Ratusan Warga Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda di Pengadilan Agama
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 28 Jul 2022 11:25 WIB
selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat 150 anak mengajukan dispensasi nikah muda atau di bawah usia 19 tahun sejak Januari 2022.
Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal berusia 19 tahun.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur mengatakan, rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah itu remaja berusia 18 tahun.
"Rincian tahun 2022 pada Januari sebanyak 35 perkara, Februari 25 perkarkara, Maret 29 perkara, April 16 perkara, Mei 16 perkara dan Juni 39 perkara," kata Abdus, Kamis (28/7/2022).
Abdus menyebut, jumlah permohonan dispensasi nikah itu mengalami penurunan dari tahun 2020 hingga 2022.
PA Surabaya mencatat di periode yang sama tahun 2020, sebanyak 187 perkara pernikahan dibawah 19 tahun.
"Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni sebanyak 214 perkara, tahun 2022 sampai dengan bulan Juni sebanyak 150 perkara," ungkapnya.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Peningkatan di tahun 2020 karena adanya perubahan UU no. 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," jelas Abdus.
Lebih lanjut Abdus menyampaikan, dispensasi nikah muda itu tidak semua dikabulkan. Setidaknya sepanjang 2022, ada 2 perkara yang belum dikabulkan, 1 dicoret dari register dan 14 perkara masih belum diputus.
Rincian tahun 2022, Abdus merinci, yakni Januari 35 perkara, dikabulkan 34 perkara, ditolak 1 perkara, Februari 25 perkara, dikabulkan 25 perkara, Maret 29 perkarkara, dikabulkan 28 perkara dan ditolak 1 perkara, April 16 perkara.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Kemudian, dikabulkan 15 perkara, dicoret dari register 1 perkara, Mei 16 perkara, dikabulkan 16 perkara, Juni 39 perkara, dikabulkan 25 perkara sisa 14 perkara masih proses blum diputus," jelasnya.
Ia menambahkan pengajuan dispensasi nikah muda ini, paling banyak oleh pihak perempuan.
"Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) dibawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan dibawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2275-ratusan-warga-surabaya-ajukan-dispensasi-nikah-muda-di-pengadilan-agama
