Sabtu, 26 Sep 2026 22:13 WIB

Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Mar 2023 16:40 WIB
Suasana sidang tragedi kanjuruhan
Suasana sidang tragedi kanjuruhan

Selalu.id - Putusan vonis hakim atas tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menuai banyak kekecewaan. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan putusan hakim yang dinilai tidak adil.

Untuk itu, diduga hakim melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik itu berkaitan dengan memberi vonis ringan dan bebas kepada tiga terdakwa anggota polisi atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Miko Ginting menduga bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis tiga terdakwa tersebut yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Acmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu divonis bebas.

Meski, bukan ranahnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi awak media, Jumat (13/3/2023).

Apabila nantinya dalam putusan hakim  berhubungan atau ditemukan dengan pelanggaran kode etik ataupun perilaku hakim, maka KY akan melakukan pendalaman.

Baca Juga: Usut Kasus Ojol Hingga Kanjuruhan, Kapolda Jatim Janji Transparansi

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” ujarnya.

Terkait putusan vonis ringan, Miko menjelaskan hal itu akan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang memberi penilaian atas pembuktian.

"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Lebih lanjut Miko menerangkan, KY telah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar harus turun tangan, untuk melakukan investigasi. Bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik.

Namun, tambahnya, pemeriksaan itu baru akan dilakukan nanti jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik.

Pihaknya pun mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai untuk pembuktian.

“Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Kecewa dengan Putusan Hakim Atas Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Ini Tragedi Sistem Peradilan Indonesia

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.