Kamis, 04 Jun 2026 10:42 WIB

Sidang Lanjutan Pencabulan Jombang, JPU Sebut Pledoi Mas Bechi Tidak Konsisten

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 24 Okt 2022 14:21 WIB
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkait kasus Pencabulan Santriwati yang di lakukan oleh Mas Bechi tidak konsisten. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).

"Hari ini kami membacakan replik dari penasehat hukum terdakwa, ada 30 halaman. kami tanggapi (pledoi) ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus, perwakilan JPU, usai Sidang lanjutan Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/10/2022).

Baca Juga: Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

"Pada saat pemeriksaan sebagai terdakwa pernyataan itu pancingan. Pada saat dia sebagai terdakwa, bahwa itu sebagai emosi karena merasa terancam, jadi tidak sesuai," ujar dia.

Baca Juga: Biadab! Pria di Surabaya Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Salah Satunya Hamil

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

"Peristiwa kedua juga tidak ditanggapi. Bagaimana jam 2 dini hari korban ini dari pondok ke puri pelandakan yang jaraknya 45 menit naik kendaraan. Karena di dakwaan memperlihatkan WA, diantar (saksi). Semua saksi menolak peristiwa tidak pernah ada, tadi di dalam replik satupun itu, bagaimana perempuan ini jam 2 datang ke TKP gak bisa dijelaskan,"jelas Firdaus

"Tolong jelaskan, karena saksi dalam dakwaan menolak peristiwa itu, artinya apa dua peristiwa itu tidak dijawab. Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan, hakim pasti ada bayangan,"lanjutnya.

Baca Juga: Modus Gantian Pijat, Pria di Mojokerto Ini Cabuli Anak Tiri

Sejauh ini, Firdaus masih optimis menjelang sidang tuntutan nanti. Meskipun, Bechi tidak mengakui bahwa dirinya tidak melalukan pemerkosaan.

"Terdakwa tidak mengakui, terdakwa punya hak ingkar, kalau dia mengakui perbuatannya itu meringankan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.