Jumat, 05 Jun 2026 05:04 WIB

Mulai Besok, Penduduk Surabaya yang Pindah Domisili Wajib Lapor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Feb 2023 17:18 WIB
Agus Imam Sonhaji - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya
Agus Imam Sonhaji - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) meminta masyarakat yang pindah ke luar kota untuk segera melapor.

Dispendukcapil Kota Surabaya akan memberikan waktu 30 hari kedepan untuk warga yang telah pindah ke luar kota untuk melapor. Warga diminta melaporkan kepindahannya ke kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

Langkah ini dilakukan untuk upaya meningkatkan akurasi data kependudukan di kota pahlawan. Pemkot Surabaya melaui kelurahan, juga telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022, melalui aplikasi Cek-in Warga.

Hasilnya, didapatkan banyak data penduduk yang sudah tidak lagi relevan. Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (de jure), secara de facto sudah pindah keluar kota. Tetapi yang bersangkutan belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.

"Mencermati temuan data tersebut, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama 30 hari ke depan sejak 27 Februari nanti. Penduduk alamat Surabaya yang termasuk kategori sudah pindah ke luar kota atau tidak diketahui keberadaannya, diminta untuk melaporkan alamat eksisting domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar

Laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan, supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili.

Apabila penduduk yang data de facto dan de jure nya tidak sesuai dan tidak segera melapor sampai 30 hari ke depan, maka data kependudukannya akan diajukan ke Kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan. "Jadi, silahkan melaporkan sebelum 30 hari ke depan," terang Agus.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk. SE itu juga berpedoman pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Data Warga Muncul di Website, Dispendukcapil Surabaya Klaim Bukan Kebocoran

Pasal 14 ayat (1) dalam UU 23 itu menjelaskan bahwa Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Termasuk dalam melayani dan mencatat terjadinya perubahan alamat penduduk.

"Nah, di Pasal 15 ayat (1) nya, dijelaskan kalau penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah," tutup Agus. (Ade)

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.