Senin, 02 Feb 2026 17:35 WIB

Hakim Beri Penjelasan AKP Bambang Tidak Bersalah atas Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 14:45 WIB
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang

Selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan dinyatakan tidak bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pembacaan putusan menyatakan alasan membebaskan AKP Bambang atas tuntutan jaksa, salah satunya terkait tembakan gas air mata.

Dalam pembacaan putusan itu, Hakim menganggap tembakan AKP Bambang yang saat itu sebagai Samapta tidak mengenai suporter alias menguap kena angin. Hakim pun menilai dan memutuskan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh AKP Bambang karena intsruksi oleh terdakwa Hasdarman yang saat itu menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim.

Sementara Terdakwa Hasdarman divonis 1,5 tahun dengan tuntutan yang memberatkan yakni menimbulkan trauma terhadap suporter dan terdakwa juga menimbulkan kepanikan Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, karena penembakannya gas air mata yang diinisiasi olehnya.

"Akibat penembakan yang diintruksi dari terdakwa Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Kemudian untuk terdakwa AKP Bambang Sidiq, hakim menjelaskan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya pada tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.

Sehingga hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.