selalu.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji mengatakan sebanyak 10 ribu lebih warga tidak sesuai domisili KTP Surabaya. Pemkot Surabaya mengancam menonaktifkan.
Agus meminta warga segera melaporkan atau mengupdate ulang data kependudukannya.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Sediakan Paket Wisata Tempat Sejarah
"Bukan mencoret ya (KTP) tapi menonaktifkan Bedakan mencoret menghapuskan dengan menonaktifkan. Itu cuma untuk dia datang,"kata Agus, Minggu (21/5/2023).
Hal itu sesuai pasal 15 Undang-undang no 23 tahun 20206 tentang Adminduk bahwa disebutkan kewajiban melapor kepindahan tempat lebih dari satu tahun dari kota asal.
"Kalau diam aja harusnya konsekuensi, ndak ada sanksi tapi cuma diminta datang aja (update domisili),"ujarnya.
Agus menjelaskan, Pemkot Surabaya juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan update ulang data kependudukan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan Gratis, Begini Cara Daftarnya
Langkah ini, lanjut Agus, supaya mendisiplinkan warga dalam melaporkan data kependudukan.
"Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk," terangnya.
Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau mengupdate data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Tersulut Api Bakaran Sampah, Gudang Gula di Krembangan Surabaya Hangus
Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan, maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat.
"Pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal disana, dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini. Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal disana. Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi