Senin, 02 Feb 2026 07:13 WIB

Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 17 Mar 2023 16:40 WIB
Suasana sidang tragedi kanjuruhan
Suasana sidang tragedi kanjuruhan

Selalu.id - Putusan vonis hakim atas tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menuai banyak kekecewaan. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan putusan hakim yang dinilai tidak adil.

Untuk itu, diduga hakim melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik itu berkaitan dengan memberi vonis ringan dan bebas kepada tiga terdakwa anggota polisi atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Miko Ginting menduga bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis tiga terdakwa tersebut yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Acmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu divonis bebas.

Meski, bukan ranahnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi awak media, Jumat (13/3/2023).

Apabila nantinya dalam putusan hakim  berhubungan atau ditemukan dengan pelanggaran kode etik ataupun perilaku hakim, maka KY akan melakukan pendalaman.

Baca Juga: Usut Kasus Ojol Hingga Kanjuruhan, Kapolda Jatim Janji Transparansi

"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” ujarnya.

Terkait putusan vonis ringan, Miko menjelaskan hal itu akan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang memberi penilaian atas pembuktian.

"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Lebih lanjut Miko menerangkan, KY telah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar harus turun tangan, untuk melakukan investigasi. Bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik.

Namun, tambahnya, pemeriksaan itu baru akan dilakukan nanti jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik.

Pihaknya pun mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai untuk pembuktian.

“Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Kecewa dengan Putusan Hakim Atas Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Ini Tragedi Sistem Peradilan Indonesia

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.