Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 17 Mar 2023 16:40 WIB
Selalu.id - Putusan vonis hakim atas tiga terdakwa polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menuai banyak kekecewaan. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan putusan hakim yang dinilai tidak adil.
Untuk itu, diduga hakim melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik itu berkaitan dengan memberi vonis ringan dan bebas kepada tiga terdakwa anggota polisi atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Miko Ginting menduga bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tiga terdakwa tersebut yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Acmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu divonis bebas.
Meski, bukan ranahnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim," kata Miko saat dihubungi awak media, Jumat (13/3/2023).
Apabila nantinya dalam putusan hakim berhubungan atau ditemukan dengan pelanggaran kode etik ataupun perilaku hakim, maka KY akan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Usut Kasus Ojol Hingga Kanjuruhan, Kapolda Jatim Janji Transparansi
"Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Terkait putusan vonis ringan, Miko menjelaskan hal itu akan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang memberi penilaian atas pembuktian.
"Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini, jika menyangkut teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Lebih lanjut Miko menerangkan, KY telah mengetahui banyaknya desakan dari berbagai pihak agar harus turun tangan, untuk melakukan investigasi. Bahkan pemeriksaan majelis hakim yang diduga melanggar etik.
Namun, tambahnya, pemeriksaan itu baru akan dilakukan nanti jika hasil pendalaman menemukan dugaan awal pelanggaran etik.
Pihaknya pun mengklaim sudah mengantongi bukti-bukti rekaman sidang. Jika ada dugaan pelanggaran, baru akan dipakai untuk pembuktian.
“Sedang kita lakukan pendalaman. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika sudah ditemukan dugaan awal pelanggaran etik dan dinyatakan dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Kecewa dengan Putusan Hakim Atas Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Ini Tragedi Sistem Peradilan Indonesia
Editor : Ading