Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 02 Jan 2026 16:26 WIB
selalu.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan dugaan pungutan liar yang menyeret staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berinisial A tidak terbukti. Hasil klarifikasi internal menunjukkan tudingan penerimaan setoran uang dari sejumlah kepala desa tidak benar dan tidak valid.
Staf Kejari Madiun yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut dipanggil Kejati Jatim pada Rabu (31/12/2024) untuk dimintai klarifikasi, sehari setelah laporan masyarakat diterima. Kejati Jatim juga menurunkan tim ke Kejari Madiun untuk mengamankan pihak terkait serta menggali keterangan mengenai dugaan permintaan setoran uang senilai Rp1 juta per kepala desa.
Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar mengatakan langkah cepat dilakukan untuk menjaga integritas institusi kejaksaan.
“Kami menemukan ada wacana setoran uang, namun usulan tersebut berasal dari inisiatif sejumlah kepala desa, bukan permintaan dari pihak kejaksaan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN
Menurut Saiful, rencana pengumpulan dana tersebut semula dimaksudkan sebagai bantuan kepada kejaksaan dan kepolisian, dengan besaran rata-rata Rp1 juta per kepala desa untuk masing-masing institusi. Namun, sebagian kepala desa merasa keberatan dengan nominal tersebut dan kemudian melaporkannya sebagai dugaan pungutan liar.
Kejati Jatim juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari kepala desa, camat, hingga pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah Pendidikan, Eks Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim
“Diketahui rencana pemberian tersebut sudah dibatalkan oleh para perangkat desa pada 24 Desember 2024 dan tidak pernah terealisasi. Saat ini, staf yang dimintai klarifikasi telah kembali bekerja seperti biasa,” tegas Saiful.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11916-kejati-jatim-pastikan-tudingan-pungli-staf-kejari-madiun-tidak-benar
