Rabu, 19 Agu 2026 15:06 WIB

Raperda Toleransi Selesai, Tolak Pendirian Rumah Ibadah Bakal Pidana 2 Tahun Penjara di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Mei 2023 17:00 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael

Selalu.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya telah menyelesaikan Raperda Toleransi. Nantinya Raperda tersebut akan di Paripurnakan pada Rabu, (24/5/2023).

"Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa. Kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk Pansus," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael, Senin (22/5/2023)

Josiah mengungkapkan bahwa Raperda Toleransi ini memuat aturan guna untuk merawat keberagaman di Kota Pahlawan. Ia menilai Raperda ini juga mengatur jalan keluar yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) no 58 Tahun 2007.

Perwali itu terkait tentang tata cara pendirian dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Sehingga, dengan adanya Raperda Toleransi ini siapapun yang menolak pendirian rumah ibadah akan dikenakan pasal perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Bahkan, Josie menyebut, yang menolak nantinya bakal terkena sanksi sesuai dalam KUHP.

"Dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP, Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut Josie kembali menegaskan, dengan adanya Reperda ini diharapkan dapat membantu dan menjaga Kota Surabaya semakin toleransi dan masyarakatnya heterogen.

Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berharap raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga disahkan menjadi Perda.

"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini," pungkasnya. (Ade)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ketika Foto Armuji Tak Dimasukkan dalam Poster Soekarno Cup 2026, Ada Apa dengan PDIP?

Kader PDIP Surabaya, Akhmad Hidayat, mengaku cukup banyak menerima pertanyaan dari sesama kader mengenai kejanggalan komposisi poster tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Tembus 46,27 Persen, Pemkab Bidik Pekerja Rentan

Dari total sekitar 1,05 juta angkatan kerja di Sidoarjo, masih terdapat sekitar 575.938 pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kisah Seorang Ibu Rela jadi Pengantin Iblis Demi Sembuhkan Anaknya yang Cacat

Keputusan Ranti, menyelamatkan nyawa anaknya, Nina, membuahkan keajaiban; sang buah hati sembuh secara misterius setelah melakukan pernikahan dengan iblis.

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.