Sabtu, 26 Sep 2026 21:32 WIB

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Mantan Dirut PT LIB ke Polda Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 25 Des 2022 09:56 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Foto: Istimewa
Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Foto: Istimewa

selalu.id - Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengembalikan berkas atau P19 salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Sementara lima tersangka lainnya dinyatakan lengkap.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita atau P19, pada pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia.

Mia mengatakan, bahwa mantan Dirut PT LIB Baru itu tidak benar-benar bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

Sementara itu, Kejati Jatim menyatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin.

"Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur.

Baca Juga: Kebakaran Bromo Meluas hingga 176 Hektare, Tiga Heli Water Bombing Diturunkan

Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sementara berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

"Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.