Rabu, 04 Feb 2026 05:22 WIB

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Mantan Dirut PT LIB ke Polda Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 25 Des 2022 09:56 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Foto: Istimewa
Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Foto: Istimewa

selalu.id - Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengembalikan berkas atau P19 salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Sementara lima tersangka lainnya dinyatakan lengkap.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita atau P19, pada pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali

"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia.

Mia mengatakan, bahwa mantan Dirut PT LIB Baru itu tidak benar-benar bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," jelasnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar

Sementara itu, Kejati Jatim menyatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin.

"Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur.

Baca Juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN

Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sementara berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

"Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.