Selasa, 21 Jul 2026 23:25 WIB

Sidang Perdana Pencabulan di Shiddiqiyyah Digelar Daring, JPU: Kami Hanya Ikut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 13:41 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur,  Mia Amiati, saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, saat di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menyebut sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya ini digelar tertutup dan tidak ada arogansi dari berbagai pihak, Senin (18/7/2022). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Baca Juga: Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Mia mengatakan, isi pembacaan dakwaan tersebut dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Terdakwa dikenakan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan. Kami yakin bisa membuktikan," kata Mia, kepada wartawan usai sidang perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa dari penasehat hukum ingin persidangan ini dilakuan secara offline, namun belum dikabulkan. Sebab, harus mengajukan secara tertulis sesuai dengan majelis Hakim.

"Online ini, Kami hanya ikut ketentuan dari lembaga pemasyarakatan,"ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pase Suardika, mengatakan, kondisi Mas Bechi baik-baik saja di dalam lapas. Meski demikian, Mas Bechi dalam kondisi mental yang kurang baik.

Baca Juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

"Mas Bechi baik, tapi merasa terdzalimi," pungkasnya.

Persidangan secara online dan tertutup ini dimulai pukul 9.40 WIB yang berlangsung selama 45 menit. Mas Bechi sendiri dihadirkan secara daring di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.