Selasa, 21 Jul 2026 16:15 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 5 Tersangka Diamankan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Agu 2022 14:21 WIB
Petugas menyita satwa dilindungi dari tersangka
Petugas menyita satwa dilindungi dari tersangka

selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima tersangka perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 304 satwa langka berhasil disita dari tangan tersangka.

Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima tersangka itu mempunyai peran-peran masing dalam jaringan ini. Lima tersangka tersebut yakni AK, DA, MHW, ZAI dan APP.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

"Dua orang ZAI dan APP statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang AK , DA, dan MHW, yang yang tugasnya memelihara satwa,"kata Dirmanto, saat konfrensi pers di Humas Polda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Dirmanto mengatakan, Polda Jatim menyelidiki kasus Konservasi Sumber Daya Alam ini selama tiga bulan yakni, Juli, Juni, Agustus.

"Untuk Jenis barang buktinya berupa 291 ekor burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil,"ujarnya.

Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ratusan satwa tersebut berasal dari Jabar, Sulewesi dan Papua.

"Mereka memperdagangkan, ada pembeli mereka kirim, mereka datang ketempat kemudian transaksi ke lokasi. Kemudian di kirim barangnya, hewan yang di jual ini hewan yang langka," kata Zulham.

Zulham menyampaikan, cara mereka memperdagangkan secara online dan melalui komunitas. Ia menyebut tersangka mendapat satwa itu dari masyarakat pedesaan.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Masyarakat pedesaan, lanjutnya, diberdayakan oleh para tersangka untuk mengambil satwa di hutan, kemudian satwa tersebut dibeli.

"Masyarakat merasa dibohongi oleh mereka, masyatakat yang bekerja sebagai petani, nelayan atau tidak punya kerja tetap, ditawari seperti itu. Dengan harga yang lumayan baik, akhirnya tergiur," ujarnya.

Tersangka menjual satwa-satwa tersebut, dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

"Sementara tiga orang itu tidak kita lakukan penahanan. Alasan subjektif maupun objektif tiga orang ini hanya memelihara tapi proses yang kita lakukan adalah pemberkesan segera kita kirim ke jaksa penunttut umum,"terangnya.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman, menambahkan
Nantinya, 304 satwa yang telah disita oleh Polda Jatim tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Untuk nantinya direhabilitas dan dilepas ke alam.

"Untuk satwa yang layak liar, akan kami liarkan, kalau yang belum, akan kami rehabilitasi," kata

Bagi masyarakat yang mendapati orang memiliki dan memelihata satwa tanpa izin bisa melaporkan ke call center 082235115200. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.