Rabu, 22 Jul 2026 22:28 WIB

Ratusan Warga Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda di Pengadilan Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 28 Jul 2022 11:25 WIB
Ilustrasi pernikahan muda. Foto: istimewa
Ilustrasi pernikahan muda. Foto: istimewa

selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat 150 anak mengajukan dispensasi nikah muda atau di bawah usia 19 tahun sejak Januari 2022.

Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal berusia 19 tahun.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur mengatakan, rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah itu remaja berusia 18 tahun.

"Rincian tahun 2022 pada Januari sebanyak 35 perkara, Februari 25 perkarkara, Maret 29 perkara, April 16 perkara, Mei 16 perkara dan Juni 39 perkara," kata Abdus, Kamis (28/7/2022).

Abdus menyebut, jumlah permohonan dispensasi nikah itu mengalami penurunan dari tahun 2020 hingga 2022.

PA Surabaya mencatat di periode yang sama tahun 2020, sebanyak 187 perkara pernikahan dibawah 19 tahun.

"Tahun 2021 sampai dengan bulan Juni sebanyak 214 perkara, tahun 2022 sampai dengan bulan Juni sebanyak 150 perkara," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

"Peningkatan di tahun 2020 karena adanya perubahan UU no. 1 tahun 1974 yang diubah dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mewajibkan usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan 19 tahun," jelas Abdus.

Lebih lanjut Abdus menyampaikan, dispensasi nikah muda itu tidak semua dikabulkan. Setidaknya sepanjang 2022, ada 2 perkara yang belum dikabulkan, 1 dicoret dari register dan 14 perkara masih belum diputus.

Rincian tahun 2022, Abdus merinci, yakni Januari 35 perkara, dikabulkan 34 perkara, ditolak 1 perkara, Februari 25 perkara, dikabulkan 25 perkara, Maret 29 perkarkara, dikabulkan 28 perkara dan ditolak 1 perkara, April 16 perkara.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Kemudian, dikabulkan 15 perkara, dicoret dari register 1 perkara, Mei 16 perkara, dikabulkan 16 perkara, Juni 39 perkara, dikabulkan 25 perkara sisa 14 perkara masih proses blum diputus," jelasnya.

Ia menambahkan pengajuan dispensasi nikah muda ini, paling banyak oleh pihak perempuan.

"Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) dibawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan dibawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.