Kamis, 04 Jun 2026 06:03 WIB

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali

Terpidana saat diamankan petugas gabungan
Terpidana saat diamankan petugas gabungan

selalu.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan kasus 'Fraud' dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Mila Indriani Notowibowo pada hari Selasa (13/1) lalu sekitar pukul 21.00 WITA. 

Penangkapan dilakukan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. mengatakan, dalam operasi yang berjalan lancar, tim mendapatkan bantuan dari kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat.

Baca Juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha

"Mila Indriani Notowibowo terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana penggelapan kredit fiktif (Fraud) pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai 1,3 milyar rupiah," ujarnya kepada selalu.id, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: KCB Sebut Dugaan Pungli di DLH Jatim Dikendalikan Pejabat hingga Pihak Swasta

Saat dibekuk petugas, terpidana tidak memberikan perlawanan saat diamankan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan putusan pada tahun 2023 dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.
 
Setelah melalui pemeriksaan medis dan proses administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali, pada hari Rabu (14/1) terpidana diterbangkan ke Surabaya. Selanjutnya, ia akan menjalani masa pidana di Lapas Wanita Sukun, Malang.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.