Kamis, 04 Jun 2026 19:27 WIB

Awas! 10 Ribu KTP Warga Domisili Surabaya Terancam Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 21 Mei 2023 12:34 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji

selalu.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji mengatakan sebanyak 10 ribu lebih warga tidak sesuai domisili KTP Surabaya. Pemkot Surabaya mengancam menonaktifkan.

Agus meminta warga segera melaporkan atau mengupdate ulang data kependudukannya.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Bukan mencoret ya (KTP) tapi menonaktifkan Bedakan mencoret menghapuskan dengan menonaktifkan. Itu cuma untuk dia datang,"kata Agus, Minggu (21/5/2023).

Hal itu sesuai pasal 15 Undang-undang no 23 tahun 20206 tentang Adminduk bahwa disebutkan kewajiban melapor kepindahan tempat lebih dari satu tahun dari kota asal.

"Kalau diam aja harusnya konsekuensi, ndak ada sanksi tapi cuma diminta datang aja (update domisili),"ujarnya.

Agus menjelaskan, Pemkot Surabaya juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan update ulang data kependudukan.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Langkah ini, lanjut Agus, supaya mendisiplinkan warga dalam melaporkan data kependudukan.

"Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk," terangnya.

Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau mengupdate data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan, maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat.

"Pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal disana, dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini. Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal disana. Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.