Sabtu, 05 Sep 2026 17:49 WIB

Status Tanah Surat Ijo Bikin Warga Bingung, DPRD Surabaya Panggil BPN Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 12 Nov 2025 15:29 WIB

selalu.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya memediasi warga pemegang Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang mengeluhkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset tanah milik Pemkot. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (11/11/2025) itu dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dan dihadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur.

 

Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

Dalam rapat, sejumlah warga menyampaikan keluh kesah terkait proses administrasi dan dugaan praktik tidak transparan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan BPN. Cipto, warga Petemon, menuding ada ketidaksesuaian data dalam penerbitan surat tanah. “Ini kejahatan yang harus dibongkar. Surat Ijo itu dikeluarkan kelurahan dengan persetujuan BKAD. Tapi di lapangan, ada data yang tidak sesuai, bahkan lokasi yang disebut bukan aset Pemkot,” ungkapnya.

 

Keluhan juga datang dari warga bernama Pras, yang mengaku diminta membayar retribusi IPT saat mengurus KTP di kelurahan. “Saya cuma mau memperbarui KTP, tapi disuruh bayar IPT dulu. Bahkan untuk pemblokiran data juga ada biayanya. Ini aneh dan memberatkan warga kecil,” keluhnya.

 

Menanggapi hal itu, perwakilan Dispendukcapil Surabaya, Lely S, menegaskan layanan administrasi kependudukan tetap diberikan tanpa diskriminasi. Ia memastikan status tanah tidak memengaruhi hak warga untuk memperoleh KTP maupun KK. “Kami hanya memastikan validitas data. Kalau warga memang benar tinggal di alamat itu, layanan tetap diberikan. Tapi kalau hanya numpang alamat, maka datanya kami nonaktifkan sementara,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Perwali Nomor 30 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga akurasi data kependudukan di Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Keluarkan Aturan Tegas soal Pasca Perceraian, Ini Risikonya Jika Dilanggar

 

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya 1, Adi S, menjelaskan bahwa Surat Ijo bukanlah sertifikat hak milik, melainkan izin pemakaian atas aset Pemkot dengan kewajiban membayar retribusi tahunan. “Dasarnya jelas, yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Aset Daerah,” terangnya.

 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyatakan rapat menghasilkan dua kesimpulan utama. Pertama, warga pemegang Surat Ijo tetap berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan penuh. Kedua, DPRD akan memanggil langsung BPN Jawa Timur untuk memberikan penjelasan menyeluruh soal status tanah yang dipersoalkan.

 

Baca Juga: Upaya Tekan Banjir, Begini Rencana Perluasan Bozem Simohilir untuk Tingkatkan Tampungan Air 

“Kami ingin BPN Jatim menjelaskan secara detail agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai warga mendapat kepastian hukum,” tegas Faridz.

 

Ia menegaskan DPRD hadir untuk menjembatani aspirasi warga dan memastikan pelayanan publik berjalan adil. “Tujuan kami sederhana, agar masyarakat tidak terus dirugikan karena ketidakjelasan status tanah. Kalau terus dibiarkan kabur, yang rugi tetap warga,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.