Selasa, 21 Jul 2026 23:54 WIB

Tersangka Pelecehan Seksual SPI Batu juga Dijerat Kasus Eksploitasi Anak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Jul 2022 12:23 WIB
Tersangka JE saat diperiksa petugas
Tersangka JE saat diperiksa petugas

selalu.id - JE, pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur tak hanya dijerat kasus pelecehan seksual pada siswinya saja, namun, juga dihadapkan dengan kasus eksploitasi ekonomi kepada anak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JE, pada kasus baru, yaitu kasus ekploitasi ekonomi," ujar Dirmanto, Selasa (11/7/2022).

Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.

Dirmanto menjelaskan, eksploitasi yang dilakukan oleh JE adalah mempekerjakan anak di bawah umur di berbagai sektor ekonomi. Salah satunya, disuruh melakukan kegiatan pembangunan SPI.

"Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," sebutnya.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Korban, ada enam orang. Salah satu korban berinisial RB yang saat itu bersekolah di tahun 2009.

"Iya masih sekolah (dibawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun," jelas Dirmanto.

Meski saat ini JE tengah menjalani proses persidangan atas kasus pelecehan seksual, kasus baru ini tetap berjalan. Sebab, kasus tersebut adalah delik baru terhadap JE.

"Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," urainya.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Sehingga, meskipun saat ini JE menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kasus JE soal eksploitasi ekonomi ini tetap akan diproses.

Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban. Korban bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548 yang dihubungkan langsung dengan kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.