Minggu, 06 Sep 2026 22:28 WIB

Dilarang, Pemkot Awasi Rumah Jagal dan Peredaran Daging Anjing di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 17:33 WIB
Balai Kota Surabaya Foto: Arif Fajar Ardianto
Balai Kota Surabaya Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengawasan peredaran daging anjing di seluruh wilayah hingga kecamatan dan kelurahan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Pemkot yang menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

SE tersebut bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Surabaya.

"Pengawasan dilakukan oleh beberapa dinas, juga dilakukan oleh kecamatan dan beberapa tempat. Anjing itu termasuk tidak boleh dijagal," kata Eri, Sabtu (13/8/2022).

Eri menyampaikan, untuk masyarakat Surabaya memubutuhkan pekerjaan. Pemkot akan memberikan pekerjaan wirausaha yang telah digeber oleh programnya yakni Rumah Padat Karya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan untuk warga Surabaya mendapatkan penghasilan. Wong Suroboyo ayok podo-podo jogo Suroboyone, tidak ada yang jualan daging anjing,"terangnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengungkapkan, pengawasan sudah ada tim kewenangan dari Kepolisian.

"Karena memang sudah diawasi, pengawasannya itu ada tim punya kewenangan. Tidak hanya pemkot, termasuk kepolisiaan,"kata Antiek.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Antiek menambahkan, untuk hewan ternak sudah jelas pengawasannya harus ada dokter hewan yakni di Rumah Potong Hewan, dan memenuhi standar diantaranya, asuh, aman, sehat, dan aman.

"Selama ini kita melakukan pegawasan di RPH, kita urusin hewan ternak aja, yang diluar itu artinya ilegal, "pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.

Tak Cukup Andalkan TPA, Jakarta Barat Belajar Pengolahan Sampah dari Sidoarjo

"Penting sekali menguatkan pengurangan sampah atau pengolahan sampah itu dari TPS 3R,” ujar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah.