Rabu, 22 Jul 2026 16:16 WIB

Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dituntut 16 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 10 Okt 2022 15:34 WIB
Terdakwa Mas Bechi saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Mas Bechi saat di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

JPU Mia Amiati mengatakan, Mas Bechi dituntut dengan Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia saat ditemui usai persidangan.

Mia mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Pihaknya telah membuktikan surat atau keterangan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,"ujarnya.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut yang diajukan tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa.

"Minggu depan pasti diberi waktu oleh majelis," terangnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan tersebut sadis. Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan JPU itu bahwa ada Testimonium de auditu.

"Dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberat tapi keterangan tidak diakui," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.