Senin, 02 Feb 2026 05:26 WIB

Awas! 10 Ribu KTP Warga Domisili Surabaya Terancam Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 21 Mei 2023 12:34 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji

selalu.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji mengatakan sebanyak 10 ribu lebih warga tidak sesuai domisili KTP Surabaya. Pemkot Surabaya mengancam menonaktifkan.

Agus meminta warga segera melaporkan atau mengupdate ulang data kependudukannya.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"Bukan mencoret ya (KTP) tapi menonaktifkan Bedakan mencoret menghapuskan dengan menonaktifkan. Itu cuma untuk dia datang,"kata Agus, Minggu (21/5/2023).

Hal itu sesuai pasal 15 Undang-undang no 23 tahun 20206 tentang Adminduk bahwa disebutkan kewajiban melapor kepindahan tempat lebih dari satu tahun dari kota asal.

"Kalau diam aja harusnya konsekuensi, ndak ada sanksi tapi cuma diminta datang aja (update domisili),"ujarnya.

Agus menjelaskan, Pemkot Surabaya juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan update ulang data kependudukan.

Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Langkah ini, lanjut Agus, supaya mendisiplinkan warga dalam melaporkan data kependudukan.

"Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk," terangnya.

Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau mengupdate data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP.

Baca Juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan, maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat.

"Pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal disana, dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini. Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal disana. Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.

6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Selain menawarkan pesona alam yang luar biasa, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini juga menyimpan budaya lokal yang kental.

Konflik Lahan di Jember Masih Rawan, DPRD Dorong Peran Posbakum Desa

Konflik tersebut tidak hanya terjadi di kawasan pedesaan, tetapi juga merambah wilayah perkotaan dan berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.