Senin, 07 Sep 2026 10:16 WIB

Begini Peran Mantan & Kasatpol PP Pada Penjualan Barang Sitaan Versi Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Agu 2022 09:34 WIB
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id
Apel pasukan Satpol PP di Balai Kota Surabaya. Sumber Foto: Surabaya.go.id

selalu.id - Atasan tersangka FE yakni mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kasatpol sekarang ada diantara sembilan nama yang dicatut terlibat kasus penjualan barang sitaan di gudang Satpol PP Surabaya.

Kuasa Hukum FE, Abburahman Saleh menyampaikan, sembilan nama tersebut mempunyai peran masing-masing salah satunya Kasatpol yang membiarkan anak buahnya menjual barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

"Mantan Kasatpol dan Kasatpol saat ini, ia mengetahui peristiwa dan membiarkannya," kata Saleh, saat dihubungi selalu.id, Kamis (11/8/2022).

Saleh menyebut, peran dari sembilan nama tersebut yakni pertama, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan tersebut.

Kasatpol Surabaya juga mengetahui penerimaan uang Rp 300 juta yang diterima SN, SY, Y, SE.

Tiga orang SN, Y, dan SE diduga telah menjual langsung barang-barang sitaan Satpol PP Surabaya dan menerima uang Rp 500 juta dan Rp 300 juta.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Kemudian, dua orang lainnya AM dan P merupakan petugas Satpol PP di Tanjungsari diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota 7.

Lalu, Irvan Widyanto mantan Kasatpol PP Surabaya diduga dimintai tolong oleh pertemuan SE dengan SN, SY, Y, dan Kabidtribunmas untuk menfasilitasi serta meminta agar menalangi uang Rp 300 juta.

Irvan mengetahui pengakuan menengahi permasalahan barang sitaan yang dijual tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Terakhir, pihak Pembeli Barang Sitaan Pol PP Kota Surabaya diduga telah melakukan transaksi pembelian.

Saat ditanya apakah Kuasa Hukum FE mendapatkan Intimidasi? Saleh mengaku tidak mendapat intimidasi maupun ancaman terhadapnya. Namun, tersangka FE pernah didatangi langsung beberapa pihak agar tidak terlalu banyak komentar.

"Karena pak FE tidak banyak komentar. Yang komentar kan saya selaku kuasa hukumnya FE, secara tersirat itu ditunjukan kepada saya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.