Rabu, 04 Feb 2026 15:30 WIB

Dilarang, Pemkot Awasi Rumah Jagal dan Peredaran Daging Anjing di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 17:33 WIB
Balai Kota Surabaya Foto: Arif Fajar Ardianto
Balai Kota Surabaya Foto: Arif Fajar Ardianto

selalu.id - Menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pengawasan peredaran daging anjing di seluruh wilayah hingga kecamatan dan kelurahan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Pemkot yang menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

SE tersebut bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Surabaya.

"Pengawasan dilakukan oleh beberapa dinas, juga dilakukan oleh kecamatan dan beberapa tempat. Anjing itu termasuk tidak boleh dijagal," kata Eri, Sabtu (13/8/2022).

Eri menyampaikan, untuk masyarakat Surabaya memubutuhkan pekerjaan. Pemkot akan memberikan pekerjaan wirausaha yang telah digeber oleh programnya yakni Rumah Padat Karya.

Baca Juga: TPK Banjarmasin Gencarkan Safety Awareness di Bulan K3 2026, Pertegas Komitmen High Performance Zero Accident

"Aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan untuk warga Surabaya mendapatkan penghasilan. Wong Suroboyo ayok podo-podo jogo Suroboyone, tidak ada yang jualan daging anjing,"terangnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengungkapkan, pengawasan sudah ada tim kewenangan dari Kepolisian.

"Karena memang sudah diawasi, pengawasannya itu ada tim punya kewenangan. Tidak hanya pemkot, termasuk kepolisiaan,"kata Antiek.

Baca Juga: Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan

Antiek menambahkan, untuk hewan ternak sudah jelas pengawasannya harus ada dokter hewan yakni di Rumah Potong Hewan, dan memenuhi standar diantaranya, asuh, aman, sehat, dan aman.

"Selama ini kita melakukan pegawasan di RPH, kita urusin hewan ternak aja, yang diluar itu artinya ilegal, "pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Dengan hadirnya susur Sungai Ngotok, Pemkot Mojokerto berharap TBM akan menjadi magnet wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Melalui program ini, diharapkan model digitalisasi bansos yang diuji di beberapa daerah pilot project dapat direplikasi secara nasional.

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.