Pemilik Kenjeran Waterpark Protes Penetapan Tersangka Kasus Seluncuran Ambrol
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 29 Agu 2022 17:29 WIB
selalu.id - Pemilik Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya tidak terima menjadi salah satu tersangka atas insiden ambrolnya seluncuran Waterpark beberapa waktu lalu.
"Kita harus siap memikul tanggungjawab kepada para korban, karena ini kan bagian dari kerugian, ini kan musibah bagi perusahaan," kata Soetiadji, kepada selalu.id, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
Kepolisian Tanjung Perak Surabaya atas hasil Labfor telah menetapkan tiga tersangka yakni Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenpark berinisial SY, pada Selasa (23/8/2022).
Pemilik Kenpark Surabaya, Soetiadji Yudho mengaku pihaknya telah mengalami banyak kerugian dengan menanggung biaya pengobatan seluruh atau 17 korban kecelakaan seluncuran tersebut.
Soetiadji mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Menurutnya, ia tak melakukan kesalahan pidana apa pun dan telah bertanggungjawab.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
"Jelas saya gak terima, saya gak melakukan apa-apa kok bisa dikenakan tindak pidana," ujarnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadapnya selama 5 jam. Soetadji mengaku ditanya soal alat produksi seluncuran waterpark tersebut.
"Ditanya mengarah ke alat seakan-akan alat menjadi tanggungjawab perusahaan, nah kalau yang produksinya dari saya ya tanggungjawab, tapi saya kan gak produksi," ujarnya.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
Sehingga, ia meminta kepolisian untuk menggelar ulang hasil proses penyedikan tersebut dan mendatangkan produsen alat seluncuran tersebut.
"Saya sudah minta untuk digelar ulang waktu diperiksa secara tertulis dan meminta mendatangkan yang memproduksi alat water park itu langsung," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi