Sidang Perdana Pencabulan di Shiddiqiyyah Digelar Daring, JPU: Kami Hanya Ikut
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 18 Jul 2022 13:41 WIB
selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menyebut sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang di Pengadilan Negeri Surabaya ini digelar tertutup dan tidak ada arogansi dari berbagai pihak, Senin (18/7/2022). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.
Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Mia mengatakan, isi pembacaan dakwaan tersebut dengan pasal berlapis dan dakwaan alternatif. Terdakwa dikenakan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan. Kami yakin bisa membuktikan," kata Mia, kepada wartawan usai sidang perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa dari penasehat hukum ingin persidangan ini dilakuan secara offline, namun belum dikabulkan. Sebab, harus mengajukan secara tertulis sesuai dengan majelis Hakim.
"Online ini, Kami hanya ikut ketentuan dari lembaga pemasyarakatan,"ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pase Suardika, mengatakan, kondisi Mas Bechi baik-baik saja di dalam lapas. Meski demikian, Mas Bechi dalam kondisi mental yang kurang baik.
Baca Juga: KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya
"Mas Bechi baik, tapi merasa terdzalimi," pungkasnya.
Persidangan secara online dan tertutup ini dimulai pukul 9.40 WIB yang berlangsung selama 45 menit. Mas Bechi sendiri dihadirkan secara daring di Rutan kelas 1 Madaeng Surabaya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi