selalu.id - Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tertipu oleh investasi besi tua bangunan dari gudang mobil yang sudah tidak berproduksi.
Dosen Hukum Administrasi Unair, Lanny Ramli, mengaku dirinya diiming-imingi proyek gudang dari mobil Timor milik putra dari mantan Presiden RI ke-2, Tommy Soeharto.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan UMKM, Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline
"Itu untuk proyek Timor, proyeknya Tomi Soeharto, mobil Timor. Jadi, dia memborong gedungnya, besi tuanya. Tapi, sebetulnya yang disebut besi tua itu gudang-gudang gitu, ya barang bekas," kata Lanny, usai Sidang Kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Lanny menceritakan kasus penipuan yang dialaminya tersebut berawal diawal tahun 2021. Bermula di persidangan sekitar bulan Februari.
"Awal mula bulan Februari 2021, seperti saya sampaikan waktu persidangan di bulan Februari 2021," ujarnya.
Selain itu, awal mula mengenal terdakwa, Ahmad Hanif sejak Januari 2021. Lanny mengaku kerap diiming-imingi perihal lahan parkir. Lantaran tergiur, ia pun menyetujuinya.
"Akhir Januari 2021, nominalnya untuk lahan parkir, sudah investasi ke (terdakwa I Ketut Budha) Rp 320 juta untuk pembangunan, itu jasa kontruksi istilahnya dia. Kemudian, untuk lahan parkirnya minta saya," ujarnya.
Bahkan, terdakwa sempat melarikan diri dan menutup akses komunikasi. Lanny pun, sempat kelabakan mencari keberadaan Ahmad Hanif.
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!
"Saya sudah melaporkan, tapi dia (Ahmad Hanif) lari, HP'nya mati. Belum ada hasil kelar atau apa, SP2HP belum saya terima dan mau saya tanyakan di Polrestabes Surabaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Lanny mengungkapkan, alasannya tergiur bujuk rayu Ahmad Hanif lantaran sudah menunjukkan sejumlah berkas dan lokasi.
Kemudian, terdakwa meminta uang dengan cara dibayar secara bertahap.
Namun, hal tersebut tak sesuai realisasinya. Sebab, tak ada gedung, kantor, atau perusahaan yang dijanjikan.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya
"Ternyata tak ada perusahannya," ujar dia.
Perihal dalih Ahmad Hanif saat sidang, ia kerap naik pitam ketika terdakwa selalu menggiring kasus ke arah perdata. Supaya, terdakwa tak terjerat kurungan pidana.
"Supaya dia tidak ada alasan untuk dihukum secara pidana. Tak benar sama sekali toh, ini aja (Saksi Julianna) tamu yang baru datang saja sudah ditawarkan investasi, apalagi, saya yang menjanjikan bahwa itu hanya kerjasama atau utang, ia kan bilang utang," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi