Awas! Pemkot Surabaya Larang Jual atau Bagi Takjil Pakai Tas Plastik, Ini Sanksinya
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 20 Mar 2023 12:59 WIB
Selalu.id - Pemkot Surabaya berupaya untuk mengurangi kuantitas sampah terutama sampah plastik yang biasa meningkat di Bulan Suci Ramadan, yakni mengedarkan Surat Edaran (SE) terkiat larangan sampah Ramadan yang dikuatkan denga kebijakan sanksi jika ada yang melanggar.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan pihaknya sementara akan memberikan sanksi administrasi. Hal itu agar tidak menganggu perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Asem Belanda di Ahmad Yani Keropos, DLH Tingkatkan Kewaspadaan
"Kalau sanksi memberatkan yang jual gak gapunya wadah dan lain-lain. Sementara tas kresek dulu aja (yang dilarang) kalau wadah es sedotan itu masih bisa cuma kedepan gak boleh," tegasnya, Senin (20/3/2023).
Hebi menyarankan kepada masyarakat terutama ibu-ibu jika memasak untuk secukupnya. Sebab, setiap bulan Ramadan ibu rumah tangga mbludak memasak untuk takjil.
Baca Juga: Puluhan Riders Unjuk Gigi Sembari Bagi Takjil di Surabaya
"Pas bagi takjil itu loh, jadi mohon ibu-ibu secukupnya kalau masak dan harus sampai habis. Kalau bisa dipakai wadah yang bisa dipakai berulang-ulang," ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan kepada seluruh masyarakat menggunakan atau membawa tas, saat membeli takjil untuk berbuka puasa.
Baca Juga: PDI Perjuangan Jatim Bagikan 500 Paket Takjil Setiap Hari Selama Ramadan
"Kami sarankan tidak pakai plastik, jadi mereka ada tas. Pembeli bawa tas yang bisa dipakai berkali-kali, ayo belajar," tandasnya. (Ade/Adg).
Editor : Ading