Kamis, 23 Jul 2026 01:51 WIB

Begini Peran Mantan & Kasatpol PP Pada Penjualan Barang Sitaan Versi Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Agu 2022 09:34 WIB
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id

selalu.id - Atasan tersangka FE yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kasatpol sekarang ada diantara sembilan nama yang dicatut terlibat kasus penjualan barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya.

Kuasa Hukum FE, Abburahman Saleh menyampaikan, sembilan nama tersebut mempunyai peran masing-masing salah satunya Kasatpol yang membiarkan anak buahnya menjual barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

"Mantan Kasatpol dan Kasatpol saat ini, ia mengetahui peristiwa dan membiarkannya," kata Saleh, saat dihubungi selalu.id, Kamis (11/8/2022).

Saleh menyebut, peran dari sembilan nama tersebut yakni pertama, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan tersebut.

Kasatpol Surabaya juga mengetahui penerimaan uang Rp 300 juta yang diterima SN, SY, Y, SE.

Tiga orang SN, Y, dan SE diduga telah menjual langsung barang-barang sitaan Satpol PP Surabaya dan menerima uang Rp 500 juta dan Rp 300 juta.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Kemudian, dua orang lainnya AM dan P merupakan petugas Satpol PP di Tanjungsari diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota 7.

Lalu, Irvan Widyanto mantan Kasatpol PP Surabaya diduga dimintai tolong oleh pertemuan SE dengan SN, SY, Y, dan Kabidtribunmas untuk menfasilitasi serta meminta agar menalangi uang Rp 300 juta.

Irvan mengetahui pengakuan menengahi permasalahan barang sitaan yang dijual tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Terakhir, pihak Pembeli Barang Sitaan Pol PP Kota Surabaya diduga telah melakukan transaksi pembelian.

Saat ditanya apakah Kuasa Hukum FE mendapatkan Intimidasi? Saleh mengaku tidak mendapat intimidasi maupun ancaman terhadapnya. Namun, tersangka FE pernah didatangi langsung beberapa pihak agar tidak terlalu banyak komentar.

"Karena pak FE tidak banyak komentar. Yang komentar kan saya selaku kuasa hukumnya FE, secara tersirat itu ditunjukan kepada saya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.