Security Officer Diperiksa Lagi Sebagai Saksi a de charge Ketua Panpel Arema
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 17 Okt 2022 16:07 WIB
selalu.id - Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yakni Security Officer Suko Sutrisno diperiksa lagi oleh penyidik di Mapolda Jawa Timur, Senin (17/10/2022).
Namun, Suko diperiksa bukan sebagai tersangka melainkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Kuasa Hukum Security Officer, Agus Salim Ghazali mengatakan, saat pemeriksaan kliennya tersebut hanya diberi tiga pertanyaan terkait tragedi Kanjuruhan.
Salah satu dari pertanyaan itu yakni terkait brefing sebelum pertandingan antara Arema Fc ve Persebaya yang dilakukan oleh Panpel.
"Selama ini secara logika sebelum pertandingan ada briefing. Saat kejadian posisi Suko berada di lapangan,"kata Agus Salim, kepada Wartawan, usai pemeriksaan saksi Suko.
Agus Salim menceritakan, saat Suko berada dilapangan, ia menolong korban saat terjadi ricuh. Ia membantu korban dan pemain Arema untuk masuk.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
"Setelah itu pak Suko kembali ke lapangan sudah banyak asap,"ujarnya.
Ia pun menegaskan, Security Officer, Suko tidak pernah memerintahkan untuk menutup pintu Stadion.
"Pintu tetap terbuka, di CCTV jelas, tidak pernah menutup, semua pintu terbuka, di Kanjuruhan memang ada pintu yg rusak. Itu bukan kewenangan security,"jelasnya.
"Kewenangan security dan steward hanya menjaga menutup dan membuka,"lanjutnya.
Lebih lanjut Agus Salim menjelaskan bahwa yang menjaga pintu Stadion tersebut tidak hanya security saja, tetapi ada steward, polisi, TNI, Dipenda, dam Satpol PP.
"Artinya nggak steward saja. Kalau sesuai SOP kita ga tahu, karena selama ini security officer dan steward gapernah dikasi regulasi,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi