Kamis, 22 Okt 2026 04:33 WIB

Awas! 10 Ribu KTP Warga Domisili Surabaya Terancam Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 21 Mei 2023 12:34 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji

selalu.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Agus Iman Sonhaji mengatakan sebanyak 10 ribu lebih warga tidak sesuai domisili KTP Surabaya. Pemkot Surabaya mengancam menonaktifkan.

Agus meminta warga segera melaporkan atau mengupdate ulang data kependudukannya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Bukan mencoret ya (KTP) tapi menonaktifkan Bedakan mencoret menghapuskan dengan menonaktifkan. Itu cuma untuk dia datang,"kata Agus, Minggu (21/5/2023).

Hal itu sesuai pasal 15 Undang-undang no 23 tahun 20206 tentang Adminduk bahwa disebutkan kewajiban melapor kepindahan tempat lebih dari satu tahun dari kota asal.

"Kalau diam aja harusnya konsekuensi, ndak ada sanksi tapi cuma diminta datang aja (update domisili),"ujarnya.

Agus menjelaskan, Pemkot Surabaya juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan update ulang data kependudukan.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Langkah ini, lanjut Agus, supaya mendisiplinkan warga dalam melaporkan data kependudukan.

"Kemendagri secara resmi belum menjawab, tetapi kita masih menunggu responnya. Perlu dicermati bahwa bukan dihapus, karena sebagai WNI yang tercatat pasti mendapatkan identitas penduduk," terangnya.

Disdukcapil Surabaya menganjurkan warga untuk segera melapor atau mengupdate data kependudukan jika sudah tidak berdomisili di alamat sesuai KTP.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Apalagi, jika alamat tersebut telah ditinggali oleh pemilik rumah baru, serta merasa keberatan, maka pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan pemilik lama di kantor kelurahan setempat.

"Pemilik rumah baru bisa mengajukan penonaktifan warga yang tidak tinggal disana, dilengkapi dengan pernyataan keberatan dengan pemilik rumah saat ini. Kebanyakan mereka tidak nyaman jika ada penagihan atau surat yang dikirimkan alamat rumah mereka, karena nama tersebut sudah tidak tinggal disana. Selanjutnya, warga yang ingin melaporkan perpindahan alamat domisili cukup ke kelurahan, langsung diproses untuk disiapkan pemindahan data ke tempat yang baru," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).