Selasa, 21 Jul 2026 15:01 WIB

Sidang Lanjutan Pencabulan Jombang, JPU Sebut Pledoi Mas Bechi Tidak Konsisten

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 24 Okt 2022 14:21 WIB
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkait kasus Pencabulan Santriwati yang di lakukan oleh Mas Bechi tidak konsisten. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).

"Hari ini kami membacakan replik dari penasehat hukum terdakwa, ada 30 halaman. kami tanggapi (pledoi) ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus, perwakilan JPU, usai Sidang lanjutan Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/10/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

"Pada saat pemeriksaan sebagai terdakwa pernyataan itu pancingan. Pada saat dia sebagai terdakwa, bahwa itu sebagai emosi karena merasa terancam, jadi tidak sesuai," ujar dia.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

"Peristiwa kedua juga tidak ditanggapi. Bagaimana jam 2 dini hari korban ini dari pondok ke puri pelandakan yang jaraknya 45 menit naik kendaraan. Karena di dakwaan memperlihatkan WA, diantar (saksi). Semua saksi menolak peristiwa tidak pernah ada, tadi di dalam replik satupun itu, bagaimana perempuan ini jam 2 datang ke TKP gak bisa dijelaskan,"jelas Firdaus

"Tolong jelaskan, karena saksi dalam dakwaan menolak peristiwa itu, artinya apa dua peristiwa itu tidak dijawab. Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan, hakim pasti ada bayangan,"lanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

Sejauh ini, Firdaus masih optimis menjelang sidang tuntutan nanti. Meskipun, Bechi tidak mengakui bahwa dirinya tidak melalukan pemerkosaan.

"Terdakwa tidak mengakui, terdakwa punya hak ingkar, kalau dia mengakui perbuatannya itu meringankan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.