Polisi Sebut Ada Kemungkinan Muncul Tersangka Baru Pada Kasus Tragedi Kanjuruhan
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 20 Okt 2022 20:43 WIB
selalu.id - Polisi telah memeriksa 6 tersangka yang terlibat atas kasus tragedi Kanjuruhan. Bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah melakukan rekonstruksi terhadap 3 tersangka anggota polisi, pada Rabu (19/10/2022) kemarin.
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski belum ada penahanan 6 tersangka yang telah diperiksa dan 3 yang telah rekonstruksi, pihaknya, menyebut masih berproses dan fokus penyelidikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Teknisnya penyidik fokus ke penerapan pasal 359 dan atau 360 KUHP. Itu fokus supaya (3 tersangka yang telah rekonstruksi) segera selesai dari tim penyidik,"kata Dedi, di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).
Kemudian untuk langkah selanjutnya, Pihak Kepolisian akan mengirimkan berkas hasil rekonstruksi tersebut ke Kejaksaan.
"Kita masih tunggu dari Kejati, jaksa peneliti. Dari jaksa peneliti tersebut apa rekomendasinya atau apa yang harus disampaikan oleh penyidik untuk ditindaklanjuti, kita tunggu itu,"jelasnya.
Dedi mengaku, merujuk hasil penyelidikan tersebut kemungkinan bakal ada tersangka terbaru. Namun, pihaknya belum bisa memastikan, sebab proses masih fokus dengan saksi maupun saksi ahli.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
"Kapolri juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Cuman, pihak penyelidikan tidak berandai-randai,"ungkapnya.
"Biar proses ini diselesaikan dulu (rekonstruksi) nanti penyelidik ambil langkah-langkah berikutnya. Tunggu dulu semua proses, ini saksi ahli dimintai keterangan,"lanjutnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru dari pihak Suporter ataupun federasi? Dedi enggan memastikan, karena pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
"Jangan berandai-andai tunggu proses penyelidikan. Pihak suporter (6 orang) sudah ada yang dimintai keterangan sebagai saksi,"pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menyebutkan 6 nama yang menjadi tersangka atas tragedi Kanjuruhan yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris,
Kemudian, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi