Rabu, 22 Jul 2026 00:18 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Minggu Depan Giliran 6 Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Okt 2022 17:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mapolda Jatim.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi pers di Mapolda Jatim.

selalu.id - Polisi akan memanggil 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang telah disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Saat ini polisi tengah memeriksa tiga saksi peristiwa tersebut, Jumat (7/10/2022).

Tiga saksi yang diperiksa yakni, Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polisi dari Polres Malang.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencananya pihaknya akan memanggil dan memeriksa saksi tambahan dengan para tersangka tersebut minggu depan.

"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu tentu masih ada beberapa saksi-saksi tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka pemberkasan,"kata Dedi, saat di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Disebutkan Kaporli dari 6 tersangka yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, SS selaku Security Officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Danki 3 Brimobb Polda Jatim, TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Dedi menyampaikan, 6 tersangka telah melanggar beberapa undang-undang, tiga diantaranya disangkakan 359 atau 360 KUHP dan 103 ayat 1 Juncto 52 UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

"Pelanggaran itu yakni tersangka AHL dirut PT LIB, Ketua panpel, dan Security Officer,"jelasnya.

"Disana (tiga tersangka) akan dimintai keterangan juga minggu depan tekait sangkaan pasal 359 dan 360 terhadap 3 tersangka Anggota polri,"lanjutnya.

 

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Ia pun menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan, 20 orang anggota polisi yang diduga melanggar kode etik. Namun, untuk sidang kode etik itu akan disampaikan waktu yang akan datang.

"Ini menunjukkan komitmen Kapolri sesuai perintah Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.