Senin, 20 Jul 2026 08:34 WIB

Ini Motif Ibu Kandung Bunuh Anaknya yang Masih Berusia 6 Tahun di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 24 Nov 2022 17:55 WIB
Dua tersangka pembunuh bocah 6 tahun saat di Mapolres Tanjung Perak Surabaya
Dua tersangka pembunuh bocah 6 tahun saat di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (Oalah TKP) pembunuhan bocah 6 tahun oleh ibu kandungnya sendiri di Surabaya, Kamis (24/11/2022). Polisi mencari motif pelaku hingga membunuh anaknya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan dua tersangka yakni ibu kandung U (32) dan LB (18) terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban berisinial AP (6).

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

"Tersangka ini melakukan penganiayaan korban dimana anak kandungnya dipukul menggunakan sandal, sapu, kentrungan (ukulele)," kata AKP Arief, saat rilis ungkap kasus penganiayaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).

Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kosnya, jalan Jalan Bulak Banteng Kidul gang VIII No. 38 Surabaya. Ditemukan, sejumlah barang bukti yakni dua sapu dengan warna hijau bulu hitam dan ungu bulu kuning. Kedua sapu tersebut ujungnya patah.

Kemudian, satu sandal warna hitam, satu gitar kentrung 1, (satu) buah baju doraemon, dan satu celana warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri.

"Dipukul alat-alat seperti, sandal, sapu, kentrungan. Motifnya kesal dengan korban. Apabila korban diperintah lambat dan tidak sesuai maunya pelaku,"ujarnya.

AKP Arief menerangkan, pada Minggu (20/11/2022) lalu, dari Rumah Sakit Soewandhi Surabaya, pihak kepolisian mendapat laporan anak meninggal jatuh dari kamar mandi.

"Dilihat ada luka, saat dilakukan autopsi. sekujur tubuh korban ada luka di kepala, lengan, kaki, dahi. Yang menyebabkan meninggal di belakang kepala (parah),"jelasnya.

Mengetahui itu, Polisi langsung mencari informasi tersangka dan telah mengamankan ibu kandungnya. Kemudian, pelaku kedua yakni teman ibunya diamankan saat di rumah saudaranya di Jember.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Dari pengakuan tersangka ibu kandungnya, U mengaku kesal dengan anaknya yang kerap nangis, jika disuruh lambat dan tidak sesuai keinginannya ibunya. U juga menyebut bahwa anaknya disebut oleh keluarganya anak haram

"Sama keluarga (disebut) anak saya haram. Suami saya meninggal, saya kawin sirih. Keluarga saya tak setuju," ungkap tersangka U.

U mengaku sering kali memukul korban dengan kayu jika dirinya sedang emosi. Bahkan dirinya menyuruh korban untuk mengamen.

"Biasanya mukul di belakang di lengan. Kayu buat mukul kalau emosi,"tuturnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

Kemudian tersangka yang ikut menganiaya korban yakni LB mengaku, tak terima dirinya diumpat oleh korban hingga memukulnya pakai gitar kentrung.

"Anaknya misuhi (jancuk) saya dua kali, saya pukul pake kentrung dua kali bagian kepala," akunya.

Saat ditanya oleh awak media ada hubungan apa dengan ibu korban? Pasalnya beredar rumor di masyarakat bahwa keduanya memiliki hubungan sesama jenis, LB menjawab bahwa mereka adalah teman atau sahabat.

"Adik kakak, dianggap saudara dari kecil tinggal bertiga sama korban,"tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.