Kamis, 04 Jun 2026 19:29 WIB

Hakim Beri Penjelasan AKP Bambang Tidak Bersalah atas Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 14:45 WIB
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang

Selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan dinyatakan tidak bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pembacaan putusan menyatakan alasan membebaskan AKP Bambang atas tuntutan jaksa, salah satunya terkait tembakan gas air mata.

Dalam pembacaan putusan itu, Hakim menganggap tembakan AKP Bambang yang saat itu sebagai Samapta tidak mengenai suporter alias menguap kena angin. Hakim pun menilai dan memutuskan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh AKP Bambang karena intsruksi oleh terdakwa Hasdarman yang saat itu menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim.

Sementara Terdakwa Hasdarman divonis 1,5 tahun dengan tuntutan yang memberatkan yakni menimbulkan trauma terhadap suporter dan terdakwa juga menimbulkan kepanikan Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, karena penembakannya gas air mata yang diinisiasi olehnya.

"Akibat penembakan yang diintruksi dari terdakwa Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Kemudian untuk terdakwa AKP Bambang Sidiq, hakim menjelaskan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya pada tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.

Sehingga hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.