Selasa, 21 Jul 2026 19:17 WIB

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Mantan Dirut PT LIB ke Polda Jatim

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 25 Des 2022 09:56 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Foto: Istimewa
Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Foto: Istimewa

selalu.id - Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengembalikan berkas atau P19 salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Sementara lima tersangka lainnya dinyatakan lengkap.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita atau P19, pada pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

"Kami kembalikan, masih P19 karena dari pasal yang disangkakan, keterangan saksi-saksi, dan tersangka sesuai BAP, ketentuan unsur pidananya juga belum terpenuhi," kata Mia.

Mia mengatakan, bahwa mantan Dirut PT LIB Baru itu tidak benar-benar bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

"AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," jelasnya.

Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Sementara itu, Kejati Jatim menyatakan lima berkas tersangka tragedi Kanjuruhan sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin.

"Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sementara berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

"Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.