Rabu, 22 Jul 2026 14:46 WIB

Politisi PDIP Minta Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Staff Kelurahan Medokan Ayu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 13 Jul 2022 10:47 WIB
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Anas Karno
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Anas Karno

selalu.id - Menyikapi keluhan warga terhadap staff Kelurahan Medokan Ayu, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Wali Kota Surabaya, Eri Cahaydi turun tangan dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Hal ini terkait kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami minta Pak Wali Kota Eri Cahyadi memberi sanksi kepada oknum kelurahan tersebut, karena sudah mencederai semangat Wali Kota yang menginginkan pelayanan tuntas dalam waktu 7 menit," kata Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Anas menambahkan, tidak hanya pelayanan mengurus akta kelahiran saja, melainkan juga pelayanan publik lainnya. Pihaknya mendapatkan keluhan dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengurus nomor induk berusaha (NIB).

"Banyak pelaku UMKM yang mengeluh saat mengurus NIB," imbuh Anas.

Anas Karno yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya meminta wali kota segera bersikap. "Intinya berikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

diberitakan sebelumnya, warga Surabaya memprotes perlakuan oknum salah satu staff Kelurahan Medokan Ayu dengan kalimat yang kurang menyenangkan. Protes tersebut diunggah melalui media sosial Twitter, Selasa (12/7/2022).

Akun twitter bernama @ZiziSantoso membuat status tentang pelayanan di Kelurahan Medokan yang menganggap dirinya merepotkan kelurahan. akun twitter tersebut juga menunjukkan bukti chat WhatsApp dengan staf kelurahan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Dalam isi status twitter tersebut, @ZiziSantoso mengungkapkan bahwa dirinya dianggap membebani Kelurahan. Akun tersebut menceritakan bahwa dirinya berniat meminta bantuan terkait akta yang telah hilang.

"Kalo gamau repot ngurus warga ya gausa jadi ASN pak! Salah satu staff Kelurahan Medokan Ayu balas chat saya seperti ini, katanya Jangan membebani Kelurahan. Padahal pas itu akta anak saya dihilangkan di kelurahan ini," tulis akun tersebut. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.