Polisi Periksa 3 Saksi Tragedi Kanjuruhan, Minggu Depan Giliran 6 Tersangka
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 07 Okt 2022 17:03 WIB
selalu.id - Polisi akan memanggil 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang telah disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Saat ini polisi tengah memeriksa tiga saksi peristiwa tersebut, Jumat (7/10/2022).
Tiga saksi yang diperiksa yakni, Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan Anggota Polisi dari Polres Malang.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencananya pihaknya akan memanggil dan memeriksa saksi tambahan dengan para tersangka tersebut minggu depan.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu tentu masih ada beberapa saksi-saksi tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka pemberkasan,"kata Dedi, saat di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Disebutkan Kaporli dari 6 tersangka yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, SS selaku Security Officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Danki 3 Brimobb Polda Jatim, TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Dedi menyampaikan, 6 tersangka telah melanggar beberapa undang-undang, tiga diantaranya disangkakan 359 atau 360 KUHP dan 103 ayat 1 Juncto 52 UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Pelanggaran itu yakni tersangka AHL dirut PT LIB, Ketua panpel, dan Security Officer,"jelasnya.
"Disana (tiga tersangka) akan dimintai keterangan juga minggu depan tekait sangkaan pasal 359 dan 360 terhadap 3 tersangka Anggota polri,"lanjutnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Ia pun menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan, 20 orang anggota polisi yang diduga melanggar kode etik. Namun, untuk sidang kode etik itu akan disampaikan waktu yang akan datang.
"Ini menunjukkan komitmen Kapolri sesuai perintah Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi