Rabu, 22 Jul 2026 19:43 WIB

Aksi Buruh Jatim Tolak Kenaikan BBM Berdamai dengan Pemprov, Ini Kesepakatannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 06 Sep 2022 19:42 WIB
Aksi Demo buruh Jatim tolak kenaikan BBM di Surabaya
Aksi Demo buruh Jatim tolak kenaikan BBM di Surabaya

selalu.id - Ribuan Massa buruh di Jawa Timur menggelar aksi tolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Saat melakukan aksi, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur beraudiensi dengan perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrana) Jatim, Himawan menyampaiakan 5 kesepakatan permintaan buruh Jatim.

"Pertama, pemerintah Jatim diminta untuk evaluasi terhadap UMK 2022, dengan mempertimbangkan inflasi Jatim hari ini. Kedua, kriteria bagi penerima bantuan 2 persen dari dana alokasi UMKM,"kata Himawan, saat beraudiensi dengan massa buruh.

Kemudian, Himawan menyampaikan, permintaan ketiga yakni pekerja yang dalam proses PHK dan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya dibawah Rp 3,5 juta.

"Disnaker diminta segera melakukan evaluasi terhadap nota pengawas tentang upah lembur dari PT Indomarko, Jember, dan melakukan sidak ke PT agro langgeng dan lusiana,"jelasnya.

Lalu keempat, Pemprov Jatim diminta alokasikan dana untuk iuran BPJS Kesehatan bagi orang miskin yang diambil dari ABPD Provinsi Jatim,

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Terakhir buruh Jatim meminta kepada pemerintah pusat, untuk meninjau kembali kenaikan BBM,"jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jatim, Jazuli menyampaikan, pihaknya meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendengarkan sikap terhadap rakyatnya.

"Kedua, inflasi hari ini terus melambung, apalagi inflasi terkait dengan kebutuhan pokok, sudah menembus hampir 15 persen. Kita ingatkan pada Gubernur, Oktober dan November 2021 beliau telah menandatangani yang namanya UMK 2022,"ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Jazuli menyampaikan, dampak kenaikan harga BBM juga meminta meluncurkan bantuan kepada elemen masyarakat OJol atau Ojek Konvensional.

"Lihat buruh Gresik, ribuan orang dijadikan korban PHK, itu wajib Gubernur meluncurkan yang namanya program untuk penanggulangan PSU, dan juga tempat-tempat lain,"jelasnya.

"Kita kawal, seminggu lagi kita akan lihat, ada respon gak gubernur kita. Namun kalau tidak ada respon, maka tidak pilihan. Kami akan instruksikan kepada temen-teman untuk kuras pabrik di Jatim, kami turun ke jalan,"tegasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.