Kamis, 22 Okt 2026 17:07 WIB

Begini Peran Mantan & Kasatpol PP Pada Penjualan Barang Sitaan Versi Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Agu 2022 09:34 WIB
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id

selalu.id - Atasan tersangka FE yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kasatpol sekarang ada diantara sembilan nama yang dicatut terlibat kasus penjualan barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya.

Kuasa Hukum FE, Abburahman Saleh menyampaikan, sembilan nama tersebut mempunyai peran masing-masing salah satunya Kasatpol yang membiarkan anak buahnya menjual barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya

"Mantan Kasatpol dan Kasatpol saat ini, ia mengetahui peristiwa dan membiarkannya," kata Saleh, saat dihubungi selalu.id, Kamis (11/8/2022).

Saleh menyebut, peran dari sembilan nama tersebut yakni pertama, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan tersebut.

Kasatpol Surabaya juga mengetahui penerimaan uang Rp 300 juta yang diterima SN, SY, Y, SE.

Tiga orang SN, Y, dan SE diduga telah menjual langsung barang-barang sitaan Satpol PP Surabaya dan menerima uang Rp 500 juta dan Rp 300 juta.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kemudian, dua orang lainnya AM dan P merupakan petugas Satpol PP di Tanjungsari diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota 7.

Lalu, Irvan Widyanto mantan Kasatpol PP Surabaya diduga dimintai tolong oleh pertemuan SE dengan SN, SY, Y, dan Kabidtribunmas untuk menfasilitasi serta meminta agar menalangi uang Rp 300 juta.

Irvan mengetahui pengakuan menengahi permasalahan barang sitaan yang dijual tersebut.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Terakhir, pihak Pembeli Barang Sitaan Pol PP Kota Surabaya diduga telah melakukan transaksi pembelian.

Saat ditanya apakah Kuasa Hukum FE mendapatkan Intimidasi? Saleh mengaku tidak mendapat intimidasi maupun ancaman terhadapnya. Namun, tersangka FE pernah didatangi langsung beberapa pihak agar tidak terlalu banyak komentar.

"Karena pak FE tidak banyak komentar. Yang komentar kan saya selaku kuasa hukumnya FE, secara tersirat itu ditunjukan kepada saya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.

Demo di Grahadi Surabaya, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatannya

Sambil melakukan orasi secara bergantian, gema teriakan "revolusi" terus disuarakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua BEM Unair Ngaku Ditahan di Polda Jatim Gegara Dituduh Sebar Ajakan Kerusuhan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai gerakan yang dikondisikan tidaklah benar.

Peringatan Hari Santri, DPW PKB Jatim: Jihad Masa Kini adalah Melawan Karhutla

DPW PKB Jatim secara simbolis menyerahkan 5.000 bibit pohon kepada peserta apel sebagai wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.