Selasa, 21 Jul 2026 22:17 WIB

KUHP Baru Diterapkan dalam Kasus Pesta Gay di Surabaya

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan 34 tersangka dan barang bukti dalam perkara yang digadangkan sebagai pornografi dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/1/2026) kemarin. Tahapan ini menjadi tahap kedua dalam proses hukum setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).

 

Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyampaikan bahwa tersangka tersebut dibagi ke dalam beberapa kluster berdasarkan peran masing-masing, seperti peserta, pendana, dan pihak terkait lainnya. Pembagian ini dilakukan agar penanganan menjadi lebih fokus dan efektif.

 

"Kami menunjuk dua jaksa utama, yaitu Deddy Arisandi dan Galih Riana Kasubsi Penuntutan, untuk menangani perkara ini. Setiap kluster akan diurus dalam satu berkas sehingga jaksa bisa lebih konsentrasi," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

 

Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari

Ida Bagus juga mengkonfirmasi bahwa sebagian besar tersangka dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya untuk menyusun teknis penahanan dan pemisahan yang sesuai.

 

Terkait proses persidangan, pihaknya telah membuat berita acara penyesuaian pasal pidana mengikuti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. "Semua dakwaan akan disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan Hermanto Oerip Tidak Ditahan dengan Jaminan Uang

 

Kejari Surabaya menjamin proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini seluruh tersangka berada di tahanan Rutan Surabaya menunggu proses persidangan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.