Kamis, 17 Sep 2026 08:09 WIB

Ratusan Warga Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda di Pengadilan Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 28 Jul 2022 11:25 WIB
Ilustrasi pernikahan muda. Foto: istimewa
Ilustrasi pernikahan muda. Foto: istimewa

selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat 150 anak mengajukan dispensasi nikah muda atau di bawah usia 19 tahun sejak Januari 2022.

Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal berusia 19 tahun.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur mengatakan, rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah itu remaja berusia 18 tahun.

"Rincian tahun 2022 pada Januari sebanyak 35 perkara, Februari 25 perkarkara, Maret 29 perkara, April 16 perkara, Mei 16 perkara dan Juni 39 perkara," kata Abdus, Kamis (28/7/2022).

Abdus menyebut, jumlah permohonan dispensasi nikah itu mengalami penurunan dari tahun 2020 hingga 2022.

PA Surabaya mencatat di periode yang sama tahun 2020, sebanyak 187 perkara pernikahan dibawah 19 tahun.

"Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni sebanyak 214 perkara, tahun 2022 sampai dengan bulan Juni sebanyak 150 perkara," ungkapnya.

Baca Juga: Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Protes Sejumlah Pengembang Besar

"Peningkatan di tahun 2020 karena adanya perubahan UU no. 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," jelas Abdus.

Lebih lanjut Abdus menyampaikan, dispensasi nikah muda itu tidak semua dikabulkan. Setidaknya sepanjang 2022, ada 2 perkara yang belum dikabulkan, 1 dicoret dari register dan 14 perkara masih belum diputus.

Rincian tahun 2022, Abdus merinci, yakni Januari 35 perkara, dikabulkan 34 perkara, ditolak 1 perkara, Februari 25 perkara, dikabulkan 25 perkara, Maret 29 perkarkara, dikabulkan 28 perkara dan ditolak 1 perkara, April 16 perkara.

Baca Juga: Mahasiswa UINSA Demo Tolak Muzakki Kembali Pimpin Kampus, Angkat Persoalan Dana Hingga UKT

Kemudian, dikabulkan 15 perkara, dicoret dari register 1 perkara, Mei 16 perkara, dikabulkan 16 perkara, Juni 39 perkara, dikabulkan 25 perkara sisa 14 perkara masih proses blum diputus," jelasnya.

Ia menambahkan pengajuan dispensasi nikah muda ini, paling banyak oleh pihak perempuan.

"Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) dibawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan dibawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.

Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WA.

Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Kondisi ini dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal peluang penambahan lima kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.

Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

Langkah ini diambil guna memastikan kesetaraan akses air bersih di Kota Surabaya.