Dilarang, Pemkot Awasi Rumah Jagal dan Peredaran Daging Anjing di Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 13 Agu 2022 17:33 WIB
selalu.id - Menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengawasan peredaran daging anjing di seluruh wilayah hingga kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Pemkot yang menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya
SE tersebut bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Surabaya.
"Pengawasan dilakukan oleh beberapa dinas, juga dilakukan oleh kecamatan dan beberapa tempat. Anjing itu termasuk tidak boleh dijagal," kata Eri, Sabtu (13/8/2022).
Eri menyampaikan, untuk masyarakat Surabaya memubutuhkan pekerjaan. Pemkot akan memberikan pekerjaan wirausaha yang telah digeber oleh programnya yakni Rumah Padat Karya.
"Aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan untuk warga Surabaya mendapatkan penghasilan. Wong Suroboyo ayok podo-podo jogo Suroboyone, tidak ada yang jualan daging anjing,"terangnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengungkapkan, pengawasan sudah ada tim kewenangan dari Kepolisian.
"Karena memang sudah diawasi, pengawasannya itu ada tim punya kewenangan. Tidak hanya pemkot, termasuk kepolisiaan,"kata Antiek.
Baca Juga: Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan
Antiek menambahkan, untuk hewan ternak sudah jelas pengawasannya harus ada dokter hewan yakni di Rumah Potong Hewan, dan memenuhi standar diantaranya, asuh, aman, sehat, dan aman.
"Selama ini kita melakukan pegawasan di RPH, kita urusin hewan ternak aja, yang diluar itu artinya ilegal, "pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi