Raperda Toleransi Selesai, Tolak Pendirian Rumah Ibadah Bakal Pidana 2 Tahun Penjara di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 22 Mei 2023 17:00 WIB
Selalu.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya telah menyelesaikan Raperda Toleransi. Nantinya Raperda tersebut akan di Paripurnakan pada Rabu, (24/5/2023).
"Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa. Kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk Pansus," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael, Senin (22/5/2023)
Josiah mengungkapkan bahwa Raperda Toleransi ini memuat aturan guna untuk merawat keberagaman di Kota Pahlawan. Ia menilai Raperda ini juga mengatur jalan keluar yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) no 58 Tahun 2007.
Perwali itu terkait tentang tata cara pendirian dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Sehingga, dengan adanya Raperda Toleransi ini siapapun yang menolak pendirian rumah ibadah akan dikenakan pasal perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Bahkan, Josie menyebut, yang menolak nantinya bakal terkena sanksi sesuai dalam KUHP.
"Dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP, Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tuturnya.
Lebih lanjut Josie kembali menegaskan, dengan adanya Reperda ini diharapkan dapat membantu dan menjaga Kota Surabaya semakin toleransi dan masyarakatnya heterogen.
Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berharap raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga disahkan menjadi Perda.
"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini," pungkasnya. (Ade)
Editor : Ading