Jumat, 23 Okt 2026 21:57 WIB

Ini Kata Pakar Hukum Unair Soal Pencabutan Izin ACT

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Jul 2022 21:13 WIB
Logo ACT
Logo ACT

selalu.id - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr Prawita Thalib, menyebut dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) melanggar hukum.

"Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan berdasarkan pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata. Prawitra, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana Banpol, Pengurus PSI Surabaya Angkat Bicara

Dalam hal ini, ACT terkena undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang aturan Pengumpulan Uang atau Barang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang disebutkan dilarang mengambil keuntungan.

Prawitra menyampaikan, karena ACT telah berbadan hukum, yayasan ini dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, baik oleh pendiri maupun pengurusnya.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga: Dana Banpol PSI Surabaya Diduga Diselewengkan, Pelapor Kecewa Penyelidikan Dihentikan

Dalam PP itu, kata dia, dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

"Yang artinya operasional dari pengumpulan dana sosial tersebut hanya bisa diambil sebanyak-banyaknya 10 persen dari total pengumpulan sumbangan," terangnya.

Lebih lanjut Prawitra menerangkan, dengan kejelasan dugaan penyelewengan dana masyarakat ini, perlunya melihat kembali anggaran dasar dari ACT yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina.

Baca Juga: Massa FMP Segel Kantor ACT Jatim Tuntut Pengusutan Kasus Penyelewengan Dana

Ia menambahkan, hal tersebut untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi yang terdapat dalam anggaran dasar.

"Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya. Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini. Termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Menelusuri Jejak Pergerakan Dr Soetomo di Nganjuk, Ada Alat Medis hingga Buku Bahasa Asing

Hadirnya koleksi lengkap di Monumen dan Museum Dr. Soetomo ini menjadikannya salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi unggulan di Nganjuk.

Geger, Dua Mayat Ditemukan dalam Sehari di Mojokerto

Dua peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap warga lanjut usia yang tinggal sendiri, agar kejadian tidak terulang kembali.

Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Lokasi yang menjadi sasaran penataan berada di perbatasan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, dengan Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Warga mengaku terganggu setiap malam akibat suara truk, ayam, hingga mesin yang beroperasi hingga pagi hari. Baunya menyengat dan bikin bising.

Korban Tewas dalam Karhutla Bromo Bertambah, Kini jadi 6 Orang

Gugurnya Suraji menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).