Minggu, 06 Sep 2026 17:25 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 5 Tersangka Diamankan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Agu 2022 14:21 WIB
Petugas menyita satwa dilindungi dari tersangka
Petugas menyita satwa dilindungi dari tersangka

selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima tersangka perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 304 satwa langka berhasil disita dari tangan tersangka.

Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima tersangka itu mempunyai peran-peran masing dalam jaringan ini. Lima tersangka tersebut yakni AK, DA, MHW, ZAI dan APP.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

"Dua orang ZAI dan APP statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang AK , DA, dan MHW, yang yang tugasnya memelihara satwa,"kata Dirmanto, saat konfrensi pers di Humas Polda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Dirmanto mengatakan, Polda Jatim menyelidiki kasus Konservasi Sumber Daya Alam ini selama tiga bulan yakni, Juli, Juni, Agustus.

"Untuk Jenis barang buktinya berupa 291 ekor burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil,"ujarnya.

Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ratusan satwa tersebut berasal dari Jabar, Sulewesi dan Papua.

"Mereka memperdagangkan, ada pembeli mereka kirim, mereka datang ketempat kemudian transaksi ke lokasi. Kemudian di kirim barangnya, hewan yang di jual ini hewan yang langka," kata Zulham.

Zulham menyampaikan, cara mereka memperdagangkan secara online dan melalui komunitas. Ia menyebut tersangka mendapat satwa itu dari masyarakat pedesaan.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Masyarakat pedesaan, lanjutnya, diberdayakan oleh para tersangka untuk mengambil satwa di hutan, kemudian satwa tersebut dibeli.

"Masyarakat merasa dibohongi oleh mereka, masyatakat yang bekerja sebagai petani, nelayan atau tidak punya kerja tetap, ditawari seperti itu. Dengan harga yang lumayan baik, akhirnya tergiur," ujarnya.

Tersangka menjual satwa-satwa tersebut, dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

"Sementara tiga orang itu tidak kita lakukan penahanan. Alasan subjektif maupun objektif tiga orang ini hanya memelihara tapi proses yang kita lakukan adalah pemberkesan segera kita kirim ke jaksa penunttut umum,"terangnya.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman, menambahkan
Nantinya, 304 satwa yang telah disita oleh Polda Jatim tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Untuk nantinya direhabilitas dan dilepas ke alam.

"Untuk satwa yang layak liar, akan kami liarkan, kalau yang belum, akan kami rehabilitasi," kata

Bagi masyarakat yang mendapati orang memiliki dan memelihata satwa tanpa izin bisa melaporkan ke call center 082235115200. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.

Kolaborasi Pemkab Jember-KAI, 350 Peserta Tajemtra Berangkat ke Tanggul Naik Kereta Khusus

Penggunaan kereta api untuk mengangkut peserta diharapkan dapat memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item