Rabu, 04 Feb 2026 13:25 WIB

Oknum Satpol PP Surabaya yang Menjual Hasil Penertiban Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 14 Jul 2022 14:03 WIB
tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya
tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban menjadi tersangka.

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Baca Juga: TPK Banjarmasin Gencarkan Safety Awareness di Bulan K3 2026, Pertegas Komitmen High Performance Zero Accident

Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa FE sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan yang berada di Gudang Satpol PP Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain.

Danang menyampaikan bahwa Hasil penjualan tersangka tersebut senilai Rp 500 juta. Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, telah menerima laporan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya

"Sebab itu, segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum,"kata Danang, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2022).

Baca Juga: Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," jelasnya

Baca Juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya Khristiya Lutfiasandhi menambahkan, sebelumnya kajari telah memeriksa 15 orang saksi.

"Ini sudah ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Dengan hadirnya susur Sungai Ngotok, Pemkot Mojokerto berharap TBM akan menjadi magnet wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Kota Mojokerto Dipercaya Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Melalui program ini, diharapkan model digitalisasi bansos yang diuji di beberapa daerah pilot project dapat direplikasi secara nasional.

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.