Senin, 02 Feb 2026 14:02 WIB

Sidang Lanjutan Pencabulan Jombang, JPU Sebut Pledoi Mas Bechi Tidak Konsisten

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 24 Okt 2022 14:21 WIB
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkait kasus Pencabulan Santriwati yang di lakukan oleh Mas Bechi tidak konsisten. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).

"Hari ini kami membacakan replik dari penasehat hukum terdakwa, ada 30 halaman. kami tanggapi (pledoi) ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus, perwakilan JPU, usai Sidang lanjutan Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/10/2022).

Baca Juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

"Pada saat pemeriksaan sebagai terdakwa pernyataan itu pancingan. Pada saat dia sebagai terdakwa, bahwa itu sebagai emosi karena merasa terancam, jadi tidak sesuai," ujar dia.

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

"Peristiwa kedua juga tidak ditanggapi. Bagaimana jam 2 dini hari korban ini dari pondok ke puri pelandakan yang jaraknya 45 menit naik kendaraan. Karena di dakwaan memperlihatkan WA, diantar (saksi). Semua saksi menolak peristiwa tidak pernah ada, tadi di dalam replik satupun itu, bagaimana perempuan ini jam 2 datang ke TKP gak bisa dijelaskan,"jelas Firdaus

"Tolong jelaskan, karena saksi dalam dakwaan menolak peristiwa itu, artinya apa dua peristiwa itu tidak dijawab. Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan, hakim pasti ada bayangan,"lanjutnya.

Baca Juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

Sejauh ini, Firdaus masih optimis menjelang sidang tuntutan nanti. Meskipun, Bechi tidak mengakui bahwa dirinya tidak melalukan pemerkosaan.

"Terdakwa tidak mengakui, terdakwa punya hak ingkar, kalau dia mengakui perbuatannya itu meringankan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Iwan menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan.

Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengusaha tidak perlu menghadapi persoalan itu sendiri dan diminta segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Hasil MU Vs Fulham, Setan Merah Menang 3-2

Dengan hasil ini, MU berarti sudah merangkai tiga kemenangan beruntun usai mengalahkan Manchester City dan Arsenal.