Senin, 07 Sep 2026 00:41 WIB

Sidang Lanjutan Pencabulan Jombang, JPU Sebut Pledoi Mas Bechi Tidak Konsisten

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 24 Okt 2022 14:21 WIB
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus
Perwakilan JPU, Tengku Firdaus

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkait kasus Pencabulan Santriwati yang di lakukan oleh Mas Bechi tidak konsisten. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).

"Hari ini kami membacakan replik dari penasehat hukum terdakwa, ada 30 halaman. kami tanggapi (pledoi) ada satu dua poin tadi terkait konsistensi keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan," kata Tengku Firdaus, perwakilan JPU, usai Sidang lanjutan Mas Bechi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/10/2022).

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Firdaus menyampaikan, dalam replik tersebut yang paling disoroti adalah soal pernyataan Bechi yang tidak sesuai, saat dirinya sebagai saksi dan sebagai terdakwa.

Pernyataan itu yakni soal Bechi mengakui sebagai mursyid dan bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapa saja.

"Pada saat pemeriksaan sebagai terdakwa pernyataan itu pancingan. Pada saat dia sebagai terdakwa, bahwa itu sebagai emosi karena merasa terancam, jadi tidak sesuai," ujar dia.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Kedua, adalah soal kronologi yang ditulis korban. Kronologi tersebut awalnya dibantah oleh Bechi, kemudian diakui.

"Peristiwa kedua juga tidak ditanggapi. Bagaimana jam 2 dini hari korban ini dari pondok ke puri pelandakan yang jaraknya 45 menit naik kendaraan. Karena di dakwaan memperlihatkan WA, diantar (saksi). Semua saksi menolak peristiwa tidak pernah ada, tadi di dalam replik satupun itu, bagaimana perempuan ini jam 2 datang ke TKP gak bisa dijelaskan,"jelas Firdaus

"Tolong jelaskan, karena saksi dalam dakwaan menolak peristiwa itu, artinya apa dua peristiwa itu tidak dijawab. Pokoknya semua saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai, dikesampingkan, hakim pasti ada bayangan,"lanjutnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Sejauh ini, Firdaus masih optimis menjelang sidang tuntutan nanti. Meskipun, Bechi tidak mengakui bahwa dirinya tidak melalukan pemerkosaan.

"Terdakwa tidak mengakui, terdakwa punya hak ingkar, kalau dia mengakui perbuatannya itu meringankan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.