Selasa, 20 Okt 2026 22:59 WIB

Status Tanah Surat Ijo Bikin Warga Bingung, DPRD Surabaya Panggil BPN Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Nov 2025 15:29 WIB

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya memediasi warga pemegang Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang mengeluhkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset tanah milik Pemkot. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (11/11/2025) itu dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dan dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.

 

Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

Dalam rapat, sejumlah warga menyampaikan keluh kesah terkait proses administrasi dan dugaan praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan BPN. Cipto, warga Petemon, menuding ada ketidaksesuaian data dalam penerbitan surat tanah. “Ini kejahatan yang harus dibongkar. Surat Ijo itu dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BKAD. Tapi di lapangan, ada data yang tidak sesuai, bahkan lokasi yang disebut bukan aset Pemkot,” ungkapnya.

 

Keluhan juga datang dari warga bernama Pras, yang mengaku diminta membayar retribusi IPT saat mengurus KTP di kelurahan. “Saya cuma mau memperbarui KTP, tapi disuruh bayar IPT dulu. Bahkan untuk pemblokiran data juga ada biayanya. Ini aneh dan memberatkan warga kecil,” keluhnya.

 

Menanggapi hal itu, perwakilan Dispendukcapil Surabaya, Lely S, menegaskan layanan administrasi kependudukan tetap diberikan tanpa diskriminasi. Ia memastikan status tanah tidak memengaruhi hak warga untuk memperoleh KTP maupun KK. “Kami hanya memastikan validitas data. Kalau warga memang benar tinggal di alamat itu, layanan tetap diberikan. Tapi kalau hanya numpang alamat, maka datanya kami nonaktifkan sementara,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Perwali Nomor 30 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga akurasi data kependudukan di Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar

 

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1, Adi S, menjelaskan bahwa Surat Ijo bukanlah sertifikat hak milik, melainkan izin pemakaian atas aset Pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. “Dasarnya jelas, yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.

 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyatakan rapat menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, warga pemegang Surat Ijo tetap berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan penuh. Kedua, DPRD akan memanggil langsung BPN Jawa Timur untuk memberikan penjelasan menyeluruh soal status tanah yang dipersoalkan.

 

Baca Juga: Upaya Tekan Banjir, Begini Rencana Perluasan Bozem Simohilir untuk Tingkatkan Tampungan Air 

“Kami ingin BPN Jatim menjelaskan secara detail agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai warga mendapat kepastian hukum,” tegas Faridz.

 

Ia menegaskan DPRD hadir untuk menjembatani aspirasi warga dan memastikan pelayanan publik berjalan adil. “Tujuan kami sederhana, agar masyarakat tidak terus dirugikan karena ketidakjelasan status tanah. Kalau terus dibiarkan kabur, yang rugi tetap warga,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.