Senin, 20 Jul 2026 09:18 WIB

Dosen Unair Tertipu Investasi Proyek Gudang Mobil Timor Milik Tommy Soeharto

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 28 Jun 2022 17:53 WIB
Dosen hukum administrasi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Lanny Ramli bersama saksi dari pihaknya menunjukkan bukti laporan penipuan di PN Surabaya. Selasa (28/6/2022).
Dosen hukum administrasi Universitas Airlangga (Unair), Dr. Lanny Ramli bersama saksi dari pihaknya menunjukkan bukti laporan penipuan di PN Surabaya. Selasa (28/6/2022).

selalu.id - Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tertipu oleh investasi besi tua bangunan dari gudang mobil yang sudah tidak berproduksi.

Dosen Hukum Administrasi Unair, Lanny Ramli, mengaku dirinya diiming-imingi proyek gudang dari mobil Timor milik putra dari mantan Presiden RI ke-2, Tommy Soeharto.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

"Itu untuk proyek Timor, proyeknya Tomi Soeharto, mobil Timor. Jadi, dia memborong gedungnya, besi tuanya. Tapi, sebetulnya yang disebut besi tua itu gudang-gudang gitu, ya barang bekas," kata Lanny, usai Sidang Kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Lanny menceritakan kasus penipuan yang dialaminya tersebut berawal diawal tahun 2021. Bermula di persidangan sekitar bulan Februari.

"Awal mula bulan Februari 2021, seperti saya sampaikan waktu persidangan di bulan Februari 2021," ujarnya.

Selain itu, awal mula mengenal terdakwa, Ahmad Hanif sejak Januari 2021. Lanny mengaku kerap diiming-imingi perihal lahan parkir. Lantaran tergiur, ia pun menyetujuinya.

"Akhir Januari 2021, nominalnya untuk lahan parkir, sudah investasi ke (terdakwa I Ketut Budha) Rp 320 juta untuk pembangunan, itu jasa kontruksi istilahnya dia. Kemudian, untuk lahan parkirnya minta saya," ujarnya.

Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri dan menutup akses komunikasi. Lanny pun, sempat kelabakan mencari keberadaan Ahmad Hanif.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

"Saya sudah melaporkan, tapi dia (Ahmad Hanif) lari, HP'nya mati. Belum ada hasil kelar atau apa, SP2HP belum saya terima dan mau saya tanyakan di Polrestabes Surabaya," tuturnya.

Lebih lanjut, Lanny mengungkapkan, alasannya tergiur bujuk rayu Ahmad Hanif lantaran sudah menunjukkan sejumlah berkas dan lokasi.

Kemudian, terdakwa meminta uang dengan cara dibayar secara bertahap.

Namun, hal tersebut tak sesuai realisasinya. Sebab, tak ada gedung, kantor, atau perusahaan yang dijanjikan.

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Ternyata tak ada perusahannya," ujar dia.

Perihal dalih Ahmad Hanif saat sidang, ia kerap naik pitam ketika terdakwa selalu menggiring kasus ke arah perdata. Supaya, terdakwa tak terjerat kurungan pidana.

"Supaya dia tidak ada alasan untuk dihukum secara pidana. Tak benar sama sekali toh, ini aja (Saksi Julianna) tamu yang baru datang saja sudah ditawarkan investasi, apalagi, saya yang menjanjikan bahwa itu hanya kerjasama atau utang, ia kan bilang utang," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.