Selasa, 03 Feb 2026 03:29 WIB

Hakim Beri Penjelasan AKP Bambang Tidak Bersalah atas Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 14:45 WIB
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang

Selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan dinyatakan tidak bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pembacaan putusan menyatakan alasan membebaskan AKP Bambang atas tuntutan jaksa, salah satunya terkait tembakan gas air mata.

Dalam pembacaan putusan itu, Hakim menganggap tembakan AKP Bambang yang saat itu sebagai Samapta tidak mengenai suporter alias menguap kena angin. Hakim pun menilai dan memutuskan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh AKP Bambang karena intsruksi oleh terdakwa Hasdarman yang saat itu menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim.

Sementara Terdakwa Hasdarman divonis 1,5 tahun dengan tuntutan yang memberatkan yakni menimbulkan trauma terhadap suporter dan terdakwa juga menimbulkan kepanikan Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, karena penembakannya gas air mata yang diinisiasi olehnya.

"Akibat penembakan yang diintruksi dari terdakwa Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Kemudian untuk terdakwa AKP Bambang Sidiq, hakim menjelaskan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya pada tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.

Sehingga hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.