Jumat, 05 Jun 2026 01:24 WIB

Begini Peran Mantan & Kasatpol PP Pada Penjualan Barang Sitaan Versi Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Agu 2022 09:34 WIB
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id

selalu.id - Atasan tersangka FE yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kasatpol sekarang ada diantara sembilan nama yang dicatut terlibat kasus penjualan barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya.

Kuasa Hukum FE, Abburahman Saleh menyampaikan, sembilan nama tersebut mempunyai peran masing-masing salah satunya Kasatpol yang membiarkan anak buahnya menjual barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

"Mantan Kasatpol dan Kasatpol saat ini, ia mengetahui peristiwa dan membiarkannya," kata Saleh, saat dihubungi selalu.id, Kamis (11/8/2022).

Saleh menyebut, peran dari sembilan nama tersebut yakni pertama, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan tersebut.

Kasatpol Surabaya juga mengetahui penerimaan uang Rp 300 juta yang diterima SN, SY, Y, SE.

Tiga orang SN, Y, dan SE diduga telah menjual langsung barang-barang sitaan Satpol PP Surabaya dan menerima uang Rp 500 juta dan Rp 300 juta.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Kemudian, dua orang lainnya AM dan P merupakan petugas Satpol PP di Tanjungsari diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota 7.

Lalu, Irvan Widyanto mantan Kasatpol PP Surabaya diduga dimintai tolong oleh pertemuan SE dengan SN, SY, Y, dan Kabidtribunmas untuk menfasilitasi serta meminta agar menalangi uang Rp 300 juta.

Irvan mengetahui pengakuan menengahi permasalahan barang sitaan yang dijual tersebut.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Terakhir, pihak Pembeli Barang Sitaan Pol PP Kota Surabaya diduga telah melakukan transaksi pembelian.

Saat ditanya apakah Kuasa Hukum FE mendapatkan Intimidasi? Saleh mengaku tidak mendapat intimidasi maupun ancaman terhadapnya. Namun, tersangka FE pernah didatangi langsung beberapa pihak agar tidak terlalu banyak komentar.

"Karena pak FE tidak banyak komentar. Yang komentar kan saya selaku kuasa hukumnya FE, secara tersirat itu ditunjukan kepada saya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.