Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 5 Tersangka Diamankan
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 26 Agu 2022 14:21 WIB
selalu.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap lima tersangka perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 304 satwa langka berhasil disita dari tangan tersangka.
Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima tersangka itu mempunyai peran-peran masing dalam jaringan ini. Lima tersangka tersebut yakni AK, DA, MHW, ZAI dan APP.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
"Dua orang ZAI dan APP statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang AK , DA, dan MHW, yang yang tugasnya memelihara satwa,"kata Dirmanto, saat konfrensi pers di Humas Polda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Dirmanto mengatakan, Polda Jatim menyelidiki kasus Konservasi Sumber Daya Alam ini selama tiga bulan yakni, Juli, Juni, Agustus.
"Untuk Jenis barang buktinya berupa 291 ekor burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil,"ujarnya.
Sementara itu, Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ratusan satwa tersebut berasal dari Jabar, Sulewesi dan Papua.
"Mereka memperdagangkan, ada pembeli mereka kirim, mereka datang ketempat kemudian transaksi ke lokasi. Kemudian di kirim barangnya, hewan yang di jual ini hewan yang langka," kata Zulham.
Zulham menyampaikan, cara mereka memperdagangkan secara online dan melalui komunitas. Ia menyebut tersangka mendapat satwa itu dari masyarakat pedesaan.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Masyarakat pedesaan, lanjutnya, diberdayakan oleh para tersangka untuk mengambil satwa di hutan, kemudian satwa tersebut dibeli.
"Masyarakat merasa dibohongi oleh mereka, masyatakat yang bekerja sebagai petani, nelayan atau tidak punya kerja tetap, ditawari seperti itu. Dengan harga yang lumayan baik, akhirnya tergiur," ujarnya.
Tersangka menjual satwa-satwa tersebut, dengan harga mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
"Sementara tiga orang itu tidak kita lakukan penahanan. Alasan subjektif maupun objektif tiga orang ini hanya memelihara tapi proses yang kita lakukan adalah pemberkesan segera kita kirim ke jaksa penunttut umum,"terangnya.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman, menambahkan
Nantinya, 304 satwa yang telah disita oleh Polda Jatim tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Untuk nantinya direhabilitas dan dilepas ke alam.
"Untuk satwa yang layak liar, akan kami liarkan, kalau yang belum, akan kami rehabilitasi," kata
Bagi masyarakat yang mendapati orang memiliki dan memelihata satwa tanpa izin bisa melaporkan ke call center 082235115200. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi