Sabtu, 26 Sep 2026 20:25 WIB

Tersangka Pelecehan Seksual SPI Batu juga Dijerat Kasus Eksploitasi Anak

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 12 Jul 2022 12:23 WIB
Tersangka JE saat diperiksa petugas
Tersangka JE saat diperiksa petugas

selalu.id - JE, pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur tak hanya dijerat kasus pelecehan seksual pada siswinya saja, namun, juga dihadapkan dengan kasus eksploitasi ekonomi kepada anak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Saat ini, Polda Jatim sedang memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus, terkait JE, pada kasus baru, yaitu kasus ekploitasi ekonomi," ujar Dirmanto, Selasa (11/7/2022).

Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkapnya.

Dirmanto menjelaskan, eksploitasi yang dilakukan oleh JE adalah mempekerjakan anak di bawah umur di berbagai sektor ekonomi. Salah satunya, disuruh melakukan kegiatan pembangunan SPI.

"Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," sebutnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep-Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Korban, ada enam orang. Salah satu korban berinisial RB yang saat itu bersekolah di tahun 2009.

"Iya masih sekolah (dibawah umur). Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun," jelas Dirmanto.

Meski saat ini JE tengah menjalani proses persidangan atas kasus pelecehan seksual, kasus baru ini tetap berjalan. Sebab, kasus tersebut adalah delik baru terhadap JE.

"Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," urainya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Sehingga, meskipun saat ini JE menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kasus JE soal eksploitasi ekonomi ini tetap akan diproses.

Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban. Korban bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548 yang dihubungkan langsung dengan kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.