Rabu, 22 Jul 2026 21:10 WIB

Sidang Perdana Pencabulan di Shiddiqiyyah Digelar Daring, JPU: Kami Hanya Ikut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 13:41 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur,  Mia Amiati, saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, saat di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menyebut sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya ini digelar tertutup dan tidak ada arogansi dari berbagai pihak, Senin (18/7/2022). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Baca Juga: Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mia mengatakan, isi pembacaan dakwaan tersebut dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Terdakwa dikenakan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan. Kami yakin bisa membuktikan," kata Mia, kepada wartawan usai sidang perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa dari penasehat hukum ingin persidangan ini dilakuan secara offline, namun belum dikabulkan. Sebab, harus mengajukan secara tertulis sesuai dengan majelis Hakim.

"Online ini, Kami hanya ikut ketentuan dari lembaga pemasyarakatan,"ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pase Suardika, mengatakan, kondisi Mas Bechi baik-baik saja di dalam lapas. Meski demikian, Mas Bechi dalam kondisi mental yang kurang baik.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

"Mas Bechi baik, tapi merasa terdzalimi," pungkasnya.

Persidangan secara online dan tertutup ini dimulai pukul 9.40 WIB yang berlangsung selama 45 menit. Mas Bechi sendiri dihadirkan secara daring di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.