Kamis, 03 Sep 2026 14:08 WIB

Dosen Unair Tertipu Investasi Proyek Gudang Mobil Timor Milik Tommy Soeharto

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jun 2022 17:53 WIB
Dosen hukum administrasi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Lanny Ramli bersama saksi dari pihaknya menunjukkan bukti laporan penipuan di PN Surabaya. Selasa (28/6/2022).
Dosen hukum administrasi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Lanny Ramli bersama saksi dari pihaknya menunjukkan bukti laporan penipuan di PN Surabaya. Selasa (28/6/2022).

selalu.id - Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tertipu oleh investasi besi tua bangunan dari gudang mobil yang sudah tidak berproduksi.

Dosen Hukum Administrasi Unair, Lanny Ramli, mengaku dirinya diiming-imingi proyek gudang dari mobil Timor milik putra dari mantan Presiden RI ke-2, Tommy Soeharto.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

"Itu untuk proyek Timor, proyeknya Tomi Soeharto, mobil Timor. Jadi, dia memborong gedungnya, besi tuanya. Tapi, sebetulnya yang disebut besi tua itu gudang-gudang gitu, ya barang bekas," kata Lanny, usai Sidang Kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Lanny menceritakan kasus penipuan yang dialaminya tersebut berawal diawal tahun 2021. Bermula di persidangan sekitar bulan Februari.

"Awal mula bulan Februari 2021, seperti saya sampaikan waktu persidangan di bulan Februari 2021," ujarnya.

Selain itu, awal mula mengenal terdakwa, Ahmad Hanif sejak Januari 2021. Lanny mengaku kerap diiming-imingi perihal lahan parkir. Lantaran tergiur, ia pun menyetujuinya.

"Akhir Januari 2021, nominalnya untuk lahan parkir, sudah investasi ke (terdakwa I Ketut Budha) Rp 320 juta untuk pembangunan, itu jasa kontruksi istilahnya dia. Kemudian, untuk lahan parkirnya minta saya," ujarnya.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri dan menutup akses komunikasi. Lanny pun, sempat kelabakan mencari keberadaan Ahmad Hanif.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

"Saya sudah melaporkan, tapi dia (Ahmad Hanif) lari, HP'nya mati. Belum ada hasil kelar atau apa, SP2HP belum saya terima dan mau saya tanyakan di Polrestabes Surabaya," tuturnya.

Lebih lanjut, Lanny mengungkapkan, alasannya tergiur bujuk rayu Ahmad Hanif lantaran sudah menunjukkan sejumlah berkas dan lokasi.

Kemudian, terdakwa meminta uang dengan cara dibayar secara bertahap.

Namun, hal tersebut tak sesuai realisasinya. Sebab, tak ada gedung, kantor, atau perusahaan yang dijanjikan.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

"Ternyata tak ada perusahannya," ujar dia.

Perihal dalih Ahmad Hanif saat sidang, ia kerap naik pitam ketika terdakwa selalu menggiring kasus ke arah perdata. Supaya, terdakwa tak terjerat kurungan pidana.

"Supaya dia tidak ada alasan untuk dihukum secara pidana. Tak benar sama sekali toh, ini aja (Saksi Julianna) tamu yang baru datang saja sudah ditawarkan investasi, apalagi, saya yang menjanjikan bahwa itu hanya kerjasama atau utang, ia kan bilang utang," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.