Rabu, 22 Jul 2026 22:01 WIB

Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dituntut 16 Tahun Penjara

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 10 Okt 2022 15:34 WIB
Terdakwa Mas Bechi saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Mas Bechi saat di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

JPU Mia Amiati mengatakan, Mas Bechi dituntut dengan Pasal 285 Jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam 12 tahun penjara, kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65.

"Maka total tuntuan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara," kata Mia saat ditemui usai persidangan.

Mia mengatakan, dalam proses persidangan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Pihaknya telah membuktikan surat atau keterangan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,"ujarnya.

Ia menambahkan, tuntutan tersebut yang diajukan tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa.

"Minggu depan pasti diberi waktu oleh majelis," terangnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan tersebut sadis. Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan JPU itu bahwa ada Testimonium de auditu.

"Dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberat tapi keterangan tidak diakui," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.