pendirian rumah ibadah akan dikenakan pasal perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Bahkan, Josie menyebut, yang menolak nantinya bakal terkena sanksi sesuai dalam KUHP.

"Dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP, Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut Josie kembali menegaskan, dengan adanya Reperda ini diharapkan dapat membantu dan menjaga Kota Surabaya semakin toleransi dan masyarakatnya heterogen.

Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berharap raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga disahkan menjadi Perda.

"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini," pungkasnya. (Ade)

Editor : Ading
Berita Terbaru

2026, PGN Perkuat Kompetensi SDM dan Soliditas Ekosistem Kerja 

Kepercayaan pekerja pada keberlanjutan perusahaan juga terlihat dari tingkat perputaran pekerja (turn over) kurang dari 3%.

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

"Jangan sampai satwa KBS kena dampak. Makanannya dan kesehatannya jangan sampai terlantar,” ujar Buleks.

KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.

Pembentukan DJENPES Dekati Final, Menag: Bukti Keseriusan Pemerintahan Prabowo!

Menurut Menag, pesantren saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan komprehensif. 

Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Eri mengungkapkan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan di tubuh KBS tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.