Senin, 02 Feb 2026 15:03 WIB

Mulai Besok, Penduduk Surabaya yang Pindah Domisili Wajib Lapor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Feb 2023 17:18 WIB
Agus Imam Sonhaji - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya
Agus Imam Sonhaji - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) meminta masyarakat yang pindah ke luar kota untuk segera melapor.

Dispendukcapil Kota Surabaya akan memberikan waktu 30 hari kedepan untuk warga yang telah pindah ke luar kota untuk melapor. Warga diminta melaporkan kepindahannya ke kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga: Data Warga Muncul di Website, Dispendukcapil Surabaya Klaim Bukan Kebocoran

Langkah ini dilakukan untuk upaya meningkatkan akurasi data kependudukan di kota pahlawan. Pemkot Surabaya melaui kelurahan, juga telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022, melalui aplikasi Cek-in Warga.

Hasilnya, didapatkan banyak data penduduk yang sudah tidak lagi relevan. Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (de jure), secara de facto sudah pindah keluar kota. Tetapi yang bersangkutan belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.

"Mencermati temuan data tersebut, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama 30 hari ke depan sejak 27 Februari nanti. Penduduk alamat Surabaya yang termasuk kategori sudah pindah ke luar kota atau tidak diketahui keberadaannya, diminta untuk melaporkan alamat eksisting domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Status Tanah Surat Ijo Bikin Warga Bingung, DPRD Surabaya Panggil BPN Jatim

Laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan, supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili.

Apabila penduduk yang data de facto dan de jure nya tidak sesuai dan tidak segera melapor sampai 30 hari ke depan, maka data kependudukannya akan diajukan ke Kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan. "Jadi, silahkan melaporkan sebelum 30 hari ke depan," terang Agus.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk. SE itu juga berpedoman pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Demi Bansos, Warga Surabaya Diminta Segera Update Data Kependudukan

Pasal 14 ayat (1) dalam UU 23 itu menjelaskan bahwa Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Termasuk dalam melayani dan mencatat terjadinya perubahan alamat penduduk.

"Nah, di Pasal 15 ayat (1) nya, dijelaskan kalau penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah," tutup Agus. (Ade)

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Iwan menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.