Kamis, 04 Jun 2026 05:19 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Minggu Depan Giliran 6 Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Okt 2022 17:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mapolda Jatim.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mapolda Jatim.

selalu.id - Polisi akan memanggil 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang telah disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Saat ini polisi tengah memeriksa tiga saksi peristiwa tersebut, Jumat (7/10/2022).

Tiga saksi yang diperiksa yakni, Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polisi dari Polres Malang.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencananya pihaknya akan memanggil dan memeriksa saksi tambahan dengan para tersangka tersebut minggu depan.

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu tentu masih ada beberapa saksi-saksi tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka pemberkasan,"kata Dedi, saat di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Disebutkan Kaporli dari 6 tersangka yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, SS selaku Security Officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Danki 3 Brimobb Polda Jatim, TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Dedi menyampaikan, 6 tersangka telah melanggar beberapa undang-undang, tiga diantaranya disangkakan 359 atau 360 KUHP dan 103 ayat 1 Juncto 52 UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

"Pelanggaran itu yakni tersangka AHL dirut PT LIB, Ketua panpel, dan Security Officer,"jelasnya.

"Disana (tiga tersangka) akan dimintai keterangan juga minggu depan tekait sangkaan pasal 359 dan 360 terhadap 3 tersangka Anggota polri,"lanjutnya.

 

Baca Juga: Wakapolda Jatim: Pancasila Kunci Persatuan Bangsa Hadapi Tantangan Global!

Ia pun menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan, 20 orang anggota polisi yang diduga melanggar kode etik. Namun, untuk sidang kode etik itu akan disampaikan waktu yang akan datang.

"Ini menunjukkan komitmen Kapolri sesuai perintah Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.