Dana Banpol PSI Surabaya Diduga Diselewengkan, Pelapor Kecewa Penyelidikan Dihentikan
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 06 Agu 2024 11:22 WIB
selalu.id - Kasus dugaan penyelewangan dana bantuan Politik (Banpol) Partai Solidartas Indonesia (PSI) Surabaya tiba-tiba dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Penghentian penyelidikan ini diketahui pelapor berinisial LK, setelah ia menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari pihak Kejari Tanjung Perak.
Pelapor LK menyatakan dirinya merupakan kader PSI Surabaya yang menyoroti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Banpol pada periode 2023 dan ia mengaku mendapatkan intimidasi dari Kejari setelah melaporkannya.
Dugaan penyelewengan dana yang dilaporkan LK ini sebesar Rp 755.469.844 yang bersumber dari APBD 2023. Ia juga tidak merasa membuat LPJ atas dana itu, maupun melaporkannya untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kami mendapatkan laporan dari BPK menyebutkan kalau LPJ yang dikirim itu, tanda tangannya tidak sesuai dengan Bendahara yang saat itu menjabat. Justru, yang bertanda tangan disitu Bendahara periode sebelumnya. Jadi siapa ini yang membuat LPJ itu?," jelas LK di Basecamp DPW PSI Jawa Timur, Surabaya, Senin (5/8/2024) kemarin.
LK juga menjelaskan penggunaan dana Banpol tersebut tidak sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, sehingga memperkuat dugaan adanya penyelewengan.
"Tentunya dengan adanya kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan politik di PSI ini,” tegasnya.
Kini LK menunggu kepastian laporan yang telah ia layangkan itu. "Pasti publik pun menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan," lanjutnya.
Dana bantuan politik atau Banpol, merupakan dana Bantuan keuangan kepada partai politik untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan dalam pemanfaatan dana ini, dengan mengadakan seminar, lokakarya, dan serupanya. Dana Banpol diupayakan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi dan bernegara.
Baca Juga: Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Buron, Terpidana Effendi Pudjihartono Berhasil Dibekuk
Editor : Ading