Selasa, 21 Jul 2026 23:06 WIB

Hakim Beri Penjelasan AKP Bambang Tidak Bersalah atas Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 14:45 WIB
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang
AKP Bambang Sidik Achmad usai pembacaan putusan sidang

Selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad dan dinyatakan tidak bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pembacaan putusan menyatakan alasan membebaskan AKP Bambang atas tuntutan jaksa, salah satunya terkait tembakan gas air mata.

Dalam pembacaan putusan itu, Hakim menganggap tembakan AKP Bambang yang saat itu sebagai Samapta tidak mengenai suporter alias menguap kena angin. Hakim pun menilai dan memutuskan bahwa tembakan gas air mata yang dilakukan oleh AKP Bambang karena intsruksi oleh terdakwa Hasdarman yang saat itu menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim.

Sementara Terdakwa Hasdarman divonis 1,5 tahun dengan tuntutan yang memberatkan yakni menimbulkan trauma terhadap suporter dan terdakwa juga menimbulkan kepanikan Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, karena penembakannya gas air mata yang diinisiasi olehnya.

"Akibat penembakan yang diintruksi dari terdakwa Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Kemudian untuk terdakwa AKP Bambang Sidiq, hakim menjelaskan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya pada tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu.

Sehingga hasil putusan ini, Hakim Abu memerintahkan untuk membebaskan Bambang Sidiq dari penjara. Ia menyebut bahwa tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.