Baru Buka, Lawson Embong Malang Buat DPRD Geram, Ini Alasannya
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 15 Apr 2023 10:29 WIB
Selalu.id - Nama kondang Lawson sebagai retail makanan khas Korea telah banyak dinantikan kehadirannya oleh masyarakat Surabaya. Dibukanya outlet baru Lawson di Jalan Embong Malang pun tak pelak membuat penggemar makanan Korea antusias.
Namun, respon DPRD Surabaya berbeda dengan antusias publik. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno justru menyoroti perizinan outlet Lawson yang berada di Jalan Embong Malang itu.
Menurutnya, izin yang dimiliki Lawson Embong Malang belum lengkap. Dirinya bahkan mengaku telah mengonfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa izin usaha ritel asal Jepang masih hanya mengantongi SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
"Akan tetapi perizinan lain seperti Izin Membangun Bangunan (IMB) untuk Lawson Embong Malang itu masih ruko dan tetap kantoran. Sedangkan Lawson itu jenisnya cafe dan restoran ini kan sudah beda," kata Anas, kepada Selalu.id, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, seharusnya IMB Lawson tersebut harus berubah terlebih dahulu sebelum melakukan operasional. "Sekarang ini operasionalnya tentang cafe dan restoran ini kan harus diubah dulu perizinananya," ujarnya.
Legislator PDI-Perjuangan ini juga mencurigai terkait perizinan lainnya yang masih belum dilengkapi oleh Lawson di Embong Malang itu seperti AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah.
"Termasuk AMDAL Lalin juga belum (izin lengkap) ini saya lihat. Karena parkirnya masih di tratoar. Terus seperti yang tadi update ituloh limbah itu perlu juga pas atau belum," ungkapnya.
Izin AMDAL Lalin dan IPAL, kata dia sangat penting karena lokasi tempat usaha itu berada di pinggir jalan raya pusat ekonomi Kota Surabaya. Apalagi padat kendaraan di tempat usaha itu.
Ia pun meminta usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah yang baik, agar tidak mengganggu lingkungan.
"Kebetulan saya tahu depan rumah di kampung awalnya ini saya kira mini market. Loh kak masakan korea ta pikir itu. Taunya itu. Kalau minimarket kan gak perlu repot banget,"tuturnya
Lebih lanjut Anas menjelaskan, dirinya meminta pihak Lawson untuk melengkapi aturan terlebih dahulu sebelum operasional. Terlebih lagi, mengingat Kota Surabaya sedang fokus melakukan pertumbuhan ekonomi.
Dengan itu Komisi B pun mendorong percepatan eknomomi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya mencapai target untuk kepentingan warga Surabaya.
"Ini kan tidak baik meskipun Kota Surabaya ini masih mebutuhkan supaya perekonomian tumbuh dan berjalan. Tetapi kewajiban aturan tetap kita perbaiki dan perlu diselesaikan dulu," pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-3955-baru-buka-lawson-embong-malang-buat-dprd-geram-ini-alasannya
