Sabtu, 06 Jun 2026 13:26 WIB

Sidang Lanjutan Pencabulan Jombang, JPU Sebut Pledoi Mas Bechi Tidak Konsisten

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 24 Okt 2022 14:21 WIB
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkait kasus Pencabulan Santriwati yang di lakukan oleh Mas Bechi tidak konsisten. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).

"Hari ini kami membacakan replik dari penasehat hukum terdakwa, ada 30 halaman. kami tanggapi (pledoi) ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus, perwakilan JPU, usai Sidang lanjutan Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/10/2022).

Baca Juga: Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

"Pada saat pemeriksaan sebagai terdakwa pernyataan itu pancingan. Pada saat dia sebagai terdakwa, bahwa itu sebagai emosi karena merasa terancam, jadi tidak sesuai," ujar dia.

Baca Juga: Biadab! Pria di Surabaya Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Salah Satunya Hamil

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

"Peristiwa kedua juga tidak ditanggapi. Bagaimana jam 2 dini hari korban ini dari pondok ke puri pelandakan yang jaraknya 45 menit naik kendaraan. Karena di dakwaan memperlihatkan WA, diantar (saksi). Semua saksi menolak peristiwa tidak pernah ada, tadi di dalam replik satupun itu, bagaimana perempuan ini jam 2 datang ke TKP gak bisa dijelaskan,"jelas Firdaus

"Tolong jelaskan, karena saksi dalam dakwaan menolak peristiwa itu, artinya apa dua peristiwa itu tidak dijawab. Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan, hakim pasti ada bayangan,"lanjutnya.

Baca Juga: Modus Gantian Pijat, Pria di Mojokerto Ini Cabuli Anak Tiri

Sejauh ini, Firdaus masih optimis menjelang sidang tuntutan nanti. Meskipun, Bechi tidak mengakui bahwa dirinya tidak melalukan pemerkosaan.

"Terdakwa tidak mengakui, terdakwa punya hak ingkar, kalau dia mengakui perbuatannya itu meringankan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.