Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB

Polisi Sebut Ada Kemungkinan Muncul Tersangka Baru Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 20 Okt 2022 20:43 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo

selalu.id - Polisi telah memeriksa 6 tersangka yang terlibat atas kasus tragedi Kanjuruhan. Bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah melakukan rekonstruksi terhadap 3 tersangka anggota polisi, pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Kadiv Humas Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski belum ada penahanan 6 tersangka yang telah diperiksa dan 3 yang telah rekonstruksi, pihaknya, menyebut masih berproses dan fokus penyelidikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

"Teknisnya penyidik fokus ke penerapan pasal 359 dan atau 360 KUHP. Itu fokus supaya (3 tersangka yang telah rekonstruksi) segera selesai dari tim penyidik,"kata Dedi, di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Kemudian untuk langkah selanjutnya, Pihak Kepolisian akan mengirimkan berkas hasil rekonstruksi tersebut ke Kejaksaan.

"Kita masih tunggu dari Kejati, jaksa peneliti. Dari jaksa peneliti tersebut apa rekomendasinya atau apa yang harus disampaikan oleh penyidik untuk ditindaklanjuti, kita tunggu itu,"jelasnya.

Dedi mengaku, merujuk hasil penyelidikan tersebut kemungkinan bakal ada tersangka terbaru. Namun, pihaknya belum bisa memastikan, sebab proses masih fokus dengan saksi maupun saksi ahli.

Baca Juga: Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

"Kapolri juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Cuman, pihak penyelidikan tidak berandai-randai,"ungkapnya.

"Biar proses ini diselesaikan dulu (rekonstruksi) nanti penyelidik ambil langkah-langkah berikutnya. Tunggu dulu semua proses, ini saksi ahli dimintai keterangan,"lanjutnya.

Saat ditanya apakah ada tersangka baru dari pihak Suporter ataupun federasi? Dedi enggan memastikan, karena pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan Gula 3 Miliar

"Jangan berandai-andai tunggu proses penyelidikan. Pihak suporter (6 orang) sudah ada yang dimintai keterangan sebagai saksi,"pungkasnya.

Sebelumnya, Polri telah menyebutkan 6 nama yang menjadi tersangka atas tragedi Kanjuruhan yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris,

Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.