Senin, 07 Sep 2026 08:30 WIB

Sidang Perdana Pencabulan di Shiddiqiyyah Digelar Daring, JPU: Kami Hanya Ikut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 13:41 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur,  Mia Amiati, saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, saat di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menyebut sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya ini digelar tertutup dan tidak ada arogansi dari berbagai pihak, Senin (18/7/2022). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Baca Juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Mia mengatakan, isi pembacaan dakwaan tersebut dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Terdakwa dikenakan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan. Kami yakin bisa membuktikan," kata Mia, kepada wartawan usai sidang perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa dari penasehat hukum ingin persidangan ini dilakuan secara offline, namun belum dikabulkan. Sebab, harus mengajukan secara tertulis sesuai dengan majelis Hakim.

"Online ini, Kami hanya ikut ketentuan dari lembaga pemasyarakatan,"ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pase Suardika, mengatakan, kondisi Mas Bechi baik-baik saja di dalam lapas. Meski demikian, Mas Bechi dalam kondisi mental yang kurang baik.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

"Mas Bechi baik, tapi merasa terdzalimi," pungkasnya.

Persidangan secara online dan tertutup ini dimulai pukul 9.40 WIB yang berlangsung selama 45 menit. Mas Bechi sendiri dihadirkan secara daring di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.