Senin, 02 Feb 2026 21:45 WIB

Begini Peran Mantan & Kasatpol PP Pada Penjualan Barang Sitaan Versi Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Agu 2022 09:34 WIB
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id

selalu.id - Atasan tersangka FE yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kasatpol sekarang ada diantara sembilan nama yang dicatut terlibat kasus penjualan barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya.

Kuasa Hukum FE, Abburahman Saleh menyampaikan, sembilan nama tersebut mempunyai peran masing-masing salah satunya Kasatpol yang membiarkan anak buahnya menjual barang sitaan tersebut.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Mantan Kasatpol dan Kasatpol saat ini, ia mengetahui peristiwa dan membiarkannya," kata Saleh, saat dihubungi selalu.id, Kamis (11/8/2022).

Saleh menyebut, peran dari sembilan nama tersebut yakni pertama, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan tersebut.

Kasatpol Surabaya juga mengetahui penerimaan uang Rp 300 juta yang diterima SN, SY, Y, SE.

Tiga orang SN, Y, dan SE diduga telah menjual langsung barang-barang sitaan Satpol PP Surabaya dan menerima uang Rp 500 juta dan Rp 300 juta.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kemudian, dua orang lainnya AM dan P merupakan petugas Satpol PP di Tanjungsari diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota 7.

Lalu, Irvan Widyanto mantan Kasatpol PP Surabaya diduga dimintai tolong oleh pertemuan SE dengan SN, SY, Y, dan Kabidtribunmas untuk menfasilitasi serta meminta agar menalangi uang Rp 300 juta.

Irvan mengetahui pengakuan menengahi permasalahan barang sitaan yang dijual tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Terakhir, pihak Pembeli Barang Sitaan Pol PP Kota Surabaya diduga telah melakukan transaksi pembelian.

Saat ditanya apakah Kuasa Hukum FE mendapatkan Intimidasi? Saleh mengaku tidak mendapat intimidasi maupun ancaman terhadapnya. Namun, tersangka FE pernah didatangi langsung beberapa pihak agar tidak terlalu banyak komentar.

"Karena pak FE tidak banyak komentar. Yang komentar kan saya selaku kuasa hukumnya FE, secara tersirat itu ditunjukan kepada saya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.