Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Mantan Dirut PT LIB ke Polda Jatim
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 25 Des 2022 09:56 WIB
selalu.id - Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengembalikan berkas atau P19 salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Sementara lima tersangka lainnya dinyatakan lengkap.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita atau P19, pada pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia.
Mia mengatakan, bahwa mantan Dirut PT LIB Baru itu tidak benar-benar bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.
"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," jelasnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
Sementara itu, Kejati Jatim menyatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin.
"Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur.
Baca Juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN
Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sementara berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
"Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi